Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Diomeli Terdakwa Penampar Petugas

NGOMEL - Terdakwa Auj-E Taqaddas ngomel sambil menuding-nuding ke arah majelis hakim yang menyidang dirinya.

BALI TRIBUNE - Kesabaran majelis hakim diketuai Esthar Oktavi didampingi Novita Riama dan Engeliky Handajani Day, benar-benar diuji dalam sidang lanjutan kasus penamparan petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai dengan terdakwa Auj-E Taqaddas, perempuan asal Inggris, Rabu (12/12), di Pengadilan Negeri Denpasar.  Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat saksi dari petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, salah satunya korban penamparan bernama Ardiasyah. Dalam kesaksian mereka, peristiwa tersebut terjadi saat terdakwa menjalani pemeriksaan karena ketahuan overstay. Itu terungkap saat terdakwa akan berangkat ke Singapura.  Menariknya, hakim anggota Angeliky Handajani Day naik pitam lantaran tingkah polah terdakwa saat persidangan yang terus mengomel. Hakim yang biasa disapa Bu Kiki ini pun langsung memberi terguran keras kepada terdakwa karena tidak menghormati persidangan.  Ceritanya berawal saat terdakwa diminta menanggapi keterangan para saksi. Semula, terdakwa masih bisa mengontrol emosinya. Meski dia menyebutkan bahwa keterangan empat orang saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan tersebut bohong. Dan, video mengenai penamparan itu sempat ditunjukkan kepada majelis hakim. Terdakwa menganggap video yang ditunjukkan tersebut hanya setengahnya. Sehingga dia meminta kepada majelis hakim agar rekaman CCTV saat itu ditunjukkan sebagai bukti. Terutama mengenai jumlah petugas yang ada di dalam ruangan, tempat penamparan itu terjadi. Soal keterangan itu, saksi menyebutkan hanya ada beberapa orang. Sementara versi terdakwa menyebutkan ada delapan sampai sepuluh orang. “Kenapa saat saya masuk sudah ada delapan orang. Apakah untuk memancing kemarahan saya. Melecehkan saya?” ujar terdakwa lewat penerjemahnya. Oleh saksi, pertanyaan itu langsung dijawab bahwa ruangan tempat pemeriksaan berukuran kecil. “Menampung delapan sampai sepuluh orang itu tidak mungkin,” kata salah satu saksi.  Dari sinilah muncul permintaan terdakwa untuk menjadikan rekaman CCTV di kantor para saksi ditunjukkan sebagai bukti. Karena menurut terdakwa, sejak awal masuk ke dalam ruang pemeriksaan, dirinya merasa sudah dimaki-maki dan dilecehkan.  Mendengar keterangan itu, Hakim Angeliky kemudian menjelaskan bahwa pokok perkara yang disidangkan menyangkut penamparan yang dilakukan terdakwa terhadap petugas Imigrasi. “Kalau saudara keberatan tentang perlakuan mereka (saksi petugas Imigrasi), silakan membuat laporan polisi yang baru,” jelas Angeliky. Hakim yang dikenal tegas ini lantas menjelaskan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Belum tuntas memberikan penjelasan, terdakwa sudah memotong hakim dan terus melontarkan pertanyaan yang ditujukan kepada para saksi.  Merasa penjelasannya diabaikan, Hakim Angeliky pun langsung mengeluarkan peringatan. Terlebih saat melontarkan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi, terdakwa menyampaikannya dengan berdiri.  Sikap terdakwa selama persidangan itu sempat ditegur hakim. Namun berulang kali juga dilanggar. Begitu penjelasannya diabaikan, Hakim Angeliky langsung berteriak dan meminta terdakwa diam dengan Bahasa Inggris. Selanjutnya, pimpinan sidang mengetuk palu. “Kalau terus seperti ini, saudara bisa dikenakan pasal menghina persidangan,” tegas Hakim Angeliky seraya meminta penerjemah menyampaikannya kepada terdakwa.  Kendati demikian, sikap terdakwa masih seperti sebelumnya. Bahkan setelah selesai sidang dia masih tetap mengomel.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Elnusa Petrofin Gandeng Jurnalis Bali dalam Pena Petrofin Awards 2026

balitribune.co.id | Denpasar – PT Elnusa Petrofin (EPN), anak usaha PT Elnusa Tbk (ELSA), menggelar silaturahmi bersama insan pers di Bali pada Jumat (8/5/2026). Pertemuan ini bertujuan memperkuat kolaborasi strategis sekaligus menyosialisasikan ajang penghargaan jurnalistik Pena Petrofin Awards 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergi JKN, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Tinjau Layanan di RSUP Prof. Ngoerah

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memastikan optimalisasi pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta mempererat sinergi dengan mitra fasilitas kesehatan, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Vetty Yulianty Permanasari, melaksanakan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah (6/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ngobrol Lebih Dekat, Kadisdikpora Badung Dengarkan Langsung Curhatan Guru di Safari Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Di balik tugas mengajar dan tanggung jawab membentuk generasi muda, banyak guru menyimpan cerita yang jarang terdengar. Mulai dari tantangan di sekolah, kebutuhan fasilitas pendidikan, hingga harapan agar proses belajar mengajar bisa berjalan lebih maksimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda Big Wing Bali Sukses Gelar Touring ke Eropa

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali melalui Honda Big Wing Bali sukses memanjakan para pecinta motor premium dalam gelaran touring internasional bertajuk “Ultimate Ride Vol.3 Pyrenees Road Trip 2026”. Perjalanan eksklusif yang berlangsung mulai 22 April hingga 5 Mei 2026 ini diikuti oleh 20 konsumen loyal Honda Big Bike asal Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Kanwil VII Denpasar Dukung Pelestarian Penyu di KPP Jagat Kerthi

balitribune.co.id | Negara - PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar melaksanakan program Pegadaian Peduli melalui kegiatan bantuan pelestarian Penyu di KPP Jagat Kerthi. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pemimpin Wilayah VII PT Pegadaian, Edy Purwanto, yang turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan konservasi, mulai dari peletakan telur penyu di area penetasan hingga pelepasan tukik ke laut lepas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.