Mencuri HP Tukang Sate, Bernandus Selamat dari Amukan Warga | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 19 Maret 2024
Diposting : 21 February 2020 18:27
I Nyoman Astana - Bali Tribune
Bali Tribune / Pelaku pencuri Hp yang berhasil diselamtkan dari hadangan massa

balitribune.co.id | Gianyar - Jika sudah kebutuhan ekonomi mendesak  jadi maling pun kerap kurang perhitungan. Seperti halnya aksi nekat yang dilakukan oleh Bernandus (53), Pria asal Malang, Jatim yang akhirnya menjadi bulan-bulanan massa di Banjar Lungsiakan, Kedewatan Ubud. Syukurnya, aparat kepolisian dengan cepat tiba di lokasi dan berhasil menyelamatkan pelaku.

Dari keterangan yang diterima, Jumat (21/2) kemarin, pelaku diketahui telah mencuri sebuah Handphone milik pedagang sate di Banjar Lungsiakan, Kedewatan Ubud. Modusnya, pelaku datang ke warung korban sebagai pembeli. Namun untuk irit modal, pelaku tidak makan dan hanya pesan minuman. Yakni pesan Jeruk panas dengan harapan korbannya sedikit repot dan lengah.  “Saat membuat jeruk panas, korban pun meletakkan Handphone. Saat itupula pelaku beraksi dan langsung brusaha kabur,” ungkap Kapolsek Ubud, Kompol I Nyoman Nuryana.

Namun, aksi nekat pelaku di siang bolong ini tidaklah semulus rencana. Korban yang mengetahui Hpnya diembat pelaku, langsung berusaha mengejar. Pelaku yang sudah menghidupkan dan melaju dengan motornya, berusaha dikejar hingga korban berhasil meraih spion motor pelaku. Dengan kondisi motor berjalan korban pun terseret hingga akhirnya laju motor pelaku terhenti karena terjatuh.

Korban yang masih bergulat dengan pelaku pun berteriak ninta tolong dan menyebut kata jambret. Kontan saja warga disekitar lokasi mendekat dan membantu korban untuk mengamankan pelaku. dalam hitungan detik, warga yang mendekat bertambah banyak hingga akhirnya pelaku dihadiahi bogem mentah secara bergilir. Beruntung, ada petugas kepolisian melintas, lanjut menghentikan warga. Beberapa menit kemudian petugas reskrim datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti yang ada.

Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Petugas pun mencoba mengembangkan kasus ini, karena pencurian dengan modus yang sama juga dialami warga lainnya. “ Kami masih melakukan pemeriksaan. Untuk sementara pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek Nuryana.