Gedung Sewaka Dharma Tetap Buka | Bali Tribune
Diposting : 22 June 2017 18:12
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Sewaka Dharma
Pegawai di Gedung Sewaka Dharma memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pada cuti bersama lebaran, pelayanan publik di gedung ini tetap buka dari jam 08.00 Wita sampai jam 12.00 Wita.

BALI TRIBUNE - Libur panjang yang bersamaan dengan cuti bersama terkait hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah, Pelayanan Publik di Kota Denpasar tetap buka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pada saat Cuti Bersama yakni pada tanggal 23, dan 27 – 30 Juni 2017 sejumlah pelayanan publik di Gedung Sewaka Dharma tetap buka dari jam 08.00 Wita sampai jam 12.00 Wita.

Kabag Humas dan Protokol Pemkot IB Rahoela didampingi Kasubag Pengumpulan Informasi dan Publikasi Wayan Hendaryana di ruang Humas Kantor Walikota Denpasar, Rabu (21/6), mengatakan, dibukanya pelayanan publik pada cuti bersama kali ini mengingat pada tahun sebelumnya banyak masyarakat yang masih mengurus berbagai administrasi. Meski seharusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat jatah cuti bersama, namun untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Kota Denpasar dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara Sekretaris Dinas Capil Kota Denpasar, A.A. Istri Agung mengatakan bahwa, Dinas Capil Denpasar tetap memberikan pelayanan pembuatan KTP dan Akta bagi masyarakat. Menurutnya pelayanan tetap buka pada tanggal 23 Juni sampai jam 12 siang. Sementara untuk tanggal 26 sebagai perayan hari Raya Idul Fitri maka tidak bisamemberikan pelayanan. Pelayanan akan kembali buka pada tanggal 27–30 Juni 2017. “Kita tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat walaupun dalam suasana cuti bersma,” ujar Agung Istri.

Kondisi serupa juga di katakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Kota Denpasar, I Made Kusuma Diputra mengatakan, seperti cuti bersama tahun-tahun sebelumnya, Pelayanan Perijinan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun pada hari Jumat tanggal 23 dan 30 Juni, Pelayanan di buka sampai Jam 11 saja, dan sisanya buka sampai jam 12 siang. Untuk itu diharapkan agar masyarakat yang ingin memproses izin dapat memanfaatkan waktu pelayanan ini dengan sebaik-baiknya.