Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Marah, Jaksa Tuntut Penjara Penderita Lumpuh Bagian Belakang

Bali Tribune/ LUMPUH - I Putu Agus Santika (36), pria penderita lumpuh bagian belakang yang dituntut pidana penjara selama 6,5 tahun.
balitribune.co.id | Denpasar - Tak bisa terbayangkan bagaimana perasaan sedih yang berkecamuk dalam diri I Putu Agus Santika (36), setelah mendengar tuntutan pidana penjara selama 6,5 tahun yang dialamatkan kepadanya. Pria yang mengalami kelumpuhan dibagian belakang tubuhnya ini dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti bersalah atas kempilikan Narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram netto. 
 
Apa yang dihadapi Santika ini membuat hati ketua majelis hakim I Wayan Kawisada juga ikut tergetar  tak kala mendengar tuntutan yang keluar dari bibir Jaksa Bunga Ronifia Farihah tersebut. "Lihat tu (kondisi) terdakwa,"kata Hakim Kawisada saat Jaksa Bunga menyerahkan berkas tuntutannya ke meja majelis hakim. "Ini nanti diangkat sama wartawan," ujar Hakim Kawisada, Jumat (13/12, di PN Denpasar.
 
Wajar saja Hakim Kawisada kesal dengan tuntutan JPU.  Ini karena kondisi tubuh Santika yang tidak bisa bergerak dengan normal. Tubuhnya membungkuk. Jika berjalan dia seakan sedang memikul beban berat dipunggungnya. Bahkan untuk memakai dan melepas rompi tahanan dia harus dibantu orang yang ada disekitarnya. 
 
Seusia sidang, Santika menceritakan jika penyakit yang dialaminya ini sejak umur 25 tahun. Dia sudah melakukan berbagai cara agar sembuh, namun usahannya sia-sia. Hingga membuatnya mengkonsumsi sabu-sabu karena sudah putus asa. "Kalau saya sehat tidak mungkin pakai sabu mending kasih anak," katanya.
 
Pria yang membuka usaha Loundry untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya ini mengaku sudah 6 tahun memakai sabu. "Pakai sabu biar bisa beraktivitas. Cuci pakian. Emang enak tapi tidak menyembuhkan. Segar kita. Tapi hanya sebentar setelah itu sakit lagi," katanya.  
 
Sementara dalam tuntutan Jaksa Bunga, terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 1 tahun penjara," tuntut Jaksa Kejari Badung ini.
 
Dalam pertimbanganya, hal memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakart dan bertentangan dengan program pemeritah. Sedangkan yang meringkan, terdakwa menyesali perbuatannya, masih jadi tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, dan  menderita sakit leher.
 
Menanggapi tuntutan ini, Santika yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis pada pekan depan. 
 
Diuraikan dalam surat tuntutannya, diseretnya terdakwa ke meja hijau bermula pada tanggal 6 Juli 2019. Saat itu terdakwa menelpon Kadek Cong (DPO) untuk memesan paket sabu seharga Rp 450 ribu. Setelah mentransfer uang ke Kadek Cong, terdakwa kemudian mendapat SMS berisi alamat untuk mengambil sabu di Jalan Gatsu Denpasar.
 
Lalu, terdakwa kemudian menuju tempat tersebut dengan menumpangi ojek online. Setelah mengambil sabu tersebut, terdakwa kemudian menuju rumah temannya di seputuran Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Badung. "Setibanya di dekat rumah teman terdakwa tersebut, terdakwa ditangkap dan dilakukan pengeledahan oleh petugas kepolisian," beber Jaksa Bunga. 
 
Saat itu, petugas dari Polres Badung menemukan 1 plastik klip berisi sabu dari tangan terdakwa. Setelah ditimbang, sabu tersebut memiliki berat 0,13 gram netto. 
wartawan
Valdi S Ginta.
Category

Gara-Gara Kucing Melintas, Warga Temukan Bayi Dibuang di Goa Gong

balitribune.co.id | Mangupura - Kasus pembuangan bayi kembali menggemparkan warga Bali. Kali ini, seorang bayi perempuan ditemukan telantar di semak-semak kawasan Goa Gong, Jalan Goa Betel, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Beruntung, bayi malang tersebut berhasil diselamatkan setelah ditemukan oleh seorang warga bernama Matias Lau Kolly (25) pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 23.43 WITA.

Baca Selengkapnya icon click

Putaran Pembuka Moto3 Junior, Binaan Astra Honda Siap Taklukan Sirkuit Barcelona

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda Indonesia binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Muhammad Kiandra Ramadhipa, siap melesat kencang hadapi tantangan baru pada ajang Moto3 Junior World Championship 2026 yang dimulai akhir pekan ini pada 21-24 Mei 2026, di Sirkuit Barcelona-Catalunya, Spanyol. Musim ini menjadi langkah penting dalam perjalanan karier Ramadhipa setelah tampil impresif pada European Talent Cup (ETC) tahun lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujud Transparansi, Kelurahan Penarukan Mulai Lakukan Penempelan Stiker di Rumah Penerima Bantuan Pemerintah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kelurahan Penarukan bersama Dinas Sosial Kabupaten Buleleng secara simbolis memulai penempelan stiker di rumah penerima bantuan pemerintah di Lingkungan Jarat, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Jumat (22/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Modus Catut Nama Kapolres Buleleng, Sasar Anggota DPRD

balitribune.co.id | Singaraja - Kasus dugaan penipuan dengan mencatut nama dan foto Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menyasar sejumlah anggota DPRD Buleleng. Pelaku menggunakan nomor WhatsApp palsu dan menghubungi para anggota dewan untuk meminta sejumlah uang.

Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, membenarkan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh nomor yang mengatasnamakan Kapolres tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.