Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mulai 27 Maret, Perumda Pasar Terapkan Sistem Belanja Online

Bali Tribune / Jual Beli - Suasana jual beli di Pasar Badung, Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Guna meminimalisir keramaian serta mendukung penerapan Social dan Physical Distancing, Masyarakat Kota Denpasar kini dihadirkan layanan Belanja Kebutuhan Pokok secara Daring atau Online. Kegiatan jual beli yang dapat diakses menggunakan aplikasi Go Shop pada Gojek ini akan diterapkan mulai 27 Maret ini. 
 
Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata saat dikonfirmasi Kamis (26/3) menjelaskan bahwa dalam suasana kewaspadaan terhadap wabah virus corona atau covid 19 ini tentunya kebutuhan pokok masyarakat harus tetap terpenuhi. Karenanya, guna memastikan masyarakat tetap dirumah namun tetap dapat membeli kebutuhan pokok, telah dirancang sistem belanja online menggunakan aplikasi  Gojek menu Go Shop.
 
"Masyarakat tidak perlu berbondong-bondong datang, apalagi memborong sembako. Kebutuhan pokok tetap tersedia dan dapat dibeli dengan layanan Go Shop pada aplikasi Gojek," kata Gus Kompyang sapaan akrabnya. 
 
Sementara Kabag Humas dan Protokol Dewa Gede Rai menambahkan seluruh proses pembelian dan pengantaran pesanan akan disesuaikan dengan mitigas  penanganan virus corona. Dimana pengendara yang sebelumnya sudah diberikan pemahaman akan selalu melengkapi diri dengan handsanitizer. Di Pasar Badung sendiri juga akan disediakan hand danitizer serta cairan disinfektan untuk kendaraan dan pengendara. 
 
"Jadi, mulai 27 Maret besok masyarakat dirumah saja, belanja kebutuhan pokok lewat online saja, guna menghindari kerumunan sebagai penerapan social dan physical distancing untuk memutus penyebaran Covid-19, lindungi diri dan lindungi sesama," pungkas Dewa Rai.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.