Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mahasiswa Pengedar Sabu Divonis 14 Tahun

Bali Tribune/ Angga Fredy Aditya saat menjalani persidangan di PN Denpasar dalam kasus kepemilikan sabu, Selasa (5/11).
balitribune.co.id | Denpasar - Angga Fredy Aditya (24), divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (5/11). Pemuda yang masih menyandang status mahasiswa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 36 paket seberat 34,96 gram netto.
 
Dalam melancarkan aksinya sebagai kurir sabu, pemuda asal Banjar Tegal Wangi, Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat ini menyembunyikan barang terlarang tersebut di dalam pembalut wanita. Dia mendapat upah Rp 200 ribu atas tugasnya itu.
 
Atas perbuatannya, majelis hakim diketuai I Made Pasek meyakini terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 5 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas Hakim Pasek.
 
Seusai mendengar putusan ini, terdakwa kemudian mendekat ke meja penasihat hukumnya. "Yang Mulia, setelah berkonsultasi dengan terdakwa, kami menyatakan pikir-pikir," ujar Aji Silaban, kuasa hukum terdakwa.
 
Tanggapan serupa diberikan jaksa penuntut umum (JPU) I Dewa Gede Ngurah Sastradi yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 10 miliar yang bisa diganti 6 bulan penjara.
 
Terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali di rumahnya di Jalan Resi Muka Barat Gang Indonesia Mas, Banjar Tegal Kerta, Denpasar Barat. Terdakwa mengaku disuruh mengambil tempelan sabu oleh Putu Ari, pada 15 Juni 2019 lalu.
 
Terdakwa disuruh mengambil tempelan di Jalan Sedap Malam. Putu Ari memberi perintah pada terdakwa dengan kode "ada barang turun". Barang berupa sabu itu disembunyikan ke dalam pembalut wanita. Setelah pembalut itu dibuka, di dalamnya isi plastik bening berisi sabu-sabu seberat 66,79 gram brutto atau 34,96 gram netto.
 
Selanjutnya terdakwa membawa barang haram itu  ke rumahnya di Jalan Resi Muka Barat. Pembalut wanita itu kemudian dibuang di tong sampah, sedangkan sabu-sabunya di bawa ke lantai dua rumahnya dan dimasukkan ke dalam dompet.
 
Malamnya, sekitar pukul 21.30 Wita, polisi datang menangkap terdakwa. Namun saat digeledah tidak ditemukan barang bukti. Terdakwa kemudian dibawa ke Polda Bali untuk diinterogasi. Dalam perjalanan terdakwa mengku bahwa barang haram itu ditaruh di asbes lantai atas rumahnya.
 
Terdakwa kemudian diajak kembali ke rumahnya. Namun barang itu sudah tidak ada. Dan ditanyakan ke orangtuanya, berinisial AS. Namun AS mengaku tidak tahu. AS meminta supaya ditanyakan pada pamannya berinisial AT.
 
Kepada petugas AT mengatakan bahwa dompet loreng isi 36 paket sabu itu ditaruh di atas tower air rumah kos-kosannya. Dan polisi pun ke sana dan barang bukti ditemukan.
wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tambah Tenaga Medis, RS Singasana Buka Lowongan untuk Dokter Umum

balitribune.co.id I Tabanan – Rumah Sakit (RS) Singasana Tabanan sedang membuka lowongan untuk tambahan dokter umum guna mengoptimalkan pelayanan di poliklinik serta layanan medis lainnya.

Rencana penambahan tenaga medis ini dilakukan sebagai upaya rumah sakit dalam memperkuat operasional harian bagi masyarakat, meskipun saat ini sudah memiliki belasan dokter tetap.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bersama DPRD Badung Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, mengesahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung 2025, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa, (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gemarikan Digencarkan, Stunting di Badung Masih Jadi PR

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menggencarkan program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) sebagai upaya menekan angka stunting. Kali ini, sebanyak 200 paket olahan ikan dibagikan kepada ibu hamil, balita, dan anak-anak berisiko stunting di Kelurahan Kuta, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Layanan Keliling PBB-P2 Permudah Warga Bayar Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Jelang Batas Akhir 31 Agustus, warga mulai sibuk mendaftarkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program layanan 'Jemput Bola' yang dilancarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar dinilai efektif dalam mempermudah masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah menjelang batas akhir pembayaran PBB-P2.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.