Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Perwira dalam Video Mesum Terancam Dipecat

Bali Tribune/ Kombes Pol Hengky Widjaja
balitribune.co.id | Denpasar - Oknum Perwira Polda Bali berinisial IWDS yang diduga di dalam video mesum bersama selingkuhannya, terancam pemecatan. Kepastian ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja saat ditemui bali tribune seusai acara tatap muka dengan wartawan di Denpasar, Rabu (17/7).
 
"Kalau terbukti melakukan tindak pidana, sanksi terberat adalah pemecatan. Karena ini sudah perselingkuhan lantaran yang bersangkutan sudah punya istri. Dan Pak Kapolda tidak toleransi yang namanya selingkuh," ungkapnya.
 
Hengky Widjaja sendiri membenarkan pihaknya telah menerima dua laporan dari istri oknum perwira berinisial dr. RSJ, yaitu di Dit Reskrimum untuk dugaan tindak pidana dan di Bidang Propam untuk Kode Etik Profesi. Untuk dugaan tindak pidananya, pihaknya akan memastikan dulu apakah orang yang ada di dalam video itu okmum perwira atau bukan. Sedangkan, untuk pelanggaran kode etik, penyidik Bidang Propam akan segera memanggil oknum perwira tersebut.
 
"Benar, ada dua laporan. Tapi di Reskrimum masih Dumas, belum ada laporan polisinya. Dan sementara, baru diamankan video itu untuk memastikan apakah itu benar oknum ini atau bukan. Kita harus pastikan dulu siapa orang yang sebenarnya ada di dalam video itu. Sedangkan untuk kode etiknya, dua hari lagi Bidang Propam akan memanggil oknum ini untuk dimintai keterangan," katanya.
 
Kasus ini mencuat berawal dari istri oknum perwira, RSJ mendapatkan 5 video mesum dengan durasi berbeda antara suaminya dengan wanita idaman lain. Sehingga oknum perwira dengan jabatan sebagai Kanit ini dilaporkan ke Polda Bali. "Ada dua laporan, yaitu ke Dit Reskrimum sebagai tindak pidana tetapi masih bersifat Dumas (aduan masyarakat). Dan dilaporkan ke Bidang Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik," ungkap seorang petugas.
 
Sementara RSJ yang dikonfirmasi bali tribune via telepon genggamnya mengaku sangat sedih, bercampur malu atas prilaku sang suaminya itu. Sebab, prahara rumah tangga yang renggang karena adanya kehadiran orang ke tiga. "Saya sangat sedih dan sangat menyayangkan. Sebab saya tak sengaja melihat langsung 5 viseo mesum suami dengan seorang wanida muda," ungkapnya.
 
Dalam 5 video dengan durasi berbeda itu, terlihat sang suami dengan wanita lain sama sekali tak berbusana dan melakukan hubungan intim. "Video ini saya temukan dalam file di memori kompuuter, Agustus 2018 lalu. Tak sengaja saya membuka file ternyata terdapat video tak senonoh ini. Saya pun kecewa dan memutuskan untuk melaporkan kelakuan suami ke Mapolda Bali," tuturnya.
 
Setelah mengetahui adanya video tersebut, wanita kelahiran Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) itu ambil dan tanyakan kepada sang suami terkait isi dalam video itu. "Awal 2018 itu hubungan rumah tangga kami sudah renggang. Saya curiga, dia memiliki WIL. Ternyata benar Agustus 2018 itu saya temukan video itu," terangnya.
 
Ironisnya, setelah ketahuan video itu ia diusir dari rumah bersama anak nomor duanya pada awal 2019 lalu. Dan anak pertama bersama dengan sang suami "Sebagai seorang Bhayangkari saya tidak ingin ada anggota Bhayangkari yang mengalami nasib seperti saya. Karena itu, saya terpaksa melaporkan perbuatan suami saya itu. Saya berharap agar masalah ini diproses secara pidana. Baik secara pidana dan kode etik di Propam Polda Bali," harapnya.(u)
wartawan
Redaksi
Category

Bupati Badung Hadiri Mulang Pekelem, Puluhan Ribu Pemedek Padati Pura Luhur Uluwatu

balitribune.co.id I Mangupura - Puluhan ribu umat Hindu memadati kawasan Pura Luhur Uluwatu, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (7/7), bertepatan dengan puncak Karya Tawur Balik Sumpah Agung, Pujawali Pedudusan Agung (Catur Niri) Panca Lingga. Di tengah rangkaian upacara tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengikuti prosesi Mulang Pekelem sebagai bagian dari puncak karya.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Hadiri Karya Padudusan Alit, Ngenteg Linggih, dan Pecaruan Wreshpati Kalpha di Pura Dalem Kedatuan Kesiman

balitribune.co.id I Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Karya Padudusan Alit, Ngenteg Linggih, dan Pecaruan Wreshpati Kalpha di Pura Dalem Kedatuan Kesiman, bertepatan dengan rahina Anggara Kliwon Medangsia, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Eddy Mulya Tegaskan Pemkot Denpasar Terus Perkuat Fondasi Tata Kelola Pelayanan Publik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat fondasi tata kelola pelayanan publik, pemerintahan, serta pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat menyampaikan tanggapannya pada Rapat Kerja Pansus IV Tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Serapan APBD Badung Tahun 2025 Hanya 64,56 Persen, Silpa Tembus Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id I Mangupura - Kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Selain target pendapatan gagal tercapai, realisasi belanja daerah juga jauh dari harapan. Bahkan, belanja modal yang menjadi motor pembangunan hanya terealisasi 47,05 persen, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) membengkak hingga Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BTT Badung Mengendap Rp220 Miliar, DPRD Bakal Bedah Penyebab Minimnya Serapan

balitribune.co.id I Mangupura - Besarnya anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tidak terserap sepanjang Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan DPRD Badung. Dari pagu sebesar Rp231,09 miliar, realisasi BTT hanya mencapai Rp10,73 miliar atau 4,64 persen. Artinya, lebih dari Rp220 miliar anggaran yang disiapkan untuk menghadapi kondisi darurat tidak terpakai.

Baca Selengkapnya icon click

KPK Ingatkan Badung, Status Kabupaten Antikorupsi Bisa Dicabut

balitribune.co.id I Mangupura - Predikat Kabupaten Antikorupsi yang disandang Kabupaten Badung bukan jaminan bebas dari praktik korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan status tersebut dapat dicabut apabila kepala daerah maupun pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terjerat tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.