Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki 22,57 Kokain, Kru Kapal asal Perancis Diadili

Bali Tribune/ Tersangka Olivier Jover dan penterjemah bahasa (kanan).
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara Perancis yang sempat melarikan diri saat ditangkap oleh pihak kepolisian, akhirnya didudukan di kursi pesakitan PN Denpasar pada Rabu (22/1). Dia adalah Olivier Jover (47). Pria yang bekerja sebagai  kru kapal ini didakwa memeliki  kokain seberat 22,57 gram netto.
 
Dalam surat dakwaan Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie menjerat terdakwa dengan dakwaan subsidairitas. Dakwaan kesatu ialah terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram.
 
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," terangnya. Atau dakwaan kedua, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotik golongan I. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Jaksa Cok Intan di depan majelis hakim diketuai I Wayan Gede Rumega menguraikan bahwa ditangkapnya terdakwa berdasarkan informasi masyarakat yang diperoleh Petugas Bea dan Cukai di Kantor Pos Renon. 
 
Awalnya, pada hari Selasa 15 Oktober 2019 masuk informasi adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotik dikirim dari Perancis. Tujuan atas nama Mr Wayan Surya yang beralamat di Jalan Pura Wates, Babakan, Canggu, Badung.
 
Keesokan harinya, tanggal 16 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 Wita petugas kepolisian melakukan control delivery terhadap paket itu. Yakni bersama petugas Bea dan Cukai dan pegawai kantor pos mengirim paket itu ke alamat tujuan. Saat mengirim paket ke alamat yang tertera, ternyata tidak ada nama orang bernama Mr Wayan Surya. 
 
"Sesuai SOP pegawai kantor pos kemudian menelpon nomor handphone yang tertera di amplop paket itu, dan terhubung dengan seorang laki-laki menggunakan bahasa Indonesia tapi berdialek orang asing, yang tak lain adalah terdakwa," papar Jaksa Cok Intan.
 
Dari hasil pembicaraan, petugas mengarahkan terdakwa agar mengambil paketnya ke Kantor Pos Batu Bolong, Canggu. Beberapa saat kemudian terdakwa menelpon pegawai kantor pos, meminta agar petugas kantor pos menuju ke SPBU di Jalan Pererenan, Banjar Kangkang, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Lalu disepakati paket berupa amplop itu akan diterima di areal SPBU itu.
 
Sekitar pukul 12.20 Wita para petugas kepolisian, pegawai pos dan petugas bea dan cukai sudah berada di SPBU. Para petugas kepolisian selanjutnya menyebar di beberapa titik. Beberapa menit kemudian terdakwa datang mengendarai sepeda motor dan langsung menghampiri pegawai pos. Setelah terjadi serah terima paket, dan ketika diminta tandatangan terdakwa langsung tancap gas mencoba kabur.
 
Para petugas pun berusaha menghadang, akan tetapi terdakwa terus berusaha melarikan diri. Bahkan terdakwa sempat menabrak seorang petugas kepolisian. Terdakwa kemudian terjatuh dan langsung disergap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian. Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket kokain di dalam amplop. 
 
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di Perumahan Multi Permai, Jalan Pura Wates, Babakan, Canggu, Kuta Utara, Badung. Di sana petugas mengamankan 1 timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya. Saat diinterogasi terdakwa tidak mengakui kepemilikan 1 amplop berisi kokain itu. Namun amplop itu sudah berada dalam kekuasaan terdakwa saat awal ditangkap. 
 
"Sementara saat dilakukan penimbangan di Polresta Denpasar, barang bukti berupa kokain itu diperoleh berat bersih 22,57 gram," beber Jaksa Cok Intan. 
 
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa keberatan, dan melalui tim penasihat hukumnya menyatakan mengajukan eksepsi. "Surat dakwaan sudah kami terima dan pelajari. Atas dakwaan jaksa, kami perlu mengajukan eksepsi, karena terdapat beberapa kejanggalan-kejanggalan di surat dakwaan," tegas Erwin Siregar selaku koordinator tim penasihat hukum.
 
Dengan diajukan eksepsi, majelis hakim  memberikan waktu selama sepekan bagi tim penasihat hukum untuk menyusun nota eksepsi. Sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembacaan nota eksepsi dari pihak tim penasihat hukum. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

TP PKK Kota Denpasar Gelar Pembukaan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Penggerak PKK Kota Denpasar kembali menggelar pembukaan Posyandu Paripurna sekaligus Posyandu 6 SPM di dua lokasi berbeda, yakni Banjar Tek Tek, Kelurahan Peguyangan dan Banjar Tangun Titi, Kelurahan Tonja, Rabu (18/2).

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Dukung Penuh Aksi Sosial TP PKK Provinsi Bali, Tabanan Jadi Titik Awal 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, menunjukkan dukungan penuh terhadap program kerja Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Tahun 2026 yang dikemas dalam aksi sosial bertajuk “Bergerak dan Berbagi” di 9 Kabupaten/Kota se-Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mutasi Perdana 2026, Pemkab Tabanan Lantik Sejumlah Pejabat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan sebagai bagian dari proses mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Tabanan. Kegiatan yang digelar secara daring pada Rabu (18/2) ini menjadi mutasi perdana di Tahun 2026 di bawah kepemimpinan Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M bersama Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga,S.Sos.

Baca Selengkapnya icon click

Gaya Stylish dan Penuh Cinta di Acara Say Your Love with Scoopy Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Sebanyak 30 pasangan pengguna Honda Scoopy mengikuti kegiatan bertajuk Say Your Love with Scoopy, sebuah city touring dengan konsep couple ride experience yang dirancang khusus bagi pengguna Honda Scoopy di Bali. Kegiatan yang diinisiasi oleh Astra Motor Bali ini mengajak pasangan muda untuk menikmati pengalaman berkendara yang berbeda, hangat, dan penuh keseruan bersama pasangan tercinta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kodam IX/Udayana Gelar Rapim TA 2026, Perkuat Sinergi TNI dan Rakyat Wujudkan Sishankamrata Bali Nusra

balitribune.co.id | Mangupura – Dalam upaya memperkuat sistem pertahanan semesta di wilayah Bali Nusra, Kodam IX/Udayana menyelenggarakan Rapat Pimpinan (Rapim) TA 2026 dengan mengusung tema “Kodam IX/Udayana Hadir Untuk Rakyat Mewujudkan Sishankamrata Menuju Indonesia Maju.” Kegiatan strategis ini berlangsung di Balai Budaya Girinata Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, Rabu (18/2/2026), yang dipimpin langsung oleh Pangdam IX/Udayana

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.