Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pakai Sabu, Jadi Kurir, Berakhir di Penjara

Bali Tribune/VONIS - Terdakwa Gede Agus Yudhawan saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya usai diganjar 11 tahun penjara oleh hakim dalam kasus narkoba, Jumat kemarin.

balitribune.co.id | Denpasar - Pidana penjara selama 11 tahun harus dijalani Gede Agus Yudhawan (24), sebagai ganjaran atas perbuatannya yang nekat menjadi kurir sabu dan ekstasi. Hukuman ini dijatuhkan majelis hakim diketuai Kony Hartanto di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.
 
Diketahui, pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini nekat mengambil pekerjaan menjadi kurir karena diiming-imingi pakai sabu gratis dan uang dari orang yang baru dikenalnya.
 
Akibat perbuatannya itu, Yudhawan tak hanya mendapat hukumam penjara, tetapi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta yang bisa diganti dengan 4 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta yakni 13 tahun dan denda sama besarannya namun pidana pengantinya 6 bulan penjara.
 
"Menyatakan terdakwa Gede Agus Yudhawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dakwaan alternatif kedua penuntut umum," tegas Hakim Kony saat membacakan amar putusannya.
 
Menanggapi putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar maupun pihak JPU yang diwakili Jaksa Raka Arimbawa kompak menyatakan menerima. "Kami menerima Yang Mulia," kata Aji Silaban seusai berdiskusi dengan terdakwa.
 
Sementara dalam dakwaan JPU menyebutkan, berawal ketika terdakwa berkenalan dengan Jarot yang kemudian memintanya untuk mengambil dan menempel sabu dengan imbalan bisa memakai sabu dan uang sebesar Rp 150 ribu yang akan ditransfer langsung ke rekening terdakwa.
 
Sekitar bulan Ferbruari 2019, terdakwa diperintah oleh Jarot untuk mengambil 5 butir ekstasi yang ditempel di Gang Sari Sesetan dan sabu seberat 9,45 gram di Jalan Pulau Ayu.
 
"Setelah mengambil sabu dan ekstasi tersebut, terdakwa kemudian  langsung membawa pulang ke rumahnya di Jalan Raya Pasekan No.88, Banjar Batuaji, Batubulan, Sukawati, Gianyar," beber Jaksa Sutarta dalam dakwaannya pada sidang sebelumnya.
 
Setibanya di rumah, terdakwa kemudian membagi paket sabu tersebut masing-masing menjadi 0,2 gram sebanyak 9 paket, 0,4 gram sebanyak 4 paket dan 0,8 gram sebanyak 2 paket menggunakan timbangan elektrik. Selanjutnya terdakwa menunggu perintah dari Jarot untuk mengirim atau menempel barang laknat tersebut.
 
Pada tanggal 6 Februari 2019, terdakwa mendapat pesan via Whatsapp dari Jarot untuk menempel sabu tersebut di empat lokasi yakni Panjer, Teuku Umar, Pemogan, dan Sesetan. Terdakwa menuju lokasi yang disuruh Jarot.
 
Setelah menempel di daerah Panjer, Teuku Umar, dan Pemogan, terdakwa kemudian menuju Sesetan. Nah, pada saat terdakwa sedang mencari tempat tempel sabu di Sesetan tepat Jalan Raya Sesetan, Gang Gurita IV, langsung ditangkap basah oleh pihak aparat dari Ditresnarkoba Polda Bali.
 
Saat itu aparat menemukan 2 plastik klip berisi sabu dari tas selempang yang dipakai terdakwa. Kemudian aparat juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Gianyar, ditemukan 1 buat plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip berisi 5 butir ekstasi, dan 1 buah timbangan elektrik. Jumlah barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni sabu seberat 5,31 gram netto dan ekstasi 5 butir total berat 1,72 gram netto.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gubernur Koster: Transportasi Bali Harus Ramah Lingkungan

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menggelar Rapat Koordinasi Elektrifikasi Taksi bersama pelaku usaha transportasi dan pengurus koperasi taksi di Ruang Rapat Kerthasabha, Denpasar, Kamis (14/5/2026). 

Pertemuan bertujuan menyerap aspirasi pelaku usaha sekaligus mempercepat program elektrifikasi transportasi ramah lingkungan di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Rayakan Kenaikan Yesus Kristus, Wabup Ipat Serukan Toleransi

balitribune.co.id I Negara - Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), menghadiri ibadah perayaan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus di Gereja Kristen Protestan di Bali (GKPB) Jemaat Sion Melaya, Kamis (14/5/2026). 

Kehadiran tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengayomi keberagaman di Bumi Mekepung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Ajak HIPMI Perkuat Ekonomi Kreatif

balitribune.co.id I Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, membuka resmi Rapat Kerja Cabang (Rakercab) dan Forum Bisnis (Forbis) BPC HIPMI Denpasar Tahun 2026 di Graha Sewakadarma, Lumintang, Rabu (13/5/2026). Acara yang mengusung tema E.N.E.R.G.I.C Mindset, Stronger Impact for Denpasar ini menjadi ruang kolaborasi generasi muda untuk mendorong inovasi dan pembangunan kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diringi Koor St Bernadete Misa Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Ubung Khidmat

balitribune.co.id | Denpasar - Perayaan Misa Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Yesus Gembala Yang Baik (YGYB) Ubung, Denpasar, berlangsung dengan suasana sakral dan menyentuh hati pada Kamis (14/5/2026). Keindahan liturgi kali ini semakin terasa berkat iringan Paduan Suara (Koor) Lingkungan Santa Bernadete.

Baca Selengkapnya icon click

Dua SMK Gianyar Ikuti Penyisihan Junior Sentinel Challenge (JSC) 2026

balitribune.co.id I Gianyar - Dua sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Gianyar ikuti penyisihan Junior Sentinel Challenge (JSC) 2026, kompetisi keamanan siber tingkat SMK negeri maupun swasta jurusan TI se-Provinsi Bali yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026) di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar. Dua sekolah tersebut yakni SMK Negeri 1 Gianyar dan SMK Negeri 1 Sukawati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.