Giliran 4 Pelajar SMA Ditangkap Bawa Tembakau Gorila | Bali Tribune
Diposting : 27 March 2018 12:57
Redaksi - Bali Tribune
narkotika
Polisi menunjukkan Tembakau Gorila hasil racikan tersangka yang masih setatus Pelajar SMA.
BALI TRIBUNE - Belum lama kasus "Pabrik" tembakau gorila digrebek pihak Mabes Polri. Dan yang paling mencengangkan lokasinya berdekatan dengan markas Polresta Denpasar. Kini kembali polisi meringkus empat orang tersangka diduga meracik tembakau gorila.
 
Mirisya lagi, ke 4 orang tersangka ini masih bersetatua pelajar yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Denpasar. Mereka masuk dalam golongan mengedarkan sekaligus mengkonsumsi narkoba jenis ganja gorila. 
Mereka masing-masing berinisial YG (17), AWP (16), RWW (17) dan RGA (17). Seluruhnya dibekuk dalam tempo dua hari di dua lokasi yang berbeda.
 
Terbongkarnya peredaran narkoba di kalangan pelajar ini berawal dari tertangkapnya tersangka RGA di Jalan Suli Denpasar Utara, Senin (19/3) pukul 18.45 Wita. Pelajar yang tinggal di seputaran Jalan Bedahulu ini ditangkap setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar. Sehingga saat ia melintas di Jalan Suli, petugas melakukan penghadangan dan dilanjutkan dengan pengeledahan badan. Hasilnya, petugas menemukan 5 linting ganja gorila dengan berat 0,22 gram. Atas temuan tersebut, petugas kepolisian melakukan pengembangan terkait asal-usul barang haram itu. Tersangka mengaku mendapatkan ganja gorila itu dari seorang temannya berinisial RWW yang dtinggal di Kawasan Jalan Gunung Muria Denpasar Barat. Petugas kemudian menelusuri keberadaan RWW dan berhasil menangkapnya di Jalan Gunung Talang Denpasar Barat pada pukul 19.30 Wita. Dalam penangkapan tersebut, tersangka sedang bersama rekannya berinisial AWP sehingga ikut diamankan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari tangan RWW ditemukan 8 linting ganja gorila dengan berat 0,48 gram dan dari tangan AWP ada 5 linting ganja gorila dengan berat 0,27 gram. Terhadap kedua tersangka ini dilakukan pendalaman prihal asal usulnya. Terungkap, keduanya mengakui seorang rekan mereka berinisial YG.
 
Petugas terus melakukan pengembangan untuk mencari YG yang tinggal di Jalan Bantan Bengkel Mengwi, Kabupaten Badung. Pencarian petugas saat itu tidak membuahkan hasil lantaran tersangka tidak berada di lokasi kejadian. Meski demikian, petugas kepolisian kemudian melakukan pemancingan untuk melakukan transaksi. Hasilnya, tersangka yang masih duduk di bangku kelas III SMA ini keluar dan langsung dilakukan penangkapan pada Selasa (20/3) pukul 14.30 Wita. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar tidurnya ditemukan ganja gorila sebanyak 20 linting dengan berat total 282 gram. Tersangka pengedar dan pengguna ini kemudian digiring ke Mapolresta Denpasar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait asal-usul barang bukti sebanyak itu.
 
Kasat Narkoba polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, SIk yang dikonfirmasi mengatakan, remaja yang berhasil diamankan oleh petugas Sat Res Narkoba merupakan jaringan pengedar dan pengguna. Dimana, tersangka YG berperan sebagai pengedar di kalangan pelajar. Total keseluruhan ganja gorila yang berhasil diamankan dari empat tersangka ini seberat 282,92 gram. Ironisnya, ganja gorila tersebut ternyata diracik sendiri oleh YG di tempat tinggalnya kemudian diedarkan di kalangan sesama pelajar. “YG adalah pengedar sekaligus peraciknya. Kita masih dalami terkait asal usul bahan baku dan belajar cara pembuatannya. Masih kita kembangkan lebih lanjut” ujarnya singkat.