Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Kurir Sabu, Cristofurus Dituntut 13 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Cristofurus Johanes Benu (33) di PN Denpasar, Rabu (8/1).
balitribune.co.id | Denpasar - Lantaran tak memiliki pekerjaan, Cristofurus Johanes Benu (33), warga Jalan Puputan Baru Gang VI A No.2, Kelurahan Tegal Kertha, Denpasar Barat nekat menjadi kurir sabu dan ekstasi. Namun sepak terjangnya tercium oleh Polisi hingga kemudian diproses secara hukum. 
 
Critofurus kini tengah menghadapi tuntutan 13 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini. Tuntutan itu dilayangkan Jaksa Swstini di muka majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Dai pada Rabu (8/1), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Jaksa Swastini. 
 
Tak cuma itu, Jaksa Kejari Denpasar ini juga menuntut supaya terdakwa membayar denda sebesar Rp 8 Miliar rupiah yang bisa diganti 1 tahun penjara. Jaksa Swastini menyakini terdakwa telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 204,01 gram netto dan 106 butir tablet extacy. Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Menanggapi dakwaan ini, Critofurus melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. "Kami mengajukan pledoi tertulis yang mulia. Mohon waktu 1 minggu," kata Benny Haryono. Sidang akan dilanjutkan pekan depan pada Rabu (15/1).
 
Sementara dalam dakwaan Jaksa Swastini, terdakwa diringkus oleh tim Resnarkoba Polresta Denpasar pada 4 Juli 2019 sekitar pukul 18.30 Wita. Kebetulan saat itu terdakwa sedang menempel paket sabu di seputaran areal kuburan Badung Jalan Imam Bonjol, Pemecutan, Denpasar Barat. 
 
Selanjutnya, aparat juga melakukan pengeledahan di kamar kost terdakwa di Jalan Puputan Baru Gang VI A No.2, Kelurahan Tegal Kertha, Denpasar Barat, dan ditemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi. 
 
"Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 5 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 204,01 gram netto dan 3 plastik klip masing-masing berisi Extacy  warna merah muda berjumlah 103 butir dengan berat keseluruhan 32,68 gram netto," kata Jaksa Swastini. 
Dari pengakuannya,  terdakwa mendapat barang terlarang tersebut dari seorang bernama Bli Wah. Dia hanya bertugas mengambil dan mengemas menjadi paketan lalu ditempel lagi sesuai perintah Bli Wah. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ini Dia Keuntungan Belanja di Savoria Flagship Store Blibli

balitribune.co.id | Jakarta - Savoria Flagship Store Blibli adalah toko resmi Savoria Group yang beroperasi di platform e-commerce Blibli. Savoria Group merupakan perusahaan FMCG (Fast-Moving Consumer Goods) yang memproduksi berbagai kebutuhan rumah tangga sehari – hari, makanan, dan minuman. Melalui toko resmi ini, kamu bisa membeli produknya secara langsung dengan jaminan 100% original. 

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Dukung Pengembangan Kopi dan Agro Wisata di Badung Utara

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri kegiatan peninjauan Kawasan Badung Agro Techno Park (ATP) di Banjar Belok, Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang, Jumat (19/6/2026). Kegiatan yang dipimpin Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta tersebut dirangkaikan dengan penanaman demplot bawang merah dan bawang putih serta panen kopi petik merah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse Melalui Corporate Dine Out Grab For Business

balitribune.co.id | Jakarta - Pertemuan bisnis tatap muka kembali menjadi bagian melekat dari cara kerja modern dan jamuan makan untuk urusan korporasi ikut tumbuh seiring tren tersebut. Namun, aktivitas jamuan makan seringkali menjadi proses administratif yang memakan waktu karena karyawan harus membayar terlebih dahulu dan melakukan reimburse

Baca Selengkapnya icon click

BRImo Permudah Transaksi Usaha Tedung

balitribune.co.id | Semarapura - Usaha pembuatan tedung upacara di kawasan Puri Satria Kanginan, Paksebali Kabupaten Klungkung tetap bertahan. Meski sulitnya mendapatkan bahan baku dan tenaga kerja, namun nyatanya usaha ini tetap mampu bertahan. Salah satu perajin tedung, Anak Agung Gede Anom Suwastika, mengaku usaha yang kini ditekuninya merupakan warisan keluarga yang sudah dijalani sejak kecil.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Janger Tradisi Remaja Duta Badung Pukau Penonton PKB XLVIII 2026 Lewat Garapan “Bima Swarga”

balitribune.co.id | Denpasar – Penampilan Janger Tradisi Remaja Duta Kabupaten Badung pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 sukses memikat perhatian penonton yang memadati Kalangan Ayodya, Taman Budaya Provinsi Bali, Jumat (19/6/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati dan Wabup Badung Genjot Potensi Kopi di Agro Techno Park, Petang

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta meninjau Kawasan Badung Agro Techno Park (ATP), Br. Belok, Desa Belok Sidan, Petang, Jumat (19/6/2026). Kunjungan dalam rangka pengendalian inflasi ini dirangkaikan dengan penanaman demplot bawang merah dan bawang putih, serta panen kopi petik merah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.