Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gigolo Pembunuh Sales Cantik Terancam 15 Tahun

Bali Tribune/ SIDANG - Bagus Putu Wijaya (kiri) saat hendak menjalani persidangan dalam kasus pembunuhan terhadap seorang sales mobil.
balitribune.co.id | Denpasar - Bagus Putu Wijaya  alias Gustu (25), pembunuh teman kencannya, Ni Putu Yuniwati, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (4/11). Dalam sidang tersebut, pria yang mengaku sebagai gigolo ini diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
 
Sidang digelar di Ruang Sidang Kartika dengan majelis hakim diketuai Heriyanti. Pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja, pria asal Desa Sinabun, Buleleng ini didakwa dua pasal. Pada dakwaan kesatu, Wijaya diduga melanggar Pasal 338 KUHP. "Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain (korban Ni Putu Yuniwati)," kata Jaksa Oka dalam dakwaan alternatif kesatu.
 
Diuraikan  Jaksa Oka, terdakwa yang sudah menetap di Manado kembali datang ke Bali dan tinggal di sebuah rumah kontrak di Jalan Kebo Iwa III, Gang Merak, No.2 Denpasar. Terdakwa kemudian diajak bekerja oleh saksi I Made Budiarka alis Jero Kobar di bagian pembelian mobil sekaligus meminjam nama terdakwa untuk kredik mobil.
 
Lalu, kejadian berdarah ini berawal ketika terdakwa mencari sales di aplikasi Mechat dan berkenalan dengan korban yang mengaku sebagai sales Mitsubishi. Mulai saat itulah, terdakwa sering berkomunikasi dengan korban hingga berlanjut ke keinginan terdakwa untuk membeli mobil Mitsubishi Expander secara kredit.
 
Setelah bersepakat dengan korban, terdakwa kemudian minta uang muka dan memberinya selembar cek senilai Rp 10 juta. Pada hari yang sama, 5 Agustus 2019 terdakwa bertemu dengan korban untuk menyerahkan uang muka di lapangan Lumintang, Denpasar.
 
Saat itu, sekitar pukul 13.00 Wita, korban datang dengan mengendari mobil Suzuki Ertiga DK 1988 HA. Mereka kemudian bersama-sama ke Bank BRI untuk mencairkan selember cek tersebut.
 
"Dalam perjalanan terjadi percakapan antara keduanya, yang mana terdakwa merayu korban yang dalam kondisi pisah ranjang dengan suaminya dan menawarkan dirinya sebagi gigolo dengan tarif Rp 500 ribu," beber Jaksa Oka.
 
Selanjutnya, mereka pun bersepakat untuk berkencan dan mencari kamar untuk menginap. Sebelum itu, korban yang sudah kepincut sempat membeli handphone sebagai hadiah untuk terdakwa.
 
Singkat cerita, sekitar pukul 18.00 Wita, mereka kemudian menginap di kamar No.8 Penginapan Teduh Ayu Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian, Denpasar. Hanya saat keduanya bercumbu, ternyata terdakwa tidak mampu secara seksual hingga memantik kemarahan korban.
 
"Korban tiba-tiba menampar pipi kiri terdakwa sambil berkata ‘aku belum puas tapi kamu sudah keluar’ namun terdakwa hanya diam dan langsung ke kamar mandi," kata Jaksa Oka.
 
Setelah membersihkan badan, terdakwa kemudian meminta korban untuk pulang namun hal itu membuat korban kesal. "Terdakwa yang sedang berjalan menuju pintu, korban kemudian menarik jaket terdakwa dan kembali menampar pipi terdakwa sambil berkata, ‘rugi saya membelikan HP buat kamu saya nggak puas sama kamu’. Kemudian korban membalikkan badan untuk mengambil tas di atas meja," ungkap jaksa dari Kejari Denpasar ini.
 
Merasa kelaki-lakiannya direndahkan dengan kata-kata korban, terdakwa pun emosi dengan mencekik leher korban dengan kuat hingga korban lemas. Tak cukup sampai di situ, terdakwa juga membekap mulut korban dengan handuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
 
Terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa mobil milik korban serta ponsel korban dan ponsel yang dihadiahi korban. Namun dua ponsel itu oleh terdakwa untuk menghilang jejak dan mobil korban digadaikan ke saksi Budiarka senilai Rp10 juta. Uang itu digunakan terdakwa sebagai biaya melarikan diri ke Manado.
 
"Dari hasil visum et repertum, ditemukan luka memar pada wajah dan leher robek pada liang senggama dan lubang pelepasan yang disababkan oleh kekerasan tumpul. Selain itu, patah tulang rawan gondok dan rawan cincin dengan resapan darah di sekitaranya, tampak pula tanda-tanda mati lemas," ungkap Jaksa Oka menguatakan dakwaannya.
 
Semenatar dalam dakwaan kedua, Oka memasang Pasal 365 ayat (3) KUHP. Di mana, terdakwa diduga telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului kekerasan dengan maksud memuluskan pencurian dan mengakibat kematian.
 
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak berniat mengajukan eksepsi.  Sidang akan dilanjutkan ke pembuktian dengan agenda pameriksaan saksi-saksi dari JPU pada tanggal 11 November mendatang.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Kelola Sampah dari Sumber, Desa Gulingan Berhasil Tekan Sampah Berserakan hingga 90 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelolaan sampah berbasis sumber yang dijalankan secara konsisten di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, membuahkan hasil nyata. Sampah berserakan di desa tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 90 persen, sehingga kondisi lingkungan kini nyaris bebas sampah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Polemik Mangrove Benoa, Investigasi Internal Berlanjut, Aparat Didorong Usut Kelalaian Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa, Denpasar Selatan, memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Pelindo, terungkap adanya rembesan pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina pada September 2025 yang tidak dilakukan pembersihan secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.