Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Koster Jamin Tak Ada Pergub Menghambat Investasi

Bali Tribune/Gubernur Bali Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mengaku telah membentuk tim review, yang bertugas untuk mengevaluasi dan mengkaji secara cermat produk hukum yang ada sekaligus menyederhanakan Peraturan melalui omnibus law di daerah. Hal ini dilakukan Koster, untuk merespon harapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar para kepala daerah tidak jor - joran menghadirkan Peraturan Daerah (Perda) hingga Peraturan Gubernur (Pergub) 

"Saya akan bentuk tim untuk mereview Perda dan Pergub sebelum saya (menjadi gubernur)," kata Koster, saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Renon, Denpasar, Senin (18/11). 

"Review ini sangat penting agar peraturan yang dibuat bisa mendukung percepatan pengambilan keputusan, mengakomodasi perubahan secara fleksibel dan mempermudah proses perijinan serta investasi," imbuhnya. 

Disinggung soal jumlah Perda maupun Pergub yang akan direview, Koster mengatakan, pihaknya masih melakukan pendataan. Namun, menurut dia, ada beberapa Pergub yang pasalnya terkesan parsial. 

"Ga tau jumlahnya berapa. Tetapi kalau yang saya bikin, ga ada menghambat administrasi, menghambat investasi maupun membebani masyarakat. Ini yang menghambat administrasi, menghambat pengambilan keputusan, menghambat perizinan dan investasi, yang akan direview. Kita lakukan pemetaan," tandas Koster. 

Diketahui pembentukan tim review ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dalam acara Rakornas Indonesia Maju, tanggal 13 November 2019 lalu, di Sentul. Rakornas tersebut dihadiri oleh gubernur, bupati, wali kota, dan Forkompimda dari seluruh daerah. 

Presiden Jokowi meminta agar para pejabat jangan membuat banyak peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan Peraturan Bupati/ Wali Kota yang menghambat proses pengambilan keputusan, menghambat investasi dan perizinan, membebani masyarakat, dan menimbulkan biaya tinggi.

wartawan
Son Edison
Category

Bapenda Denpasar Gencarkan Klaster Digital, ASN Dilarang Nunggak Pajak

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus melakukan berbagai terobosan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Tidak hanya menyasar masyarakat umum, Bapenda kini mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar untuk menjadi contoh dalam ketaatan membayar pajak melalui kanal digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ASN Hingga TNI/Polri Dikerahkan Atasi Tumpukan Sampah di Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengerahkan ratusan personel gabungan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk menangani tumpukan sampah di seputaran Tabanan. Pengerahan ini dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sore di sekitar 20 titik lebih lokasi, baik di Kecamatan Tabanan maupun di Kediri.

Baca Selengkapnya icon click

Imigrasi Jaring 62 WNA Pelanggar Aturan di Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Sebanyak 62 warga negara asing (WNA) terjaring dalam operasi "Patroli Keimigrasian Dharma Dewata" yang digelar jajaran Imigrasi di wilayah Bali selama 20 hari terakhir. Puluhan WNA tersebut kedapatan melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga keterlibatan dalam aktivitas ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Propam Polda Bali Periksa Personel Polres Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pengawasan sekaligus penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) terhadap personel Polres Jembrana kembali dilaksanakan Selasa (5/5/2026). Kali ini dilakukan langsung tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali. Selain pemeriksaan menyeluruh, juga dilaksanakan test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.