Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Narkoba, Residivis Diringkus

NARKOBA - Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo memperlihatkan barang bukti beserta tersangka

Denpasar, Bali Tribune

Meski pernah mendekam di dalam lapas karena kasus narkoba, namun tidak membuat Donny (36) insaf. Pria wiraswasta ini kembali diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar karena menjual narkoba. Ia ditangkap di seputaran Jalan Dewi Sartika Kuta Kabuapten Badung, Senin (11/4) pukul 16.30 Wita beserta sejumlah barang bukti.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang dengan ciri - ciri, tinggi sekitar 170 cm, kulit sawo matang, rambut sosoh dan perawakan sedang sering menawarkan narkotika jenis sabu-sabu di sepanjang Jalan Kartika Plasa dan sekitarnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui identitas dan tempat tinggal tersangka di seputaran Jalan Dewi Sartika Kuta.

"Sehingga pada saat tersangka keluar dari kosnya langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang ditemukan satu paket sabu - sabu yang digenggam dengan tangan kanannya," ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, kepada wartawan di Denpasar, Selasa (12/4) sore.

Dijelaskan Ganefo, selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya ditemuka barang bukti tambahan berupa, 29 paket sabu dengan berat 7,54 gram netto, 3 butir ekstasi, 1 buah bong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah isolasi dan 2 bendel plastik clip kosong. "Jadi, status tersangka adalah pengedar sekaligus pemakai," terangnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram sebanyak itu dari seseorang yang mengaku bernama Mas Bro yang keberadaanya tidak diketahuinya. Sebab, pembelian barang haram tersebut dilakukan denga modus mentransfer uang terlebih dahulu ke nomor rekening kemudian diSMS untuk mengambil barangnya dengan cara tempelan.

"Ini yang masih kita dalami lagi karena tidak menutup kemungkinan ini hanyalah modus untuk menutup dan memutuskan jaringannya. Tetapi kita tetap melakukan pengembangan untuk mencari bandar besarnya," tukas mantan Kasat Intel ini.

wartawan
habit

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.