Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Ribuan Pil Koplo, Tukang Las Dituntut 8 Tahun

Bali Tribune/ PIL KOPLO – Pemilik ribuan pil koplo Purwono dituntut 8 tahun penjara
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang tukang las bernama Purwono (36) dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kepemilikan 0,27 gram sabu dan 1.647 butir pil koplo, Rabu (14/8) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Yuli Peladiyanti menilai terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman. Dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
 
"Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuh pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair 4 bulan penjara," tegas Jaksa Yuli di depan majelis hakim diketuai Kony Hartanto.
 
Sesuai fakta dalam persidangan, kata Jaksa Yuli, bahwa benar terdakwa pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019 sekitar pukul 15.49 Wita, menghubungi seseorang bernama Banyu melalui handphone untuk memesan sabu dengan harga Rp 750 ribu. "Kemudian pada tanggal 16 Maret sekitar pukul 02.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh Banyu lalu diberikan alamat tempelan narkotika jenis sabu pesanan terdakwa," beber Jaksa dalam uraian surat tuntutannya. 
 
Lalu, terdakwa mendatangi lokasi tempelan sabu-sabu tersebut di seputaran Jalan Bypass Ngurah Rai, Tuban, Badung. Sabu itu ternanam di bawah pipa di sebuah lahan kosong. Setelah mendapat sabu itu, terdakwa kemudian kembali ke kosnya yang beralamat di Jalan Penantaran Sari 1 B No.15 Banjar Gunung, Pemongan, Denpasar Selatan. 
 
Beberapa lama kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 Wita, ketika terdakwa sedang asyik nonton televisi di kamar kosnya, tiba-tiba datang petugas dari Polres Badung. "Petugas dengan menunjukan surat perintah bahwa akan melakukan pengeledahan karena terdakwa diduga sering melakukan aktifitas menjual pil koplo serta mengunakan narkotik jenis sabu," jelas Jaksa Yuli.
 
Dari dalam kamar kos terdakwa, petugas kepolisian menemukan 2 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,27 gram netto. Selain itu ditemukan juga 1.647 butir pil koplo dengan rincian 990 butir logo "Y" dan 657 butir logo "DMP". 
 
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Juga Pasal 197 Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan.
 
Sementara atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan menanggapi dalam pembelaan (pledoi) tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.
 
"Kami mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu seminggu, Yang Mulia," pinta Aji Silaban selaku penasihat hukum. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.