Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pejabat DLHK Kota Denpasar Didakwa Pasal Berlapis

Bali Tribune/ I Wayan Kariana (44) mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (19/11) kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, I Wayan Kariana (44),  mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (19/11). 
 
Dia diadili karena menerima suap dari dua perusahaan swasta untuk memberikan izin rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Dua perushaam itu yakni PT Sarimelati Kencana Tbk yang bergerak dibidang restiran Pizza Hut, dan PT. Sinar Wahyu Putra Transport bergerak dibidang Angkutan Pariwisata.
 
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ) Ni Luh Oka Ariani Adikarini yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai I Wayan Gede Rumega, mendakwa pria yang tinggal di Jalan Raya Sesetan Gang Ikan Paus, No.5, Sesetan, Denpasar ini dengan pasal berlapis.
 
Dakwaan ke satu, ialah Pasal 12 huruf e UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 
 
"Terdakwa pengawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksakan seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu untuk diri sendiri," kata Jaksa Oka.
 
Diuraikan Jaksa Kejari Denpasar ini, Kariana yang diangkat menjadi Kasi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar pada 11 Januari 2017 memiliki tugas dan tanggung jawab melaksanakan penenilain dan penerbitan rekomendasi dokumen lingkungan, membentuk tim kordinasi pengendalian dokumen lingkungan dan melaksanakan kordinasi dalam rangka pencegahan dampak lingkungan.
 
Perbuatan terdakwa ini berawal saat dia bersama tim melaksanakan kegiatan pembahasan dan peninjauan lapangan hanya untuk empat tempat usaha. Namun terdakwa kembali mengeluarkan surat tugas tanpa sepengetahuan Sekertaris DLHK Kota Denpasar dengan cara mescan tanda tangan Kepala Dinas DLHK Kota Denpasar untuk menambah dua lokasi yang akan disasar.
 
Sebelum turun ke lapangan,  pada Rabu 10 Juli 2019, terdakwa terlebih dahulu menghubungi saksi I Gusti Ayu Parwati sebagai kosultan hukum PT Sarimelati Kencana Tbk yang bergerak dibidang restiran Pizza Hut dengan mengirim surat undangan untuk melakukan pembahasan dan pininjuan UKL-PL.
 
Lalu keesokan harinya, pada Kamis 11 Juli 2019, terdakwa bersama tim mendatangi PT Sarimelati Kencana yang beralamat Jalan Gatot Subroto Tengah No 279 Denpasar. Ketika diperiksa, ternyata tempat usaha tersebut belum melengkapi surat permohonan izin mulai dari surat layak sehat rumah makan, izin air bawah tanah, pengelolaan sampah, DSDP penampungan limbah. Terdakwa kemudian meminta pihak PT Sarimelati Kencana untuk melengkapi kekurangan-kekurangan tersebut.
 
"Setelah terdakwa bersama tim selesai melakukan pemeriksaan, kemudian saksi I Gusti Ayu Purwati diberitahu oleh terdakwa untuk mempermudah, memperlancar dan mempercepat proses penyelesaian rekomendasi dokumen UKL- UPL, untuk itu dimintai biaya oleh terdakwa," beber Jaksa Oka.
 
Saksi Purwati pun mengiyakan permintan terdakwa dengan memberi uang sebesar Rp1 juta. Pada hari yang sama, terdakwa juga melakukan pemeriksaan dokumen dan peninjauan lokasi di PT Sinar Wahyu Putra Transport di Tukad Badung No. 111 X Renon Denpasar. Saat itu saksi Dewa Putu Awan Sudiasa memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada terdakwa supaya proses permohonan rekomendasi UKL-UPL dapat dipercepat oleh terdakwa.
 
Ulah nakal terdakwa ini pun terendus oleh pihak kepolisian. Dia pun terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Tipikor Satreskrim Polresta Denpasar.
 
Sementara dalam dakwaan ke-dua, ketiga, ke empat dan ke lima, Jaksa Oka memasang Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5  ayat (2) dan Pasal 11, UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan. Sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengangendakan pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan tim jaksa.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Bali dan Duta SMANBARA Edukasi Safety Riding di SMPN 2 Banjar

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara melalui kegiatan edukasi safety riding yang kali ini menggandeng Duta Safety Riding SMANBARA. Kegiatan ini dilaksanakan di SMPN 2 Banjar dan diikuti oleh sekitar 150 siswa dengan penuh antusias pada Jumat (17/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tukar Guling Mangrove PT BTID "Abu-abu", DPRD Bali Temukan Kejanggalan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik tukar guling lahan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai kembali mencuat. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengaku menemukan kejanggalan serius terkait klaim ketersediaan lahan pengganti oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID), pengelola kawasan Kura-Kura Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inisiatif 'Jaga Cita' Telkomsel Gelar TDEC 2026 di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Telkomsel melalui program Telkomsel Digital Empowering for Community (TDEC) yang berada di bawah inisiatif Telkomsel Jaga Cita, resmi menggelar kegiatan bertema “Digital Leadership & Innovation for the Future” di Aula SMAN 1 Tabanan, Jumat (17/4). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Telkomsel dalam memberdayakan komunitas pendidikan melalui pemanfaatan teknologi digital untuk mendorong pemb

Baca Selengkapnya icon click

Genjot "Length of Stay", Kawasan Wisata Poles Fasilitas Umum

balitribune.co.id | Mangupura - Konflik geopolitik global yang terjadi di Timur Tengah mendorong pengelola kawasan pariwisata di Indonesia untuk semakin meningkatkan keamanan dan kenyamanan wisatawan saat berwisata di Pulau Dewata khususnya di kawasan pariwisata internasional Nusa Dua di Kabupaten Badung dan kawasan pariwisata lainnya di Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kartini Muda di Jalur Organik

balitribune.co.id | Tabanan - Ni Putu Meilanie Ary Sandi yang saat ini usia 22 tahun dan telah lulus perguruan tinggi (Sarjana) merupakan salah seorang petani muda di Kabupaten Tabanan. Kendati sempat merasa minder karena menjadi petani diantara teman-temannya yang sebagian besar memilih bekerja di sektor pariwisata, namun tidak pernah berkeinginan untuk berhenti bertani.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Hendak Kabur ke Jepang, Owner Arisan Twin TJ Dicegat Massa di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Para penumpang pesawat di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak ramai. Seorang penumpang wanita bersama suaminya dicegat oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai korban penipuan arisan. Sebab wanita yang dicegat itu disebut sebagai owner Arisan Twin TJ yang diduga kuat hendak kabur ke Jepang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.