Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Beli Narkoba, Seorang Sopir Dituntut 14 Tahun Bui

Bali Tribune/ Terdakwa Indra Jayengrana tertunduk lesu saat duduk di kursi pesakitan PN Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar tanpa ampun menuntut, Indra Jayengrana (30), terdakwa kasus Narkotika berupa pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar, Rabu (9/10), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia dinilai telah melakukan tindak pidana karena menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu sebanyak 376,37 gram neto. 
 
Di hadapan majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day, Jaksa Putu Oka Surya Atmaja menunturkan sesuai fakta dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan terdakwa sehingga harus dijatuhi hukuman yang setimpal. 
 
Menurut Jaksa Oka, perbuatan pria yang bekerja sebagai sopir ini telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaaan alternatif ke-tiga. 
 
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima serta menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beranya melebihi 5 gram," kata Jaksa Oka. 
 
"Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," lanjut Jaksa Oka pada pokok tuntutannya. 
 
Merespon tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan menganjukan pembelaan secara tertulis. Rencananya surat pembelaan tersebut akan dibacakan pada Rabu (16/10) mendatang. 
 
Diuraikan Jaksa Oka dalam dakwaannya, berawal ketika petugas kepolisian dari Sat narkoba Polresta Denpasar mendapat informasi dari masyarakat tentang keterlibatan terdakwa dalam peredaran Narkotika. 
 
Informasi itu kemudian ditindak lajunti dengan dilakukan pengintaian terhadap aktivitas terdakwa, dan pada akhirnya terdakwa berhasil ditangkap pada berada dalam mobil Toyota Agya Nomor Polisi DK 1976 LI yang parkir depan dealer BMW Jalan Gatot Subroto, Denpasar Timur pada Rabu 24 April 2019 pukul 22. 00 Wita.
 
Saat itu, petugas berhasil mengamankan 4 paket berupa buntelan plaster yang berisi sabu-sabu. "Terdakwa memproleh sabu tersebut dari seseorang bernama Komang (DPO), yang mana pada saat terdakwa sedang berada di kos saksi Desak Made Mas Swandewi terdakwa dihubungi Komang dan dimintan untuk ketemu di parkir Indomaret dekat Warung Mina Pengunyangan," beber Jaksa Oka. 
 
Lebih lanjut, terdakwa lalu mendatangi tempat tersebut dan menerima paket sabu dari Komang. Setelah itu, Komang kembali menyuruh terdakwa untuk mengantar paket sabu tersebut dengan upah Rp 1 juta dan 1 gram sabu untuk dikonsumsi sendiri.
 
Lalu, terdakwa menjalankan tugas dengan menempel paket sabu di SPBU Tembau kemudian dilanjutakan di depan dealer BMW Jalan Gatot Subroto. Nah pada saat itulah terdakwa dicokok oleh petugas Kepolisian. "Terdakwa dan barang bukti diamankan di kantor Polresta Denpasar. Saat dilakukan penimbangan terhadap seluruh barang bukti sabu tersebut memiliki total berat 376,67 gram netto," sebut Jaksa Oka  dalam dakwaannya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Hadiri Karya di Pura Dalem Jambe Kapal, Bupati Adi Arnawa Tekankan Pengelolaan Sampah Mandiri dan Program Pendidikan Gratis

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri rangkaian upacara Nyakap Karang, Melaspas, dan Mendem Pedagingan di Pura Dalem Jambe, Banjar Adat Panglan Baleran, Kelurahan Kapal, Selasa (17/2). Kehadiran Bupati didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian adat dan budaya di gumi keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketupat, Barongsai dan Canang, Cerita Akulturasi Alami Umat Tionghoa di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Ribuan umat keturunan Tionghoa merayakan Tahun Baru Imlek 2577 di Kong Co Bio Tabanan dengan suasana akulturasi budaya Bali yang kental melalui penggunaan sarana canang dalam persembahyangan.

Selain dupa dan kue keranjang, kehadiran ornamen serta sesaji khas lokal ini menjadi simbol keharmonisan tradisi leluhur Tionghoa dengan budaya Hindu di Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Tionghoa Buleleng Pusatkan Imlek di Klenteng Ling Gwan Kiong

balitribune.co.id | Singaraja - Warga etnis Tionghoa di Kabupaten Buleleng merayakan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang dipusatkan di Klenteng Ling Gwan Kiong, Singaraja. Sejumlah rangkaian acara digelar sebelum dilaksanakan sembahyang tutup tahun dan melepas Tahun Ular oleh pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (PTITD) Ling Gwan Kiong dan Seng Hong Bio.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai 23 Februari Pelabuhan Gilimanuk Terapkan E-Money

balitribune.co.id | Negara - Para pengendara yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa maupun yang masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk tidak bisa lagi membayar retribusi (tiket) secara manual. Untuk membayar retribusi di Terminal Manuver maupun Terminal Gilimanuk kini menggunakan uang elektronil E-Money.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Auto Show 2026, Banjir Promo dan Cashback Puluhan Juta untuk Mobil Impian

balitribune.co.id | Denpasar - Pameran Bali Auto Show yang digelar di Trans Studio Mall (TSM) pada 16-22 Februari 2026 bukan sekedar memajangkan produk mobil unggulan masing-masing peserta mobil tapi juga menjadi kesempatan emas bagi konsumen Bali memiliki unit mobil impian mereka lantaran berbagai promo menarik yang ditawarkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.