Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mahasiswi Pembuang Bayi Dibui 6 Tahun

Bali Tribune/ Simprosa (21) di pesidangan PN Denpasar, Kamis (28/11) kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang mahasiswi  bernama Simprosa (21) yang gelap mata membunuh bayi yang baru dilahirkannya, hanya bisa pasrah saat majelis hakim menjatuhkan penjara selama 6 tahun pada Kamis(28/11) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Simprosa dinilai terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Dia membuang bayinya di kolam proyek di pertokoan Grand Sudirman, Jalan Sudirman, Panjer, Denpasar, pada 19 Juli lalu.
 
Putusan majelis hakim diketuai I Made Pasek ini lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Simprosa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mulai dari menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Simprosa pun dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan kesatu jaksa.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama dalam tahanan sementara. Denda Rp 100 juta yang bisa diganti dengan pidana dua bulan kurungan," tegas Hakim Ketua I Made Pasek.
 
Kasus pembunuhan bayi ini terjadi pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 Wita di toilet Wernes Education Center di Kompleks Pertokoan, Gang Sudirman, di Jalan Sudirman, Panjer, Denpasar.
 
 Saat itu, terdakwa yang dalam keadaan hamil besar tetap berniat mengikuti ujian. Saat ujian masih berjalan, terdakwa merasakan sakit di bagian perutnya dan dia pun minta izin untuk ke toilet.
 
"Di dalam toilet terdakwa melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki, oleh karena bayi itu menangis, terdakwa pun panik dan takut ketahuan orang lain. Setika dengan sekuat tenaga terdakwa dengan mengunakan tangannya membekap mulut hingga tangisan bayinya terhenti," beber Jaksa Lovi dalam surat dakwaan.
 
Lalu, terdakwa kemudian membersihkan bayi dan ari-ari serta berkas darah yang tercecer di lantai toilet. Setelah itu, terdakwa membungkus bayi dengan mengunakan jas almamater dan membuang bayi teresebut di ke kolam proyek di samping kampus. 
 
"Berdasarkan hasil visum et repertum, pada jenasah bayi dalam keadaan membusuk, cukup umur dalam kandungan, tidak terdapat tanda-tanda perawatan maupun hidup di luar kandungan tanpa peralatan khusus. Sebab kematian bayi adalah pembekapan," beber.Jaksa Lovi. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Hari Anak Nasional, Astra Motor Bali dan Polres Badung Edukasi Safety Riding di SDN 3 Sibang Gede

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut peringatan Hari Anak Nasional 2026, Astra Motor Bali, selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali, kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya keselamatan berkendara sejak dini.

Baca Selengkapnya icon click

Berawal dari Laporan Orang Tua, Polres Klungkung Ringkus Pelaku Tindak Pidana Perlindungan Anak

balitribune.co.id I Semarapura - Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengamankan seorang pria berinisial ACW alias Putra (39), warga asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana perlindungan anak yang mengakibatkan korban, seorang anak perempuan berusia 11 tahun, kini dalam kondisi hamil.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piala AFF 2026, Indonesia Bidik Kemenangan Lawan Kamboja di Laga Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Timnas Indonesia bertekad mengalahkan Kamboja pada laga perdana Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat pada Senin (27/7/2026). Tekad tersebut disampaikan salah seorang skuad Timnas Garuda, Jordi Amat ditemui saat pemusatan latihan di Gianyar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Hari Anak Nasional, Bandara Ngurah Rai Hadirkan Rangkaian Program Edukasi

balitribune.co.id I Kuta - Memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada Kamis (23/7/2026), PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui program 'InJourney Community Care' menyelenggarakan serangkaian kegiatan edukatif yang melibatkan anak-anak di sekitar kawasan bandara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aksi Buang Sampah Sembarangan Kian Marak, Sungai Semakin Tercemar

balitribune.co.id I Negara - Persoalan sampah masih menjadi masalah pelik, khususnya sampah yang mencemari aliran sungai. Masih rendahnya kesadaran masyarakat serta pelaku usaha dalam mengelola sampah rumah tangga dan usaha menjadi tantangan utama yang sampai saat ini terus ditangani secara intensif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.