Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan

DIMUSNAHKAN – Sejumlah narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi bernilai miliaran rupiah dimusnahkan oleh BNN Bali menggunakan mesin encenerator, di kantor setempat, Rabu (3/10).

BALI TRIBUNE - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja mencapai tujuh kilogram, sabu 543,7 gram dan 68 butir pil ekstasi bernilai miliaran rupiah, dan telah mendapatkan penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar.  "Untuk tujuh kilogram ganja ini berasal dari temuan dari jasa ekspedisi yang diserahkan kepada BNN Bali karena ditemukan paket mencurigakan yang tidak diketahui pemiliknya, namun ditujukan ke alamat Palsu di Gang Sakura, Jalan Suli, Denpasar," kata Kabid Berantas BNN Provinsi Bali, AKBP I Ketut Asta usai melakukan pemusnahan barang bukti di halaman BNN Bali, Rabu (3/10). Pemusnahan barang bukti dengan menggunakan mesin encenerator itu, juga disaksikan pejabat dari kejaksaan, BBPOM, kepolisian dan petugas BNN Bali. Diakui Arta, untuk barang bukti ganja kering merupakan kiriman dari Sumatera menuju Bali dengan menggunakan ekspedisi. "Karena orang yang akan menerima barang bukti ganja ini tidak ada di tempat, maka jasa ekspedisi ini membawa kembali ke kantornya di Jalan Pegok, Denpasar dan setelah ditunggu-tunggu, ternyata tidak ada yang mengambil barang itu," katanya. Karena curiga, petugas jasa ekspedisi kemudian menghubungi BNN Bali dan dilakukan penyelidikan dengan membuka paket barang bersama petugas BNN Bali. Ternyata di dalamnya berisi daun ganja. Oleh karenanya, barang terlarang ini ditahan di BNN Bali dan telah dimusnahkan berdasarkan penetapan dari pihak Kejaksaan Negeri Denpasar. Untuk barang bukti 543,7 gram sabu dan 68 buti pil ekstasi didapat dari salah satu gembong pengedar narkoba bernama I Nyoman Mahardika (31), yang ditangkap petugas BNN Bali saat menunggu di pinggir Jalan Padanggalak, Sanur, 2 September 2018, pukul 18.00 Wita. Saat digeledah sepeda motornya ditemukan satu boks di dalamnya berisi empat paket sabu dengan berat 263,6 gram, kemudian petugas BNN Bali melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Banjar Gede, Desa Anggungan, Mengwi, Badung yang kembali mendapati barang bukti sabu sebanyak empat paket dengan berat 350 gram dan 68 butir pil ekstasi beserta alat timbangannya. Selanjutnya tersangka diamankan ke BNN Bali dan dilakukan pemeriksaan. Dari pengakuan tersangka, mendapat barang terlarang itu di Kawasan Legian, Kuta, yang diambil dengan sistem tempel dengan berat satu kilogram. "Namun, barang bukti yang bisa kami amankan dari tersangka hanya 613,6 gram sabu, yang merupakan sisa dari penjualan sabu yang jumlahnya satu kilogram itu," ujarnya. Menurut pengakuan tersangka, lanjut Arta, ia diperintah seseorang dari LP Kerobokan berinisial MM untuk mengambil sabu itu di Legian, Kuta, yang selanjutnya Mahardika diperintahkan untuk mengantar barang ini sesuai permintaan dan pesanan yang dituju.

wartawan
Redaksi
Category

Astra Motor Bali Gelar Bootcamp Safety Riding, Siapkan Duta Muda ke Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara di kalangan generasi muda melalui gelaran Bootcamp Road to Cari Aman Academy 2026, Rabu (23/9/2026). Dari 50 peserta yang terlibat di awal, sebanyak 16 duta School Safety Riding Advisor (SSRA) terpilih berhasil melaju ke tahap seleksi akhir hingga melahirkan para juara pelopor keselamatan di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

CCTV Strategis di Klungkung Tak Berfungsi, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Keamanan

balitribune.co.id | Semarapura - Keberadaan kamera pengawas (CCTV) milik Pemkab Klungkung mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung. Sejumlah CCTV di titik strategis dilaporkan mati dan tidak berfungsi, sehingga menghambat pengawasan keamanan serta penanganan kasus kriminalitas di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.