Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Pasutri Jepang Terancam 15 Tahun Bui

sidang
Pelaku pembunuh sadis pasutri Jepang di Kuta Selatan disidangkan, Kemarin.

BALI TRIBUNE - Kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) asal Jepang, Matsuba Hiroko (76) dan Matsuba Nurio (76) dengan terdakwa I Putu Astawa (25), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (10/1) kemarin. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu GD Darmawan Hadi Seputra dan I Kadek Wahyudi Ardika itu, pria asal Banjar Bale Agung Desa Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 353 ayat (3) KUHP sehingga terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. "Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata JPU Wayhudi saat membacakan dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukanila. Diuraikan JPU, kejahatan yang dilakukan terdakwa bermula ketika terdakwa hendak jalan-jalan pagi di sekitar alamat rumah kosnya di Jalan Puri Gading Gang Kresna, Kuta Selatan, Badung, pada Minggu (3/9) lalu. " Lalu sekitar pukul 08.30 wita terdakwa melintas di depan rumah yang di tempati korban Matsuba Hiroko dan Matsuba Norio di Jalan Puri Gading II Blok F1 No 6 Jimbaran Kuta Badung. Melihat pintu gerbang rumah itu terbuka,  terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah tersebut," beber JPU Setelah sampai pada halaman rumah, terdakwa memberi roti kepada anjing yang ada di rumah tersebut agar tidak mengonggong. Singkat cerita, terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu grasi mobil yang pada saat itu dalam keadaan terbuka. Setelah didalam rumah, korban kemudian melihat korban Matsuba Hiroko sedang berdiri di dalam kamarnya. "Terdakwa kemudian mendekati korban dan menarik tas yang dibawanya. Karena korban sempat melawan dengan mendorong-dorong terdakwa maka terdakwa mendorong korban dengan keras hingga terjatuh ke lantai. Takut identitas diketahui terdakwa kemudian mengambil pisau dan menikam korban dibagian leher kiri dan kanan kurang lebih tiga kali, kemudian terdakwa berdiri dan menusuk lagi dibagian perut sebanyak du kali," beber JPU. Tidak sampai disitu, terdakwa juga menjerat leher korban mengunakan tali rafia. Setelah memastikan korban sudah tak bernyawa, terdakwa kemudian membongkar lemari yang ada di kamar tersebut untuk mencari barang berharga. Namun berselang lima menit kemudian terdakwa mendengar suara langkah kaki  yang manaiki tangga, lalu terdakwa bersembunyi dibelakang pintu kamar. "Datanglah korban Matsuba Norio masuk ke dalam kamar. Ia langsung kaget melihat banyak darah di kamar dan korban Matsuba Hiroko tergelatak di lantai. Lalu, terdakwa kemudian mendorongnya hingga jatuh tengkurap di lantai dan langsung menusuk korban dibagian leher dengan pisau," kata JPU. Melihat ke dua korban tidak bergerak, korban kemudian menganti bajunya yang belumuran darah dengan baju milik korban. Sekitar pukul 14.00 wita, terdakwa kemudian keluar dari rumah korban dengan mengendari mobil milik korban menuju tempat istrinya bekerja. Setelah menemui istrinya, terdakwa kembali mengendari mobil menuju daerah Munggu. Dalam perjalanannya, terdakwa melihat ada penjual bensin di pinggir jalan sehingga timbul niat terdakwa untuk menghilangkan jejak dengan cara membakar mayat korban dan rumahnya. Sekitar pada pukul 19.00 wita terdakwa kembali ke rumah korban dengan membawa 3 botol bensin. Kemudian, 3 botol bensin tersebut terdakwa siram di dua kamar di lantai dua dan di sofa lantai bawah. Setelah membakar dua jenasah korbannya, terdakwa keluar dari rumah dengan cara memajat pagar tembok dan berjalan kaki ke kost terdakwa. "Pada Senin 18 September 2017 sekitar pukul 03.00 wita sepengetahuan istri dan orang tuanya, terdakwa melaporkan perbuatannya tersebut dan menyerahkan diri ke Pos Polisi Pemogan Denpasar Selatan," kata JPU. Atas dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Ida Bagus Alit Yoda Maheswara dkk, tidak mengajukan esepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Badung Hadiri KKP Sespimmen Polri Dikreg 66, Perkuat Kepemimpinan Presisi dan Inovatif

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti menghadiri kegiatan Kuliah Kerja Profesi (KKP) peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-66 Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Polres Badung, Senin (18/5/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pendalaman dan wawancara guna memperkuat kepemimpinan tingkat menengah Polri yang presisi, inovatif, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Sepakat, Lahan Tahap II Turyapada Tower Dibebaskan

balitribune.co.id I Singaraja - Pembangunan tahap II Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali di Desa Pegayaman, Sukasada, Buleleng dipastikan berjalan lancar. Gubernur Bali Wayan Koster bersama masyarakat setempat telah menyepakati pembebasan lahan untuk perluasan proyek menara komunikasi ikonik tersebut, Minggu (17/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Buleleng: Pokir dan Hibah Bersih dari Korupsi

balitribune.co.id I Singaraja - Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Gede Supriatna menggelar pertemuan tertutup dengan Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya di Ruang Rapat Ketua Dewan, Senin (18/5/2026). 

Rapat lintas fraksi ini digelar guna menyamakan persepsi tata kelola pemerintahan pasca-adanya catatan administratif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya icon click

PKB 2026, Disparbud Bangli Perbanyak Keterlibatan Seniman Muda

balitribune.co.id I Bangli - Kabupaten Bangli direncanakan mengikuti sebanyak 10 materi dari 16 materi yang akan dilaksanakan pada Pesta Kesenian Bali (PKB) tahun 2026. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangli, memastikan pada PKB tahun ini lebih banyak melibatkan seniman muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dituntut Bertransformasi, LPD Diajak Sukseskan Subsidi Kredit PMI

balitribune.co.id I Negara - Sebagai lembaga perkreditan yang berada ditengah-tengah kehidupan masyarakat/krama di wewidangan desa adat, Lembaga Perkreditan Desa (LPD) kini dituntut bertransformasi. Badan usaha milik desa adat ini diharapkan tidak hanya bersaing dengan suku bunga kredit yang rendah, tetapi juga bersinergi dengan program daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Harga Bahan Pokok di Denpasar Terpantau Stabil

balitribune.co.id I Denpasar - Satgas Saber Pangan Polda Bali menggelar inspeksi mendadak (sidak) pengawasan harga dan distribusi bahan pokok penting (Bapokting) di Pasar Kreneng, Denpasar, Senin (18/5/2026) pagi. Langkah ini diambil untuk memastikan keterjangkauan harga sekaligus menjamin keamanan serta mutu pangan di tingkat pedagang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.