Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lagi, Massa Turun ke Jalan

deklarasi
PKL - Salah satu PKL saat berjualan di tengah-tengah Deklarasi Desa Pakraman Denpasar Tolak Reklamasi, Minggu (22/5).

Denpasar, Bali Tribune

Massa dari Desa Pakraman Denpasar ramai-ramai turun ke jalan, Minggu (22/5). Mereka berjalan kaki (long march) dari utara Setra Agung Badung Jalan Imam Bonjol Denpasar sekitar pukul 13.00 Wita menuju Bundaran Puri Pemecutan ke Jalan Thamrin, Jalan Gajah Mada dan berhenti di Catur Muka.

Banyaknya massa yang bergerak di siang hari dengan cuaca panas, ternyata memberikan rezeki kepada pedagang kaki lima (PKL) yang sering berjualan di sekitar areal Lapangan Puputan Badung (I Gusti Ngurah Made Agung). Puluhan pedagang terutama pedagang minuman laris manis dibeli ribuan massa yang kepanasan dan haus usai berjalan kaki sepanjang dua kilometer. “Laris Pak, banyak sekali yang beli,” kata salah satu pedagang air mineral, Siti, di tengah-tengah aksi damai kemarin.

Menurut dia, hampir seluruh barang dagangannya ludes terjual pada aksi kemarin. Kebanyakan peserta aksi damai membeli minuman air mineral dan minuman dingin lainnya. “Mungkin haus usai jalan kaki. Sekarang saja hampir 3 dus air mineral sudah habis,” katanya.

Sementara itu, aksi damai kemarin juga sempat membuat kemacetan di sekitar aksi damai terutama arus menuju pusat Kota Denpasar. Namun demikian, kemacetan bisa tertangani karena sejak pagi pihak Dinas Perhubungan maupun polisi telah melakukan pengalihan arus.

Aksi damai sekaligus deklarasi Desa Pakraman Denpasar Tolak Reklamasi kemarin memang diikuti puluhan ribu massa. Tak hanya dari Denpasar, mereka juga datang dari berbagai daerah di Bali. Mereka berjalan kaki lengkap dengan berbagai atribut seperti bendera, beleganjur, musik serta sorakan tolak reklamasi yang tak henti dikumandangkan sepanjang jalan.

Bentuk Ketegasan

Penyarikan Desa Pakraman Denpasar, Drs AA Putu Gde Wibawa ditemui di sela-sela long march menjelaskan bahwa deklarasi ini merupakan bentuk ketegasan Desa Pakraman Denpasar yang terdiri dari 105 Banjar untuk menolak Reklamasi. “Kami tidak ingin jadi abu-abu. Kami tegas menolak reklamasi Teluk Benoa,” jelas Oka Suwetja.

Dijelaskan bahwa deklarasi ini digelar berdasarkan hasil Paruman Agung Desa yang digelar pada 26 Maret 2016 lalu. Kemudian ditindaklanjuti dengan Paruman Prajuru pada 7 Mei lalu yang menegaskan bahwa penolakan reklamasi tidak cukup hanya sebatas pernyataan sikap. “Harus ada aksi nyata, untuk itu kita lakukan deklarasi ini. Di dalamnya ada 5 poin penting yang kita akan cantumkan dalam surat resmi untuk dikirim ke Presiden RI,” jelas AA Gde Wibawa.

Kelima poin tersebut dibacakan di Bundaran Patung Catur Muka Denpasar di hadapan warga. Pertama, Desa Pakraman Denpasar konsisten menjunjung konsep Tri Hita Karana, Kedua mendukung Teluk Benoa sebagai Kawasan Suci, ketiga mendesak para pembuat kebijakan di Pusat dan di Bali agar mendengar aspirasi rakyat Bali terhadap penolakan reklamasi Teluk Benoa, serta kelima Desa Pakraman Denpasar menuntut dengan tegas pencabutan Perpres 51 Tahun 2014.

“Paling penting goalnya tentu pencabutan Prepres itu. Sehingga setelah ini kami akan buat surat resmi ke Presiden bahwa kita menolak reklamasi Teluk Benoa, tembusan ke Menteri terkait dan DPR RI,” terangnya.

Setelah melakukan deklarasi, massa bergerak menuju jalan Udayana ke selatan hingga simpang Sutoyo, simpang Suci, Jalan Hasanudin, bundaran Puri Pemecutan dan kembali ke titik semula. Tampak pula massa mengenakan pita hitam pada lengan sebelah kiri. Menurut AA Putu Gde Wibawa, pita hitam sebagai ungkapan bela sungkawa atas meninggalnya Ida Pedanda Gde Made Gunung. “Beliau adalah salah satu tokoh penolak reklamasi, untuk itu kita semua merasa sangat kehilangan,” ungkapnya.

Ditambahkan AA Gde Putu Wibawa, Desa Pakraman Denpasar menolak reklamasi dengan dasar yang jelas. Berdasarkan Perda Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Provinsi Bali juga telah menetapkan kawasan suci meliputi kawasan gunung, perbukitan, danau, mata air, campuhan, laut dan pantai serta kawasan dalam radius tertentu.

Perda nomor 26/2013 tentang RTRW Kabupaten Badung juga mengatur dan menambahkan loloan sebagai kawasan suci. Di dalam Perda 16/2009 disebutkan bahwa arahan peraturan zonasi kawasan suci mencakup penetapan kawasan suci sebagai kawasan konservasi dan pelarangan semua jenis kegiatan dan/atau usaha yang dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup dan nilai-nilai kesucian. “Di samping itu, regulasi tentang kawasan suci, ada bhisama yang mengatur yakni Keputusan PHDI Pusat nomor 11/kep/I/1994 tentang Bhisama Kesucian Pura,” imbuhnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

KUA-PPAS RAPBD 2027 Bangli Resmi Disepakati, DPRD Harap Arah Anggaran Berpihak ke Rakyat

balitribune.co.id | Bangli – DPRD Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa (11/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gerebek Five Stars Bali, Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Buru 2 Bandar

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana narkotika hasil penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars di Jalan Mahendradata, Jumat (07/08/2026) dini hari lalu. Sementara dua orang masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

66 WNA Terindikasi Langgar Administrasi Keimigrasian, Patroli Dharma Dewata Perketat Pengawasan 

balitribune.co.id I Denpasar - Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali terus diperketat. Dalam sepekan terakhir, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Baca Selengkapnya icon click

Sopir Truk Masih Parkir Liar di Depan Terminal Mengwi, Dishub Siapkan Tilang

balitribune.co.id I Mangupura - Larangan parkir di depan Terminal Tipe A Mengwi, Badung, masih saja dilanggar. Sejumlah sopir truk nekat memarkir kendaraan berukuran besar di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, meski kawasan tersebut sudah dipasangi spanduk larangan parkir dan berkali-kali ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buntut Penggeledahan oleh Kejari, Sekda Bakal Panggil Jajaran Diskes Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila berencana memanggil jajaran pimpinan Dinas Kesehatan (Diskes) terkait aksi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Rencana ini untuk mendapatkan konfirmasi internal mengenai dugaan kasus korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan makan minum (mamin) yang tengah disidik.

Baca Selengkapnya icon click

Kejari Tabanan Teliti Barang Bukti Usai Geledah Kantor Dinkes

balitribune.co.id I Tabanan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai meneliti seluruh barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Ini dilakukan sebagai langkah persiapan sebelum tim penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi secara bergelombang terkait dugaan korupsi anggaran BBM dan makan minum tahun 2023-2025 di Dinkes Tabanan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.