Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Anjing Dituntut 6 Bulan Hukum Percobaan

Bali Tribune/ SIDANG - I Nyoman Mawa teteskan air mata saat mengikuti sidang tuntutan di PN Gianyar.
balitribune.co.id | Gianyar - Meski menuai pro dan kontra, kasus pembunuhan anjing di Desa Medahan dengan terdakwa I Nyoman Mawa (62), Senin (20/1), sidang digelar kembali dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Dalam tuntutanya JPU, Maya  dinyatakan bersalah telah membunuh anjing bernama Si Putih di Pasar Medahan, Blahbatuh dan dituntut pidan dengan enam bulan masa percobaan. 
 
Atas tuntutan ini, terdakwa sempat terkjut dan meneteskan air mata. Syukurnya, setelah terdakwa diberi pemahaman, bahwa hukuman Percobaan itu bukan berarti harus menjalani pidana penjara, tangis Mawa pun mereda. Namun, gurat wajah tetap menunjukkan penyesalan yang sangat mendalam. 
 
Sementara dari JPU memberikan tuntutan ringan atas berbagai pertimbangan. Mulai dari sikap sopan, rasa penyesalan, kesepakan damai dengan pihak pelapor, hingga donasi Rp 13,5 juta yang diberikan anak terdakwa pada Bali Animal Depender (BAD), sebagai wujud penyesalan. Karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan ancaman penjara percobaan selama enam bulan. Namun Mawa tidak memahami makna dakwaan tersebut, sehingga dia menangis dan meminta keringanan
 
Dalam sidang, JPU Kejari Gianyar I Putu Gede Darma Putra dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa dituntun dengan pasal 302 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hewan menyebabkan mati. Terdakwa telah mengakui perbuatannya, dan anak terdaka telah berdonasi sebesar Rp 13,5 juta pada Bali Animal Depender (BAD). Selain itu, Mawa dan pihak penuntut juga telah menggelar kesepakatan damai. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kejari Gianyar tidak menemukan hal-hal yang memberatkan ancaman hukum terdakwa. Dengan memperhatikan hal tersebut, JPU menuntut majelis hakim untuk menyatakan terdakwa I Nyoman Mawa telah terbukti secara sah menganiaya hewan menyebabkan mati. Menjatuhkan hukuman enam bulan percobaan,” ujar Darma Putra dalam tuntutanya.
 
Usai JPU membacakan tuntutan tersebut, Majelis Hakim, Ni Luh Putu Pratiwi mempertanyakan pada Mawa apakah memahami maksud tuntutan tersebut. Namun pria lulusan Sekolah Dasar (SD) ini mengira dirinya akan dipenjara selama enam bulan. Karena itu, Mawa pun menangis meminta keringanan karena dirinya telah menyesali perbuatannya.
 
Syukurnya, majelis hakim memberikan pemahamanbahwa yang bersangkutan tidak akan ditahan di penjara. Namun diberikan kesempatan selama enam bulan untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Jika selama enam bulan tersebut yang bersangkutan kembali melakukan perbuatannya buruknya, maka hakim akan langsung menjebloskan Mawa ke penjara. 
wartawan
habit

SOP Pengisian BBM Dilanggar, Pertamina Pecat 2 Operator SPBU di Tukad Yeh Aya Denpasar

Pertamina Tindak Pelanggaran di SPBU Tukad Yeh Aya, Dua Operator Diberhentikan

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga mengambil tindakan terhadap pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) pelayanan BBM di SPBU 54.801.42 Tukad Yeh Aya, Kota Denpasar. Dua operator SPBU tersebut diberhentikan setelah terbukti memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Selengkapnya icon click

Jadi Ketua IMI Bali, DUIN Kawasaki Yakin Usrox Mampu Bawa Otomotif Bali Lebih Bersinar

balitribune.co.id | Denpasar  – Atmosfer otomotif di Pulau Dewata kian hangat menjelang pelantikan resmi Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bali. Support dan harapan besar mengalir deras dari komunitas hingga pelaku industri, salah satunya dari DUIN Kawasaki selaku main dealer Kawasaki wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

AHM Best Student 2026 Regional Bali, Siswi Tabanan Juara 1 Lewat Olahan Limbah Kulit Pisang

balitribune.co.id | Denpasar – Kreativitas dan kepedulian terhadap lingkungan mengantarkan Ni Putu Issabel Kirana Selena Devi, siswi SMAN 1 Tabanan, meraih Juara 1 AHM Best Student (AHMBS) 2026 tingkat regional Bali. Melalui inovasi olahan limbah kulit pisang menjadi abon nabati bernama Biu-Zy, Issabel sukses menjadi yang terbaik dan berhak mewakili Astra Motor Bali ke ajang AHMBS 2026 tingkat nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tinggalkan Sistem Manual, DPRD Bangli Terapkan Inovasi Berbasis Elektronik 

balitribune.co.id | Bangli - Sebanyak enam pejabat eselon IIB di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli resmi meluncurkan proyek perubahan sebagai bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2026. Acara peluncuran tersebut berlangsung di Gedung Bhukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli, Kamis (17/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Urgensi Armada Damkar di Kintamani untuk Pangkas Waktu Tanggap Kebakaran

balitribune.co.id | Bangli - Wacana penempatan armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kecamatan Kintamani telah berembus sejak sepuluh tahun terakhir. Meski demikian, hingga saat ini penempatan armada tersebut belum juga terealisasi.

Padahal, potensi terjadinya kebakaran di wilayah Kintamani tergolong cukup tinggi. Berdasarkan data setempat, tercatat sebanyak empat kasus kebakaran terjadi sejak Agustus hingga pertengahan September.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.