Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Marah, Jaksa Tuntut Penjara Penderita Lumpuh Bagian Belakang

Bali Tribune/ LUMPUH - I Putu Agus Santika (36), pria penderita lumpuh bagian belakang yang dituntut pidana penjara selama 6,5 tahun.
balitribune.co.id | Denpasar - Tak bisa terbayangkan bagaimana perasaan sedih yang berkecamuk dalam diri I Putu Agus Santika (36), setelah mendengar tuntutan pidana penjara selama 6,5 tahun yang dialamatkan kepadanya. Pria yang mengalami kelumpuhan dibagian belakang tubuhnya ini dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti bersalah atas kempilikan Narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram netto. 
 
Apa yang dihadapi Santika ini membuat hati ketua majelis hakim I Wayan Kawisada juga ikut tergetar  tak kala mendengar tuntutan yang keluar dari bibir Jaksa Bunga Ronifia Farihah tersebut. "Lihat tu (kondisi) terdakwa,"kata Hakim Kawisada saat Jaksa Bunga menyerahkan berkas tuntutannya ke meja majelis hakim. "Ini nanti diangkat sama wartawan," ujar Hakim Kawisada, Jumat (13/12, di PN Denpasar.
 
Wajar saja Hakim Kawisada kesal dengan tuntutan JPU.  Ini karena kondisi tubuh Santika yang tidak bisa bergerak dengan normal. Tubuhnya membungkuk. Jika berjalan dia seakan sedang memikul beban berat dipunggungnya. Bahkan untuk memakai dan melepas rompi tahanan dia harus dibantu orang yang ada disekitarnya. 
 
Seusia sidang, Santika menceritakan jika penyakit yang dialaminya ini sejak umur 25 tahun. Dia sudah melakukan berbagai cara agar sembuh, namun usahannya sia-sia. Hingga membuatnya mengkonsumsi sabu-sabu karena sudah putus asa. "Kalau saya sehat tidak mungkin pakai sabu mending kasih anak," katanya.
 
Pria yang membuka usaha Loundry untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya ini mengaku sudah 6 tahun memakai sabu. "Pakai sabu biar bisa beraktivitas. Cuci pakian. Emang enak tapi tidak menyembuhkan. Segar kita. Tapi hanya sebentar setelah itu sakit lagi," katanya.  
 
Sementara dalam tuntutan Jaksa Bunga, terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 1 tahun penjara," tuntut Jaksa Kejari Badung ini.
 
Dalam pertimbanganya, hal memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakart dan bertentangan dengan program pemeritah. Sedangkan yang meringkan, terdakwa menyesali perbuatannya, masih jadi tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, dan  menderita sakit leher.
 
Menanggapi tuntutan ini, Santika yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis pada pekan depan. 
 
Diuraikan dalam surat tuntutannya, diseretnya terdakwa ke meja hijau bermula pada tanggal 6 Juli 2019. Saat itu terdakwa menelpon Kadek Cong (DPO) untuk memesan paket sabu seharga Rp 450 ribu. Setelah mentransfer uang ke Kadek Cong, terdakwa kemudian mendapat SMS berisi alamat untuk mengambil sabu di Jalan Gatsu Denpasar.
 
Lalu, terdakwa kemudian menuju tempat tersebut dengan menumpangi ojek online. Setelah mengambil sabu tersebut, terdakwa kemudian menuju rumah temannya di seputuran Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Badung. "Setibanya di dekat rumah teman terdakwa tersebut, terdakwa ditangkap dan dilakukan pengeledahan oleh petugas kepolisian," beber Jaksa Bunga. 
 
Saat itu, petugas dari Polres Badung menemukan 1 plastik klip berisi sabu dari tangan terdakwa. Setelah ditimbang, sabu tersebut memiliki berat 0,13 gram netto. 
wartawan
Valdi S Ginta.
Category

Hendak Kabur ke Pulau Jawa, Pelaku Curanmor Diciduk di Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Gilimanuk sebagai pintu gerbang Bali memiliki posisi strategis bagi keamanan di pulau Bali. Tidak sedikit pelaku kejahatan berhasil ditangkap di Gilimanuk saat hendak kabur ke luar Bali. Teranyar, seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diamankan polisi bersama warga saat akan menyeberang ke Jawa pada Selasa (31/3/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gedung Poliklinik Lantai Lima Akan Dibangun di RSUD Wangaya, Alokasi Anggaran Rp100 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - RSUD Wangaya Denpasar bersiap melakukan transformasi infrastruktur besar-besaran guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Proyek strategis ini diawali dengan pembangunan gedung poliklinik terpusat berlantai lima yang dijadwalkan mulai dikerjakan pada awal Mei 2026. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Lantik Tiga Perbekel PAW

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik tiga Perbekel Antar Waktu (PAW) di Ruang Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (31/3/2026).

Pelantikan tersebut dihadiri Ketua DPRD Badung I Gst. Anom Gumanti, Wakil Ketua Komisi I I Gusti Lanang Umbara, jajaran pejabat Pemkab Badung, camat se-Badung, serta unsur organisasi kemasyarakatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sanjaya Dorong Hilirisasi dan Ekosistem Produk Unggulan

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana (RKPD SB) Kabupaten Tabanan Tahun 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.