Geng Rumania Pelaku illegal Acces Dibekuk Tim Cyber Crime Polda Bali | Bali Tribune
Diposting : 20 March 2019 00:10
habit - Bali Tribune
Bali Tribune/ray Keterangan pers Ditreskrimsus Polda Bali.

Denpasar | Bali Tribune.co.id - Empat pelaku “illegal acces” asal Rumania dibekuk Tim Gabungan Siber Crime Dit Reskrimsus Polda Bali dengan Satgas CTOC di Hotel Ozz Kuta Jalan Kubu Anyar Gang Biduri Kuta, Rabu (13/3) pukul 02.00 Wita. Mereka adalah seorang wanita bernama Alisa Sardaru (28) dan suaminya Sorin Velcu (35), Alin Serdaru (31) dan Sorinel Miclescu (27).

“Kejahatan siber ini merupakan kejahatan yang terorganisir seiring perkembangan teknologi yang ada. Terorganisir antarnegara yang dilakukan kelompok atau berjaringan. Mereka melakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang positif. Mereka melakukan satu illegal acces untuk keuntungannya secara ilegal,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho didampingi Kasubdit V (siber) Dit Reskrimsus Polda Bali Kompol Gusti Ayu Putu Suinaci, SI.k., MI.k di Mapolda Bali siang kemarin.

Kasus ini sebelumnya banyak dilakukan warga negara asing mulai dari Tiongkok dan Bulgaria. Namun sekarang dilakukan juga oleh warga Rumania yang keempatnya merupakan DPO dari negaranya. Bahkan, mereka ini mantan residivis kasus yang sama di Rumania. Mereka datang ke Bali dengan visa turis pada Rabu (6/3) secara bergiliran.

Selanjutnya, membeli laptop bekas dan beberapa peralatan di Bali untuk modal melakukan aksi kejahatan ini. Dengan menggunakan roters, laptop, kartu magnetic stripe dan lainnya. Saat itu tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan.

Sejak Rabu (6/3) sampai Selasa (12/3) melakukan survailance atau pembuntutan terhadap kelompok pelaku di wilayah Kuta dan sekitarnya. Dari hasil penyelidikan diketahui keempat pelaku sering melakukan transaksi pada beberapa mesin ATM yang berada di wilayah Kuta dan sekitarnya dengan menggunakan kartu bukan kartu ATM.

Selanjutnya petugas, melakukan koordinasi dengan pihak bank di antaranya Bank BNI dan Bank Danamon. Setelah dilakukan pengecekan pada sistem bank, diperoleh data berupa elektrik jurnal (rincian transaksi) pada mesin ATM dan rekaman CCTV pada mesin ATM yang menunjukkan mereka melakukan transaksi menggunakan kartu lain yang berisi data magnetic stripe bukan ATM.

"Kalau dari depan itu seperti kartu biasa. Tapi kalau dari belakang ini ada magnetic stripe-nya yang ada data yang telah diambil melalui illegal acces dan diinject ke magnetic tersebut. Ini ada 40 buah jadi perkiraan jumlah korbannya juga segitu. Karena satu data satu kartu. Ini yang digunakan mengambil data-data dari nasabah,” terangnya.

Berdasarkan hasil survailance dan informasi dari pihak bank tersebut, selanjutnya pada Rabu (13/3) pukul 02.00 Wita yang dipimpin oleh Kompol Gusti Ayu Putu Suinaci melakukan penggerebekan di Hotel Ozz tempat keempat pelaku menginap.

Dalam penggerebekan, Alisa Sardaru dan Sorin Velcu tengah berada di dalam satu kamar dan mengaku sebagai pasangan suami istri. Pada saat dilakukan penggeledahan, salah satu pelaku Alisa Sardaru berusaha menghilangkan sebagian barang bukti kartu dengan membuang kartu ke kloset kamar mandi, namun dapat dicegah petugas.

“Modus operandi pelaku melakukan kejahatan siber yaitu melakukan transaksi pada beberapa mesin ATM di wilayah Kuta dan sekitarnya dengan mempergunakan kartu lain berisi data magnetic stripe. Kenapa memilih Bali, ini karena konsentrasi untuk warga negara asingnya cukup banyak di Bali,” jelasnya.

Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti sebuah laptop, uang tunai Rp8,25 juta, selembar uang USD dan uang pecahan Rumania. Juga 6 unit handphone, sebuah flasdisk, 2 unit encoder card reader/writer, 31 buah kartu bertuliskan amazone yang berisi data magnetic stripe dan 14 kartu bertuliskan amazing yang berisi data magnetic stripe. Serta baju yang digunakan oleh pelaku saat beraksi yang sudah terekam kamera CCTV.

“Kartu rata-rata dari luar negeri semua. Ada Visa Debit, Master Card kemudian Maesto Debit yang dikeluarkan oleh Bank dari Perancis, Kanada, United States, United Kingdom, Netherlands, Germany dan Italy. Kemungkinan besar ini yang diambil adalah punya para warga negara asing yang sedang berlibur di Bali,” tuturnya.

Keempat pelaku ini masuk DPO negaranya dengan kejahatan yang sama. Sehingga jenis kejahatan yang dilakukannya sudah jelas dan langsung bisa diproses hukum selanjutnya. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 juncto pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) juncto Pasal 55 KUHP. ray