Kini, Pelaku Narkoba Dirantai | Bali Tribune
Diposting : 8 January 2019 20:02
Redaksi - Bali Tribune
DIRANTAI – Para tahanan narkoba mulai saat ini dirantai kaki dan tangannya. Ini dilakukan agar mereka menjadi jera.
BALI TRIBUNE -  Polresta Denpasar benar-benar tidak memberikan ampun bagi para pelaku narkoba. Di tahun 2019 ini, kaki dan tangan para pelaku narkoba diborgol. Tidak hanya itu saja. Rambut mereka juga dicukur gundul lalu dipamerkan kepada wartawan di tempat umum.
 
Seperti yang dilakukan di depan Patung Padarakan Rumeksa Gardapati (PRG) di Monumen Bajra Sandhi Renon, Senin (7/1) sore. Sebanyak 20 tersangka penyalahguna narkoba dipamerkan dengan kondisi kedua tangan dan kaki mereka dirantai. Hal tersebut menyita perhatian masyarakat umum yang sedang berolahraga.
 
“Ini (kaki dan tangan dirantai) untuk memberikan efek jera dan tidak melarikan diri. Kepala mereka juga dugunduli. Siapapun yang terlibat narkoba akan kita tindak tegas dan ditembak apabila melawan,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Aris Purwanto.
 
Menariknya, 20 tersangka itu merupakan hasil penangkapan selama sepekan terakhir yang dilakukan tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC. Mereka terdiri dari pengedar dan pengguna.  “Salah seorang di antaranya perempuan dan tiga orang residivis,” ungkapnya.
 
Dua tersangka yang sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba, yaitu Arta (43) dan Herman (48) yang ditangkap Polresta Denpasar dan sama-sama bebas dari LP Kerobokan tahun 2017. Kemudian Yanto (35) pernah ditangkap Polda Riau karena kasus gratifikasi pajak dan keluar penjara tahun 2015. Sedangkan tersangka lainnya yaitu Alit (38) Rolan (24),  Putu (27),  Dwi (38), Agus (30), Rizky (23),  Aryanto (36),  Destiana (27),  Wisono (26), Mudin (28), Widianto (27), Jonatan (22),  Juipo (38) Vendy (24), Dita (36),  Ridwan (26) serta Latif (35).
 
Sementara, barang bukti yang diamankan berupa sabu 22, 9 gram, ekstasi   25 butir, ganja 308 gram, pil koplo 8.210 butir serta pil destroy  500 butir. “Sebagian dari para tersangka mengaku mendapat barang dari seorang narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Bali. Ada juga menerima pasokan narkoba dari Banyuwangi,” terang mantan Kapolres Badung ini.
 
Dengan jumlah barang bukti  sebanyak itu, setidaknya berhasil menyelamatkan 5.000 orang dari bahaya narkoba. "Kalau harga atau nilai uangnya tergantung dari pembelinya. Tapi generasi muda atau masyarakat Bali, khususnya Denpasar yang berhasil kita selamatkan sebanyak lima ribu orang," pungkasnya.