(KPP) Pratama Badung Utara Gelar Gebyar Tarif 0.5% di Pasar Beringkit Mengwi. | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 26 July 2018 13:11
Arief Wibisono - Bali Tribune
Gebyar Tarif 0.5% di Pasar Beringkit Mengwi, Rabu (25/07).
BALI TRIBUNE - . Dalam rangka memberikan sosialisasi mengenai penurunan tarif (Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah) UMKM dari 1% menjadi 0.5%, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara menggelar acara Gebyar Tarif 0.5% di Pasar Beringkit Mengwi, Rabu (25/07). Acara yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya para pedagang di Pasar Beringkit dikemas dengan sangat menarik dan meriah.
 
Panggung hiburan yang didirikan di tengah-tengah pasar tidak hanya dimeriahkan oleh penyanyi lokal Bali, namun juga disemarakkan oleh Clekontong Mas. Kelompok Bondres yang cukup dikenal masyarakat Bali ini, selama satu jam menghibur pengunjung yang memadati tenda acara. Clekontong Mas dengan gaya ringan dibalut lawakan khas bondres menyampaikan betapa pentingnya membayar pajak.
 
Gebyar Tarif 0,5% ini merupakan hasil kerja sama antara KPP Pratama Badung Utara, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali dan KP2KP Kerobokan bersama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya. Dalam sambutan pembuka Kepala KPP Badung Utara, Sutjipto, menyampaikan pajak adalah cara termudah bagi masyarakat untuk berkontribusi terhadap pembangunan negara, dan kini diberi lagi kemudahan oleh pemerintah dengan menurunkan tarif menjadi 0.5%.
 
"Gelaran sosialiasi dalam bentuk panggung hiburan di tengah pasar merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk mengedukasi seluruh lapisan masyarakat mengenai pentingnya pajak sekaligus langkah-langkah dalam melakukan kewajiban perpajakan," sebut Sutjipto seraya menambahkan,  penurunan tarif 0.5% bagi seluruh UMKM harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh pelaku UMKM. Diharapkan dengan sosialisasi ini, kesadaran pajak seluruh masyarakat khususnya pedagang di Pasar Beringkit semakin meningkat.
 
Sedangkan Kepala PD Pasar Jaya, Rai Suka Bagia menambahkan bahwa turunnya tarif ini adalah bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap kemajuan usaha mikro, memberikan keringanan tarif agar meringankan bagi para pedagang kecil dalam membayar pajak untuk berpartisipasi mendukung kemajuan negara.