Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki 22,57 Kokain, Kru Kapal asal Perancis Diadili

Bali Tribune/ Tersangka Olivier Jover dan penterjemah bahasa (kanan).
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara Perancis yang sempat melarikan diri saat ditangkap oleh pihak kepolisian, akhirnya didudukan di kursi pesakitan PN Denpasar pada Rabu (22/1). Dia adalah Olivier Jover (47). Pria yang bekerja sebagai  kru kapal ini didakwa memeliki  kokain seberat 22,57 gram netto.
 
Dalam surat dakwaan Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie menjerat terdakwa dengan dakwaan subsidairitas. Dakwaan kesatu ialah terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram.
 
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," terangnya. Atau dakwaan kedua, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotik golongan I. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Jaksa Cok Intan di depan majelis hakim diketuai I Wayan Gede Rumega menguraikan bahwa ditangkapnya terdakwa berdasarkan informasi masyarakat yang diperoleh Petugas Bea dan Cukai di Kantor Pos Renon. 
 
Awalnya, pada hari Selasa 15 Oktober 2019 masuk informasi adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotik dikirim dari Perancis. Tujuan atas nama Mr Wayan Surya yang beralamat di Jalan Pura Wates, Babakan, Canggu, Badung.
 
Keesokan harinya, tanggal 16 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 Wita petugas kepolisian melakukan control delivery terhadap paket itu. Yakni bersama petugas Bea dan Cukai dan pegawai kantor pos mengirim paket itu ke alamat tujuan. Saat mengirim paket ke alamat yang tertera, ternyata tidak ada nama orang bernama Mr Wayan Surya. 
 
"Sesuai SOP pegawai kantor pos kemudian menelpon nomor handphone yang tertera di amplop paket itu, dan terhubung dengan seorang laki-laki menggunakan bahasa Indonesia tapi berdialek orang asing, yang tak lain adalah terdakwa," papar Jaksa Cok Intan.
 
Dari hasil pembicaraan, petugas mengarahkan terdakwa agar mengambil paketnya ke Kantor Pos Batu Bolong, Canggu. Beberapa saat kemudian terdakwa menelpon pegawai kantor pos, meminta agar petugas kantor pos menuju ke SPBU di Jalan Pererenan, Banjar Kangkang, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Lalu disepakati paket berupa amplop itu akan diterima di areal SPBU itu.
 
Sekitar pukul 12.20 Wita para petugas kepolisian, pegawai pos dan petugas bea dan cukai sudah berada di SPBU. Para petugas kepolisian selanjutnya menyebar di beberapa titik. Beberapa menit kemudian terdakwa datang mengendarai sepeda motor dan langsung menghampiri pegawai pos. Setelah terjadi serah terima paket, dan ketika diminta tandatangan terdakwa langsung tancap gas mencoba kabur.
 
Para petugas pun berusaha menghadang, akan tetapi terdakwa terus berusaha melarikan diri. Bahkan terdakwa sempat menabrak seorang petugas kepolisian. Terdakwa kemudian terjatuh dan langsung disergap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian. Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket kokain di dalam amplop. 
 
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di Perumahan Multi Permai, Jalan Pura Wates, Babakan, Canggu, Kuta Utara, Badung. Di sana petugas mengamankan 1 timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya. Saat diinterogasi terdakwa tidak mengakui kepemilikan 1 amplop berisi kokain itu. Namun amplop itu sudah berada dalam kekuasaan terdakwa saat awal ditangkap. 
 
"Sementara saat dilakukan penimbangan di Polresta Denpasar, barang bukti berupa kokain itu diperoleh berat bersih 22,57 gram," beber Jaksa Cok Intan. 
 
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa keberatan, dan melalui tim penasihat hukumnya menyatakan mengajukan eksepsi. "Surat dakwaan sudah kami terima dan pelajari. Atas dakwaan jaksa, kami perlu mengajukan eksepsi, karena terdapat beberapa kejanggalan-kejanggalan di surat dakwaan," tegas Erwin Siregar selaku koordinator tim penasihat hukum.
 
Dengan diajukan eksepsi, majelis hakim  memberikan waktu selama sepekan bagi tim penasihat hukum untuk menyusun nota eksepsi. Sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembacaan nota eksepsi dari pihak tim penasihat hukum. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gass Pol Kemerdekaan! Ratusan Bikers Honda Bali Ikuti Convoy Merdeka 45 Kilometer

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama Main Dealer Astra Motor Bali kembali menggelar agenda tahunan keberagaman dan kebersamaan bertajuk "Honda Community Convoy Merdeka 2026" pada Sabtu (15/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BIRKENSTOCK Umah Ubud Menjadi Rumah bagi Kreativitas, Budaya dan Komunitas

balitribune.co.id | Gianyar - BIRKENSTOCK meresmikan BIRKENSTOCK Umah Ubud, destinasi ritel dan komunitas pertamanya di Indonesia yang berlokasi di jantung Ubud Kabupaten Gianyar, Bali. Menghadirkan perpaduan antara craftsmanship, budaya, dan kreativitas lokal, ruang ini dirancang sebagai destinasi yang melampaui fungsi ritel sebuah wadah untuk kolaborasi, pertukaran budaya, serta aktivitas komunitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Perempuan Jebolan IPDN Dipercaya Pimpin Kecamatan, Sejumlah Pejabat Tabanan Berganti Posisi

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Kamis (13/8/2026). Sejumlah pejabat dilantik dan dipercaya menempati jabatan strategis, mulai dari kepala perangkat daerah, camat, sekretaris perangkat daerah hingga kepala bagian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Permudah Perawatan Sepeda Motor Honda, Astra Motor Center Denpasar Hadirkan Layanan Inovatif "Drop & Go"

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Center Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan purna jual terbaik dan kemudahan bagi para pengguna sepeda motor Honda di Bali. Menjawab kebutuhan masyarakat yang makin dinamis dan membutuhkan efisiensi waktu, Astra Motor Center Denpasar menghadirkan inovasi layanan servis bertajuk "Drop & Go" di Bengkel Resmi Honda (AHASS).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Tegaskan Kolaborasi Eksekutif-Legislatif dalam Penyusunan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, yang dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-8 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.