Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menjambret, Mahasiswa Residivis Ditembak Polisi

Bali Tribune / Anggota Resmob Direktorat Reskrimum Polda Bali bersama tersangka dan barang bukti
balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Resmob Direktorat Reskrimum Polda Bali mengungkap kasus jambret puluhan TKP melibatkan pemuda berstatus mahasiswa,  Muhamad Amin (20). Bahkan, mahasiswa yang merupakan residivis dalam kasus yang sama ini ditembak pada bagian kakinya karena melawan saat ditangkap di Banjar Pedahan Tengah, Karangasem,  Kamis (13/2) pukul 01.30 wita. 
 
Penangkapan tersangka yang berdomisili di  Jalan Danau Buyan Raya nomor 36 Sanur, Denpasar Selatan ini atas laporan wisatawan Rusia, Bogban pada 29 Januari 2020. Handphone korban dijambret saat melihat google map di Jalan Sunset Road, Kuta, Minggu (26/2) pukul 03.00 Wita. "Korban dalam perjalanan menuju penginapannya di Canggu Villa North Jalan Raya Batubelig, Canggu, Kuta Utara. Tersangka mengendarai sepeda motor memepet korban kemudian HP- nya dirampas," ungkap Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan kemarin siang.
Tidak terima barangnya dirampas, Bogban melakukan pengejaran. Apesnya dalam beberapa meter ia terjatuh dari sepeda motor karena menabrak tiang listrik. Meski mengalami luka lecet, korban kembali berusaha memburu tersangka tapi akhirnya kehilangan jejak. "Di tengah upaya pengejaran tersebut korban mendapati plat motor tersangka terjatuh. Dia membawanya ke Pos Subdit Pam Obvit di Kuta," jelasnya.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Tim Resmob Direktorat Reskrimum Polda Bali. Tempat tinggal tersangka diketahui di wilayah Sanur, Denpasr Selatan. Polisi mendatangi rumah tersebut dan pengakuan ibunya bahwa anaknya pergi ke Karangasem. Tersangka akhirnya diringkus di Banjar Pedahan Tengah. "Tersangka mencoba melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur (tembak betis kiri)," ujarnya.
 
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti dua motor NMAX DK 6044 ABY dan DK 6293 CAK dan 8 handphone. Tersangka merupakan residivis kasus jambret dan keluar LP Kerobokan November 2019. "Setelah keluar dari LP Kerobokan, dia kembali menjambret di 18 TKP," kata Andi Fairan. 
wartawan
Bernard MB.
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.