Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kemendagri Setujui Dua Pergub Bali

Bali Tribune/ Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan keterangan terkait lahirnya dua Pergub Baru.
balitribune.co.id | Denpasar - Kemendagri menyetujui dua Pergub baru Provinsi Bali yang ditandatangani Gubernur Wayan Koster pada Selasa (12/11). Dua Pergub itu terdiri dari Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
 
Dengan lahirnya peraturan itu, kata Gubernur Koster, akan mempercepat upaya Bali melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya. Dikatakan, penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan energi bersih akan berfokus pada sumber energi terbarukan.
 
“Termasuk ke dalam sumber energi terbarukan ini adalah sinar matahari, tenaga air, angin, panas bumi, biomassa, biogas, sampah di kota/desa, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, serta bahan bakar nabati cair,” jelas Wayan Koster, kemarin.
 
Pergub ini juga mengatur tentang pengembangan bangunan hijau, bangunan yang memiliki keseimbangan antara energi yang dihasilkan serta energi yang digunakan atau zero energy building. Bangunan hijau yang akan dikembangkan adalah yang memiliki karakter tropis dan sesuai dengan arsitektur tradisional Bali.
 
Pengembangan bangunan hijau ini mencakup pada bangunan pemerintah pusat dan daerah, serta bangunan komersial, industri, sosial dan rumah tangga. Penerapa dalam Pergub ini berlaku untuk bangunan dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi.
 
“Pemasangan PLTS atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya pada bangunan-bangunan tersebut dilakukan pada tenggat waktu beragam, dari 2021 hingga 2024,” jelas Koster.
 
Sasaran lain meliputi, bangunan industri, komersial, dan mal dengan luas lantai lebih dari 1.000 meter persegi, bangunan resor dengan luas lahan lebih dari 3.000 meter persegi dan bangunan hotel bintang 4 ke atas.
 
“Yang menggunakan listrik bersumber dari energi bersih secara proporsional akan memperoleh tarif listrik khusus atau tarif hijau dari pelaku usaha ketenagalistrikan,” ujarnya.
 
Sementara, Pergub Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai, diarahkan untuk mendorong kesiapan infrastruktur kendaraan listrik di Bali untuk percepatan peralihan dari kendaraan berbahan bakar minyak fosil ke KBL Berbasis Baterai.
 
Menurut Gubernur, Pemprov Bali telah mengundang investor dari PT Wijaya Karya dan Gesits Motor untuk membangun pabrik perakitan di Bali. Pabrik itu direncanakan akan dibangun di Kabupaten Jembrana.
 
“Kita tidak hanya jadi pengguna kendaraan listrik berbasis baterai, saya sudah undang Gesits Motor dan Wijaya Karya. Tadinya mereka akan jualan ke Bali, tapi kita tidak mau Bali dijadikan jualan. Industri perakitan akan dibangun di Jembrana. Tahun 2020 sudah ada tahapan pembangunan menggunakan lahan di Jembrana yang akan digunakan sebagai kawasan industri,” jelas Gubernur.
 
wartawan
Redaksi
Category

Honda BeAT Buktikan Keiritannya, Astra Motor Bali Gelar Irit Gesit Awet Competition

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menghadirkan keseruan bagi anak muda Bali melalui ajang “IGA Competition” (Irit, Gesit, Awet) yang digelar selama dua hari, 10–11 Oktober 2025 di Kota Singaraja. Kegiatan ini menjadi seri kedua setelah sebelumnya sukses diselenggarakan di Denpasar, dengan semangat membuktikan keiritan dan keunggulan Honda BeAT sebagai motor andalan anak muda.

Baca Selengkapnya icon click

BKSDA Bali Akui Lalai, Bangunan di Kawasan Wisata Alam Penelokan Bakal Dibongkar

balitribune.co.id | Bangli - BKSDA Bali sepakat membongkar bangunan di kawasan hutan konservasi di Desa Kedisan, Kintamani, Bangli yang masuk dalam wilayah Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan Kintamani,  Namun pembongkaran masih menunggu hari baik. Setelah dibongkar akan ada upacara Rsi Gana oleh pemilik bangunan. Namun sebelum upacara Rsi Gana digelar, masyarakat adat akan menanam pohon di lokasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akui Dipanggil Kejari Klungkung Soal Dana Hibah, Sekda Badung: Klarifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba membenarnya dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung berkenaan dengan bantuan dana hibah.

Pemanggilan dari korp Adhiyaksa di Gumi Serombotan tersebut menurut dia hanya untuk dimintai klarifikasi atas bantuan hibah Pemkab Badung ke Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Sampaikan Pandangan Terhadap Raperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal PKB

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan D

Baca Selengkapnya icon click

IGDX Conference 2025 Ajang Memperlihatkan Kreativitas Indonesia Mampu Bersaing di Panggung Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan peran strategis Indonesia memiliki lebih dari 154 juta gamer dan 2.100 developer aktif. Dengan kontribusi hingga Rp71 triliun per tahun terhadap PDB, industri gim adalah energi baru ekonomi digital bangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.