Lokalisasi Aseman dan Gunung Lawu Diberangus, Puluhan Tahun Jadi Sarang Seks Bebas dan Penular HIV/AIDS | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 20 December 2017 18:22
I Made Darna - Bali Tribune
lokalisasi
SEGEL - Bupati Giri Prasta di dampingi Wakil Bupati Ketut Suiasa saat melakukan penutupan 52 wisma di lokalisasi Aseman dan Gunung Lawu, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Selasa (19/12).

BALI TRIBUNE - Lokalisasi Aseman dan Gunung Lawu di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, akhirnya disegel, Selasa (19/12).

Penyegelan tempat prostitusi tersebut dipimpin langsung Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa. Sedikitnya ada 52 wisma yang ditutup di dua lokasi tersebut.

Sikap tegas ini diambil dalam upaya mencegah penularan HIV/AIDS di Gumi Keris. Pasalnya, lokalisasi dianggap sebagai penyebar penularan virus mematikan ini. 

Hadir pada penyegelan tersebut pihak Polresta Denpasar, Polsek Kuta Selatan, Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara, Kadis Kesehatan I Gede Putra Suteja, Kadis Sosial Ketut Sudarsana dan sejumlah pejabat terkait. Tindakan tegas ini juga didukung oleh prajuru adat dan dinas se-Desa Bualu.

Giri Prasta menegaskan, penyegelan tempat prostitusi ini untuk menyelamatkan generasi muda Badung agar terhindar dari prilaku negatif dan menimbulkan penyakit masyarakat. Upaya penutupan lokalisasi di dua tempat tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

 Penutupan lokalisasi ini dilakukan mengingat dampak yang ditimbulkan ke depannya sangat besar, seperti penyebaran virus HIV dan penyakit AIDS, yang dikhawatirkan merusak generasi muda Badung. “Tidak ada toleransi lagi, lokalisasi dan tempat prostitusi ini resmi kami tutup,” tegas Giri Prasta.

Mantan Ketua DPRD Badung ini juga menegaskan, penutupan lokalisasi telah dilakukan sesuai prosedur dan SOP dengan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali dan kemudian dilakukan penindakan secara tegas.

"Lokalisasi yang telah beroperasi sejak sejak 30 tahun lebih ini apabila dibiarkan akan berdampak kepada penyebaran penyakit dan merusak kesehatan generasi muda serta menimbulkan penyebaran penyakit HIV/AIDS," ujarnya sembari memperkirakan selama ini ada 520 pekerja seks komersial (PSK) di tempat ini.

Atas dasar itu, Pemkab Badung mengambil tindakan tegas dengan menutup lokalisasi tersebut dan Pemkab Badung akan memfasilitasi lokalisasi tersebut dialihfungsikan menjadi tempat menumbuhkan perekonomian masyarakat agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Secara tegas kalau nantinya ada bibit-bibit seperti ini lagi, saya perintahkan ketua tim yustisi untuk melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada kepolisian, TNI, SKPD, perangkat desa, tokoh masyarakat dan pecalang karena telah menjaga wilayahnya dan menjaga dari hal-hal negatif tidak terulang kembali. “Tidak ada toleransi bagi lokalisasi di Badung.  Badung harus bersih dari tempat prostitusi. Di tempat lain, kalau ada juga akan kami tertibkan,” tegas Giri Prasta.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara menambahkan upaya ini dilakukan secara tegas karena sudah ada Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

 "Sebanyak 52 wisma yang kami segel ini di antaranya usaha bernama Teratai Bintang, Wisma New Citra, Wisma Baraber, Wisma Mawar Jingga, Wisma Tresna Kangen, Wisma Janur Kuning, Wisma Sadam Dua dan Rehana," kata Suryanegara.

Dari total 52 wisma yang ditutup ini, sebanyak 520 orang wanita penghiburnya yang bekerja di tempat ini tidak boleh lagi melakukan kegiatan asusila.

"Penegakan perda ini kami lakukan secara tegas untuk menjaga ketertiban dan kami menjalankan amanat Bapak Bupati ini," pungkasnya.