Lagi, Pemakai Narkoba dapat Sabu dari Napi | Bali Tribune
Diposting : 28 January 2020 23:09
Bernard - Bali Tribune
Bali Tribune/ Tersangka Oswandy Budiono diperlihatkan kepada pers, Selasa (28/1).
balitribune.co.id | Denpasar -  Anggota Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap satu orang tersangka kasus narkotika. Pelaku yang berperan sebagai pengedar dan pemakai ini bernama Oswandy Budiono (36) asal Medan. Ia ditangkap di tempat kosnya di Jalan Gunung Soputan Gang Potlot nomor 2, Banjar Uma Dwi, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat, Jumat  (17/1).
 
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aji Yoga Sekar mengatakan, penangkapan tersangka setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah menerima laporan tersebut, dipimpinan Panit Iptu I Made Purwantara melakukan lidik. Dan setelah mengantongi identitas pelaku, tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar menggerebek tempat kosnya. "Ditemukan barang bukti 0,40 gram sabu," ungkapnya.
 
Setelah menemukan sabu, pelaku dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk diperiksa. Polisi juga membawa barang bukti dua buah plastik klip yang berisikan sabu. Dua potongan pipet, dua korek api gas yang telah termodifikasi, satu alat hisap sabu dan satu handphone merek oppo. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat sabu ini dari orang berinisial DK yang berada disalah satu LP. 
 
"Masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut," ujarnya.
 
Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009.