Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Beli Narkoba, Seorang Sopir Dituntut 14 Tahun Bui

Bali Tribune/ Terdakwa Indra Jayengrana tertunduk lesu saat duduk di kursi pesakitan PN Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar tanpa ampun menuntut, Indra Jayengrana (30), terdakwa kasus Narkotika berupa pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar, Rabu (9/10), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia dinilai telah melakukan tindak pidana karena menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu sebanyak 376,37 gram neto. 
 
Di hadapan majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day, Jaksa Putu Oka Surya Atmaja menunturkan sesuai fakta dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan terdakwa sehingga harus dijatuhi hukuman yang setimpal. 
 
Menurut Jaksa Oka, perbuatan pria yang bekerja sebagai sopir ini telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaaan alternatif ke-tiga. 
 
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima serta menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beranya melebihi 5 gram," kata Jaksa Oka. 
 
"Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," lanjut Jaksa Oka pada pokok tuntutannya. 
 
Merespon tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan menganjukan pembelaan secara tertulis. Rencananya surat pembelaan tersebut akan dibacakan pada Rabu (16/10) mendatang. 
 
Diuraikan Jaksa Oka dalam dakwaannya, berawal ketika petugas kepolisian dari Sat narkoba Polresta Denpasar mendapat informasi dari masyarakat tentang keterlibatan terdakwa dalam peredaran Narkotika. 
 
Informasi itu kemudian ditindak lajunti dengan dilakukan pengintaian terhadap aktivitas terdakwa, dan pada akhirnya terdakwa berhasil ditangkap pada berada dalam mobil Toyota Agya Nomor Polisi DK 1976 LI yang parkir depan dealer BMW Jalan Gatot Subroto, Denpasar Timur pada Rabu 24 April 2019 pukul 22. 00 Wita.
 
Saat itu, petugas berhasil mengamankan 4 paket berupa buntelan plaster yang berisi sabu-sabu. "Terdakwa memproleh sabu tersebut dari seseorang bernama Komang (DPO), yang mana pada saat terdakwa sedang berada di kos saksi Desak Made Mas Swandewi terdakwa dihubungi Komang dan dimintan untuk ketemu di parkir Indomaret dekat Warung Mina Pengunyangan," beber Jaksa Oka. 
 
Lebih lanjut, terdakwa lalu mendatangi tempat tersebut dan menerima paket sabu dari Komang. Setelah itu, Komang kembali menyuruh terdakwa untuk mengantar paket sabu tersebut dengan upah Rp 1 juta dan 1 gram sabu untuk dikonsumsi sendiri.
 
Lalu, terdakwa menjalankan tugas dengan menempel paket sabu di SPBU Tembau kemudian dilanjutakan di depan dealer BMW Jalan Gatot Subroto. Nah pada saat itulah terdakwa dicokok oleh petugas Kepolisian. "Terdakwa dan barang bukti diamankan di kantor Polresta Denpasar. Saat dilakukan penimbangan terhadap seluruh barang bukti sabu tersebut memiliki total berat 376,67 gram netto," sebut Jaksa Oka  dalam dakwaannya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Deretan Pemain Bola Legendaris yang Akan Tampil Terakhir Kali di Piala Dunia 2026

balitribune.co.id | Piala Dunia 2026 sudah di depan mata. Para fans sepak bola di seluruh dunia kini sudah tidak sabar menyambut turnamen sepak bola terbesar ini. Ada yang sudah berburu tiket, ada yang sudah merencanakan nobar, ada juga yang siap-siap taptap di platform favorit untuk taruhan tim mana yang menang.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua IKKES Bali Ajak Warga Sumba Ubah Stigma Jadi Kepercayaan

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak dapat dipungkiri warga Sumba yang hidup di Bali mendapat stigma. Untuk itu, Ketua Ikatan Keluarga Sumba (IKKES) Bali, Fredik Billy, SH, MH mengajak seluruh warga Sumba yang ada di Bali untuk mengubah stigma ini menjadi sebuah kepercayaan. Permintaan ini disampaikan Fredik Billy dalam acara Talk Show dengan tema Stigma, Tantangan, dan Solusi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Go Global, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional atas Penerbitan Sukuk dan Social Bonds

balitribune.co.id | Singapura - PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah global dengan meraih dua penghargaan bergengsi, yakni “Best Sovereign Sukuk” dan “Best Social Bonds in Asia 2025” pada ajang 19th Annual Borrower Issuer Awards 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Bagus Alit Sucipta Turun Langsung Tangani Sampah Musiman

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta bersama Nyonya Yunita Alit Sucipta, memimpin langsung kegiatan aksi Korve bersih-bersih di Pantai Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat pagi (13/2). Kegiatan ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Badung dalam menangani permasalahan sampah pantai yang bersifat musiman dan kerap muncul di sepanjang pesisir Badung, khususnya saat musim angin barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Sambut Wapres Gibran dalam Dialog Pariwisata Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyambut kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, ke Provinsi Bali yang dirangkaikan dengan silaturahmi bersama pelaku usaha sektor pariwisata. Kegiatan berlangsung di Gedung Widyatula, Politeknik Pariwisata Bali, Kampial, Nusa Dua, Jumat (13/2).

Baca Selengkapnya icon click

Respons Cepat Bencana Longsor, Wabup Tabanan Tinjau Kerusakan Jalan Vital di Kediri

balitribune.co.id | Tabanan – Sesuai instruksi dan arahan Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga turun langsung meninjau lokasi jalan rusak yang terdampak bencana longsor akibat curah hujan ekstrem di Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Jumat (13/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.