Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kesal dan Geram, Ketua DPRD Badung Siap Sidak ke RGR

Bali Tribune/ Royal Green Residence (RGR)
balitribune.co.id | Nusa Dua - Mengaku kesal dan geram terhadap reaksi lambat dari aparat terkait soal temuan terjadinya sejumlah pelanggaran izin, Ketua DPRD Badung Putu Parwata tengah menyusun rencana secepatnya untuk memimpin langsung sidak ke Royal Green Residence (RGR) di Taman Giri, Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan (Kutsel), Kabupaten Badung.
 
Pasalnya, penanggungjawab RGR dinilai membandel meski sudah tiga kali mendapat surat teguran dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Badung dan sempat disidak serta disemprit Satpol Pol PP, sejak tahun lalu. Namun hingga Minggu (26/1), aktivitas reservasi juga lalu lalang sejumlah wisatawan asing masih tampak di areal lokasi RGR.
 
‘’Saya agendakan pekan depan kami segera kesana (lokasi RGR, red). Bila perlu saya yang akan memimpin langsung kunjungan tersebut,’’ janji Putu Parwata, Jumat (24/1). 
 
Pemilik RGR katanya, sampai kini memang belum mengantongi izin pondok wisata, vila atau rumah bisnis, padahal itu sejatinya untuk rumah tinggal. Dengan demikian operasional perumahan tersebut tentu melanggar aturan di Badung. 
 
Padahal seorang pengusaha yang ingin berinvestasi dimana pun, termasuk di wilayah Pemkab Badung harus mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan daerah setempat. ‘’Sebelum mengubah izin peruntukkan dari perumahan ke pondok wisata atau vila, maka seharusnya menunggu izin keluar, sehingga jelas masalahnya,’’ tegas Parwata.
 
Putu Parwata menyarankan, agar para pihak terkait dapat bertindak tegas dalam menangani persoalan ini, sehingga tidak sampai berlarut-larut. Apalagi, saat ini Pemkab Badung tengah gencar menegakkan aturan, misalnya jangan sampai ada lagi warga mengontrakkan rumah kos kepada orang asing seperti operasional hotel. ‘
 
’Ada dugaan pengusaha mencoba berbuat curang dengan membelokkan dan menyalahgunakan izin atau untuk menghindari pajak. "Kalau terbukti melanggar aturan, maka sudah seharusnya dijatuhi sanksi tegas. Untuk itu, sanksi tegas harus ditegakkan supaya memberikan pelajaran berharga bagi para pengusaha yang berusaha mengeruk keuntungan pribadi di Badung,’’ tegasnya.
 
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol.PP Badung, Wayan Sukanta, seizin Kasatpol PP Badung sempat mengingatkan pemilik RGR untuk segeta mengurus izin operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Badung. Termasuk terkait teguran Perkim Kabupaten Badung karena belum menyerahkan fasitas sosial.(fasos) dan fasilitas umum (fasum) ke Pemkab Badung, ketika melakukan pengembangan perumahan tersebut. 
 
Sebelumnya, sejumlah penghuni RGR sempat mengadu ke pengurus lingkungan setempat mengenai aktivitas orang asing yang tidak jelas identitasnya dan sering keluar-masuk areal perumahan tersebut. Sejumlah warga sekitar juga menunggu tindak tegas aparat terkait soal permasalahan pelanggaran izin dan keberadaan sejumlah orang asing yang beraktivitas di kawasan RGR. 
wartawan
Djoko Moeljono
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.