Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jaksa Sita 23 Petak Tanah Hasil Korupsi Wayan Candra

Bali Tribune/Kejaksaan didampingi Kapolrres Klungkung saat mengeksekusi tanah di areal eks Galian C Gunaksa, Kamis kemarin.
Balitribune.co.id | Semarapura - Sebanyak 23 petak tanah hasil korupsi mantan bupati Klungkung Wayan Candra dirampas untuk negara. Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan oleh Kejaksaan Klungkung pada Kamis kemarin (19/9), setelah dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.  
 
Kapolres Klungkung AKBP Komang Sudana meminpin langsung pengamanan eksekusi tanah tersebut di lapangan kemarin. Sementara beberapa personil bersenjata lengkap juga ikut mengamankan jalannya eksekusi tersebut.
 
Menurut Komang Sudana, pengamanan penyitaan aset tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI yang sudah berkekuatan hukum tetap. 
 
"Tersangka yang merupakan mantan bupati Klungkung dua periode itu tersangkut dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana  pencucian uang. Sehingga dilakukan penyitaan terhadap aset asetnya yang diduga kuat merupakan hasil korupsinya," ujar Kapolres Klungkung, Komang Sudana.
 
Seluruh aset  yang ada diseputar eks galian C Gunaksa  telah dipasangi plang untuk menandakan bahwa seluruh aset milik Wayan Candra kini sudah disita oleh negara," kata Kapolres  AKBP Komang Sudana.
 
Sementara itu Kajari Klungkung Otto Somputan menyaksikan langsung pelaksanaan eksekusi tersebut. dan juga dari pihak Badan pertanahan Nasional (BPN).
 
Ppenyitaan aset mantan orang nomor satu di Klungkung ini berjalan kondusif.(u) 
 
wartawan
Ketut sugiana
Category

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.