Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Guru Olah Raga di Badung Cabuli Siswinya 19 kali

Bali Tribune/Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo, SH, SIk. memberikan keterangan kasus pencabulan anak di Mengwi, Badung
balitribune.co.id | Mangupura - Oknum guru olahraga di Kabupaten Badung berinisial AAKW (55) yang mencabuli dua orang siswinya, total sebanyak 19 kali. Dengan rincian masing - masing korban TF (11) ssebanyak 10 kali dan KPP (12) sebanyak 9 kali. "Untuk korban yang masih SD (TF - red) ini, terakhir kali pelaku melakukan pencabulan pada bulan Juli 2019. Sedangkan pada tanggal 11 Januari 2020 kemarin, korban disuruh buka pakaiannya saja dan pelaku hanya melihat kemaluannya saja. Pelaku tidak melakukan apa - apa," ungkap Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo, SH, SIk.
 
Aksi bejat yang dilakukan guru olahraga di dalam ruangan kelas sebuah SD di Mengwi, Kabupaten Badung itu sejak bulan Juni 2018 jam 15,00 Wita dan bulan Januari 2019 jam 15.00 Wita. Namun baru terbongkar pada Senin (20/1) akibat seorang korban, KPP yang saat ini duduk di bangku SMP mencoba bunuh diri dengan cara menyayat urat nadi pergelangan tangannya. Hal itu terpaksa ia lakukan lantaran terus dikejar - kejar oleh pelaku. Namun aksinya itu diketahui oleh teman - teman SMP-nya. "Memang sejak SMP pelaku tidak melakukan pencabulan lagi. Karena takut dicari - cari terus sama pelaku sampai ke sekolahnya, sehingga korban ketakutan dan mengiris tangannya. Tapi diketahui oleh teman - teman SMP, kemudian dibawa ke guru TU. Kemudian malamnya baru dilapor ke Polsek Mengwi," jelas Laurens.
 
Laporan tersebut kemudian ditarik ke Polres Badung lantaran merupakan satu dari 10 Commander Wish Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose di Tahun 2020 tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak. "Pelaku kita amankan kemarin  (Selasa, 21/1) jam 14.00 Wita di sekolahnya. Kita interogasi, dia mengakui pembuatannya sehingga langsung kita amankan ke Polres," tuturnya.
 
Akibat perbuatan tersangka, ia dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang No.  35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. "Hukuman dapat ditambah 1/3 karena status tersangka sebagai pendidik (Pasal 81 ayat 3," pungkasnya.
wartawan
Bernard MB
Category

Simpan 280 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Tabanan Tangkap Oknum PPPK Dishub Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Tim Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan berinisial IGBBY (32).

Pria asal Karangasem ini diringkus di kamar kosnya karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ratusan gram siap edar.

Baca Selengkapnya icon click

Rencana 'Regrouping' Dua SD, Disdik Tabanan Tunggu SK Bupati

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan memastikan rencana penggabungan atau regrouping dua sekolah dasar (SD) di tahun ini dilakukan setelah ada dasar hukumnya.

Saat ini Disdik Tabanan masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati. Selama payung hukum itu belum turun, para murid di dua SD yang hendak digabung itu belajar seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Pemindahan Penyeberangan ke Pelabuhan Celukan Bawang, Puluhan Sopir Logistik Geruduk Kantor Dewan

balitribune.co.id I Negara - Puluhan sopir logistik lintas Jawa-Bali mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (20/7/2026). Mereka mengeruduk kantor dewan lantaran merasa resah atas persoalan kemacetan hingga antrean panjang yang kerap terjadi baik di Pelabuhan Gilimanuk maupun Ketapang. Mereka juga menyampaikan penolakan terhadap pemindahan penyeberangan angkutan logistik ke Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Bulan Gaji Belum Dibayar, 32 Pekerja TPS3R Bumi Resik Asri Mogok Kerja

balitribune.co.id I Mangupura - Sebanyak 32 pekerja TPS3R Bumi Resik Asri di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung, melakukan aksi mogok kerja setelah gaji mereka selama tiga bulan, yakni Mei hingga Juli 2026, belum dibayarkan. Aksi tersebut menyebabkan pelayanan pengangkutan sampah di wilayah Sempidi terganggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Curi Belasan Perhiasan Emas, Dua Warga Asal Tejakula Diringkus Polsek Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Kerja cepat Unit Reskrim Polsek Ubud membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan yang terjadi di Banjar Petulu Desa, Kecamatan Ubud, dan mengamankan dua orang pelaku.

Kedua pelaku masing-masing berinisial GSA (33), perempuan, dan KSD (33), laki-laki. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tangkap Residivis Pembobol Tiga Villa di Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Jajaran kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Ubud bersama Satreskrim Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian berantai yang menyasar sejumlah villa di kawasan wisata Ubud. Seorang pria berinisial GEDE SPM (52) yang merupakan residivis berhasil diamankan setelah diduga menjadi pelaku utama dalam serangkaian aksi pencurian tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.