Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Kurir Sabu, Cristofurus Dituntut 13 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Cristofurus Johanes Benu (33) di PN Denpasar, Rabu (8/1).
balitribune.co.id | Denpasar - Lantaran tak memiliki pekerjaan, Cristofurus Johanes Benu (33), warga Jalan Puputan Baru Gang VI A No.2, Kelurahan Tegal Kertha, Denpasar Barat nekat menjadi kurir sabu dan ekstasi. Namun sepak terjangnya tercium oleh Polisi hingga kemudian diproses secara hukum. 
 
Critofurus kini tengah menghadapi tuntutan 13 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini. Tuntutan itu dilayangkan Jaksa Swstini di muka majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Dai pada Rabu (8/1), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Jaksa Swastini. 
 
Tak cuma itu, Jaksa Kejari Denpasar ini juga menuntut supaya terdakwa membayar denda sebesar Rp 8 Miliar rupiah yang bisa diganti 1 tahun penjara. Jaksa Swastini menyakini terdakwa telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 204,01 gram netto dan 106 butir tablet extacy. Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Menanggapi dakwaan ini, Critofurus melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. "Kami mengajukan pledoi tertulis yang mulia. Mohon waktu 1 minggu," kata Benny Haryono. Sidang akan dilanjutkan pekan depan pada Rabu (15/1).
 
Sementara dalam dakwaan Jaksa Swastini, terdakwa diringkus oleh tim Resnarkoba Polresta Denpasar pada 4 Juli 2019 sekitar pukul 18.30 Wita. Kebetulan saat itu terdakwa sedang menempel paket sabu di seputaran areal kuburan Badung Jalan Imam Bonjol, Pemecutan, Denpasar Barat. 
 
Selanjutnya, aparat juga melakukan pengeledahan di kamar kost terdakwa di Jalan Puputan Baru Gang VI A No.2, Kelurahan Tegal Kertha, Denpasar Barat, dan ditemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi. 
 
"Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 5 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 204,01 gram netto dan 3 plastik klip masing-masing berisi Extacy  warna merah muda berjumlah 103 butir dengan berat keseluruhan 32,68 gram netto," kata Jaksa Swastini. 
Dari pengakuannya,  terdakwa mendapat barang terlarang tersebut dari seorang bernama Bli Wah. Dia hanya bertugas mengambil dan mengemas menjadi paketan lalu ditempel lagi sesuai perintah Bli Wah. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gubernur Koster Tak Mau Kalah, Sukses Finis 5K di Kemala Run 2026

balittribune.co.id | Gianyar - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi membuka dan melepas (flag-off) ajang lari Wondr Kemala Run 2026 di Bali United Training Center (BUTC), Gianyar, Minggu (19/4/2026). Event berskala nasional dan internasional ini diikuti lebih dari 11.000 pelari dari berbagai komunitas, sekaligus memperkuat posisi Bali sebagai destinasi unggulan sport tourism.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Sebut Perlu Sinergi Legislatif, Eksekutif dan Aparat Penegak Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha mewakili Ketua DPRD Bali menghadiri Sosialisasi Nasional Reformasi Hukum Pidana yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia Wilayah Bali, di Auditorium Widya Sabha, Jumat (17/4/2026). Pada kesempatan itu ia menegaskan pentingnya kesiapan daerah menghadapi era baru hukum pidana nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Double Impact Kemala Run 2026, Pariwisata Pulih, Donasi Mengalir

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali mencatat kesuksesan besar dalam penyelenggaraan ajang lari bergengsi Kemala Run 2026 yang berlangsung pada Minggu (19/4/2026). Bertempat di Bali United Training Center, Pantai Purnama, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Gianyar, Bali, kegiatan ini berhasil menarik antusiasme ribuan peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vietjet Perluas Jaringan Penerbangan ke Tiongkok

balitribune.co.id | Denpasar - Vietjet mengumumkan pembukaan lima rute baru antara Vietnam dan Cina (Tiongkok) sekaligus menandatangani dua perjanjian strategis besar dengan SPDB Financial Leasing untuk pembiayaan 10 pesawat COMAC C909, serta dengan AVIC Cabin Systems untuk pengembangan interior pesawat dan industri pendukung aviasi.

Baca Selengkapnya icon click

Cuma Desa Tanpa TPS3R yang Boleh Kirim Sampah Organik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mulai memperketat alur pembuangan sampah ke TPA Suwung. Sampah organik kini hanya diizinkan masuk ke TPA dua kali seminggu, khusus bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.