Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keluhkan Proyek Perumahan Warga Trenggana Mengadu ke Dewan

Bali Tribune/ MENGADU- Sejumlah warga Trenggana saat mengadu ke DPRD Kota Denpasar untuk menyampaikan keluhannya terkait proyek pembangunan perumahan di Jalan Trenggana Gang VI, Kelurahan Penatih.
balitribune.co.id | Denpasar - Proyek pembangunan perumahan di Jalan Trenggana Gang VI, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur kembali dikeluhkan warga. Bahkan warga langsung  mendatangi Kantor DPRD Kota Denpasar untuk menyampaikan keluhannya, Rabu (15/1).
 
Perwakilan warga diterima pimpinan Komisi III DPRD Kota Denpasar Eko Supriadi, Ketua Komisi I Ketut Suteja Kumara didampingi anggota Komisi III lainya. Sedangkan dari jajaran  OPD  yang hadir diantaranya Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar Nyoman Ngurah Jimmy Sidarta, Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Sayoga , dan OPD lainnya.
 
Dalam pertemuan tersebut, Gusti Made Arsawan selaku  perwakilan warga Trenggana Desa Penatih menyesalkan pihak pengembang yang tidak memperhatikan lingkungan dan masukan dari warga. Ia menceritakan permasalahan pembangunan perumahan ini sudah berulang kali terjadi. 
 
"Pengembang kali ini adalah pengembang yang  ke empat kalinya, namun permasalahan hingga kini belum ada kejelasan," katanya.
 
Di awal, Arsawan menceritakan, kehendak investor membangun kawasan Vila   beberapa unit, dengan saran dan sosialiasi melibatkan warga. 
 
"Kita menawarkan agar tetap menjaga kelestarian kawasan disana agar tetap asri dan hijau.  Masukan tersebut akhirnya disepakati dengan melibatkan ahli arsitek. Nah, setelah sekian lama, justru kita kaget melihat ada pembangunan jembatan sudah diaspal secara diam-diam," ujarnya.
 
Lebih mengagetkan lagi, kata Arsawan,   tiba-tiba  ada baliho, menjual kavlingan, sebanyak 58 unit kavlingan. Jadi yang  awalnya, pengembang mau membangun beberapa unit vila dengan konsep hijau, sekarang mau membangun 58 unit kaplingan, dan menggunakan jalan di perumahan Trenggana," ungkapnya. 
 
Lanjut Arsawan, sebagai warga tidak mempunyai hak menghalangi kepada siapapun, hanya saja sebagai warga wajib mengingatkan, bahwa kota Denpasar sebagai kota budaya, bahkan Desa Penatih pernah saya dengar menyandang desa lestari sebagai program  city tour, ada Cagar budaya, bagaimana kawasannya  terus berubah fungsi lahan.
 
 "Dengan 58 unit rumah, mendapat persetujuan  tolong dipikirkan jumlah KK ratusan akan bertambah, bagaimana limbah cair, limbah lainya maka kawasan hijau pun akan sirna," ungkapnya. 
 
Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi III Eko Supriadi menyampaikan posisinya hanya sebagai mediasi untuk menyelesaikan masalah pengembang perumahan yang dikeluhkan warga. 
 
" Secara aturan mari kita lihat , untuk itu kita minta pemerintah agar menegakan aturan yang berlaku, terkait kawasan di lingkungan Trenggana , masuk kawasan apa, apakah perumahan atau bukan," ucap Eko.
 
Ketut Suteja Kumara selaku Ketua Komisi I  menyambut baik dan mengapresiasi warga untuk berdiskusi dengan dewan. 
 
" Kita apresiai kepada masyarakat yang serius menyuarakan dan menjaga lingkungan. Harapan kita, pemerintah berada pada posisi yang mengayomi sesuai  aturan yang ada. Bukan berdasarkan rasa," ucapnya.
 
Lanjut Suteja, terkait kendala yang dihadapi berdasarkan ITR, kawasan tersebut memang kawasan peruntukan  permukiman.  Maka sebagai tindak lanjut si pengembang harus  mematuhi aturan dengan permohonan pengkaplingan. " Kalau memang belum jangan dulu melakukan pembangunan," tambah Suteja. 
 
Senada dengan Suteja, anggota Komisi III, AA. Susruta Ngurah Putra menegaskan segala kebijakan harus  dipahami  dasarnya adalah aturan yang berlaku. "Saya melihat pengembang, harus taat aturan, kalau belum ada izin, silakan ditindak.  Begitu sebaliknya  warga juga harus memahami aturan, kalau sudah sesuai aturan pemerintah  jangan asal menolak,  dasarnya harus jelas," tandasnya. 
 
Pihak pemerintah melalui Kadis PUPR Jimmy Sidarta menerangkan sesuai Perda No.27 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Dps 2011-2031 lokasi di wilayah Penatih memang kawasan permukiman. “Namun terkait  pembangunan jembatan, bahwa pemilik lahan mengajukan permohonan, pihak   PU memang mengeluarkan rekomendasi  teknis, sebagai bahan teknis proses perizinan, bukan perizinan,” ujarnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

DPRD Bangli Terima RAPBD 2027 Senilai Rp1,32 Triliun, Fraksi-Fraksi Tekankan Keadilan dan Efektivitas Anggaran

balitribune.co.id | Bangli - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Bangli, Jumat (25/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Punya Hipertensi, Masih Boleh Minum Kopi?

balitribune.co.id | Secangkir kopi sering menjadi tersangka ketika tekanan darah meningkat. Kabar baiknya, penderita hipertensi tidak selalu harus berpisah dengan kopi. Pedoman European Society of Cardiology tahun 2024 menyebut konsumsi kopi tidak berkaitan dengan peningkatan risiko hipertensi pada populasi umum; konsumsi moderat bahkan dalam penelitian observasional dikaitkan dengan risiko hipertensi yang lebih rendah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Grab Dorong Inklusivitas Lewat Edukasi Bahasa Isyarat dan Rompi Khusus Mitra Tuli

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari Bahasa Isyarat Internasional, Grab Indonesia kembali menghadirkan semangat “Teman Setara: Satu Ekosistem, Semua Bisa Tumbuh” melalui rangkaian kegiatan bersama Mitra Pengemudi, Mitra GrabMerchant, pengguna, dan karyawan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadhipa Siap Melesat, Jaga Asa Papan Atas Moto3 Junior Aragon

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa, siap menghadapi putaran keenam FIM Moto3 Junior World Championship 2026 di MotorLand Aragón, Spanyol, 25–27 September 2026. Berada di posisi kelima klasemen sementara dengan 80 poin, Ramadhipa bertekad memanfaatkan dua balapan di Aragón untuk terus bersaing di papan atas.

Baca Selengkapnya icon click

Sensatia Gandeng Seven Clean Seas Bersihkan 173 Kg Sampah di Pantai Padang Galak

balitribune.co.id | Denpasar - Sensatia berkolaborasi dengan Seven Clean Seas menyelenggarakan aksi bersih pantai di Pantai Padang Galak, Bali, pada Sabtu (19/9/2026). Kegiatan ini melibatkan 75 peserta yang terdiri dari masyarakat setempat dan karyawan Sensatia, yang bersama-sama mengumpulkan sekitar 173 kg sampah dari kawasan pesisir tersebut. Sampah yang terkumpul terdiri dari 41 kg sampah organik, 35 kg sampah plastik, dan 97 kg sampah residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.