Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pekak Cabul Dituntut Delapan Tahun

Bali Tribune/ Jro Tebeng dikawal petugas kejaksaan menuju ruang tahanan PN Bangli.

Bali Tribune, Bangli - Jro Tebeng (63), terdakwa kasus  pencabulan dengan  korban  seorang  bocah  yakni Ni Kadek MU (6), dituntut delapan tahun penjara dan denda senilai Rp60 juta subsidair dua bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bangli, Senin (28/1). Dalam sidang  dipimpin Ketua Majelis Hakim Anak Angung Putra Wiratjaya, JPU Ni Kadek Jana Wiati SH, menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana  melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  sebagaimana telah diubah  dengan UU RI  No 17 Tahun 2016. Kasus ini berawal ketika kakek asal Dusun Catur Parahyangan, Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani ini, pada Jumat (26/10/2018) sekitar pukul 10.00 Wita datang ke rumah Ni Luh Putu Maheni  (33) yang beralamat di Banjar Wiradarma, Dusun/Desa Kintamani. Karena terdakwa selama tujuh tahun mengenal keluarga korban, terdakwa langsung masuk menuju ruang tamu. Tak lama setelah disuguhi kopi serta berbincang-bincang dengan ayah korban I Ketut Saja (40), terdakwa ikut nonton TV dengan korban. Karena tidak curiga dengan gelagat  terdakwa, Ni Luh Maheni meninggalkan anaknya nonton TV bersama terdakwa. Melihat situasi  yang aman, terdakwa  pun mulai beraksi  yakni mulai mendekati dan ikut tidur di sebelah  korban. Terdakwa yang tidak bisa menahan nafsu birahinya, langsung menyelimuti korban dengan tujuan agar perbuatannya mencabuli korban tidak diketahui orang lain. Selanjutnya, terdakwa meraba  kemaluan korban dan membalik  paksa tubuh korban sehingga posisinya berhadap-hadapan dengan terdakwa. Saat itu korban sempat melawan dengan cara menggeliat mau bangun  sambil menutup kemaluannya, namun terdakwa  malah menindih tubuh korban dengan kaki kirinya dengan tujuan korban tidak bisa bangun. Selanjutnya  terdakwa melakukan perbuatan tidak senonohnya kepada korban. Perbuatan bejat terdakwa diketahui ibu korban  kemudian menarik selimut yang dipakai terdakwa untuk menutupi perbuatannya. Selanjutnya  kasus ini dilaporkan ke Mapolres Bangli.

wartawan
Agung Samudra
Category

WNA Asal Belgia Ditemukan Meninggal Dunia di Penida Bambu Green Villas

balitribune.co.id I Semarapura - Personel Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia yang ditemukan meninggal dunia di Penida Bambu Green Villas, Dusun Biaung, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Selasa (16/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rilis Album Perjaka Kasmaran I Bandit Kembali Warnai Musik Bali

balitribune.co.id I Gianyar - Musisi Bali Staryon kembali hadir meramaikan industri musik daerah dengan menghidupkan kembali nama I Bandit melalui album perdana bertajuk Perjaka Kasmaran. Album tersebut menjadi penanda kembalinya musisi asal Banjar Kutuh, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, setelah vakumnya grup Boy n Bandit yang sempat populer pada awal tahun 2000-an.

Baca Selengkapnya icon click

Tradisi Ngelawang dan Pasar Dadakan Meriahkan Alas Kedaton

balitribune.co.id I Tabanan - Pelaksanaan tradisi Ngelawang dan keberadaan pasar dadakan memeriahkan suasana libur Umanis Galungan di objek wisata Alas Kedaton, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kamis (18/6/2026). Kehadiran atraksi budaya serta puluhan pedagang tersebut sukses memicu lonjakan kunjungan wisatawan ke daya tarik wisata (DTW) tersebut dibandingkan hari biasanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Pesan Kesucian Atma, Calonarang “Geseng Waringin” Duta Badung Memukau PKB XLVIII 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Rekasadana (Pergelaran) Calonarang bertajuk Geseng Waringin yang dibawakan Sanggar Seni Majalangu, Banjar Padang, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, memukau penonton di Kalangan Ayodya, Art Centre Denpasar, Selasa (16/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.