Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar Tipiring 19 Orang Pelanggar Perda

Sidang Tindak Pidana Ringan (Sidang Tipiring) bagi pelanggar Perda di Kota Denpasar, Senin (16/7) di Kantor Camat Denpasar Selatan.

BALI TRIBUNE - Pemerintah Kota Denpasar kembali melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Sidang Tipiring) bagi pelanggar Perda di Kota Denpasar. Kali ini sebanyak 29 orang pelanggar Perda turut di sidang tipiringkan Senin (16/7) di Kantor Camat Denpasar Selatan. Dari 29 orang yang melanggar Perda, pada pelaksanaan Sidang Tipiring pelanggar yang hadir hanya 19 orang. Diantaranya 5 orang pelanggar KTR, 14 orang pelanggar limbah dan sampah. Sidang yang dipimpin Hakim IA Nyoman Adnya Dewi SH, MH menjatuhkan denda kepada pelanggar mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 2 juta. Denda yang paling besar dijatuhkan pada limbah limbah pemotongan ayam dan limbah laundry sebanyak Rp 2 juta, limbah tahu tempe dan sablon sebanyak Rp 1.5 juta. Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga di dampingi Kepala Seksi  Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Nyoman Gede Sudana mengatakan, Sidang Tipiring kali ini adalah tindak lanjut dari hasil penertiban rutinitas yang dilakukan beberapa Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Denpasar.  Seperti halnya dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang menangani pelanggaran Perda Kebersihan juga menggelar Sidang Tipiring. ‘’Karena mereka memiliki satuan tugas yang bertugas peninjauan kebersihan, sehingga Sidang Tipiring kali ini digabung menjadi satu antara penjaringan yang dilakukan oleh Satgas Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar dan Satpol PP Kota Denpasar,’’ ujarnya. Namun Sidang Tipiring yang dilakukan  Satpol PP Kota Denpasar adalah khusus untuk KTR. Sedangkan Sidang Tipiring yang dilakukan DLHK tentang sampah dan limbah. Bagi pelanggar tidak hadir dalam kesempatan ini, pihaknya akan meneruskan pada persidangan berikutnya. Maka dari itu pihaknya akan melakukan berkelanjutan bagi yang tidak hadir dalam sidang kali ini akan dilanjutkan sidang berikutnya. Menurut Sayoga, mewujudkan Denpasar tertib, bersih, aman dan nyaman setiap dikoordinasikan dengan rekan-rekan DLHK melalui Jumali maupun Satgas, Dinas Kesehatan, TNI dan Polri. ‘’Ini bagian dari revolusi mental maka seluruh elemen kita libatkan agar terpadu dan bersinergi,’’ ujarnya. Sayoga menambahkan tingkat partisipasi antar komponen masyarakat masih rendah karena belum optimalnya koordinasi dan kerjasama. Maka dari itu ia berharap partisipasi masyarakat tentang arti dari kebersihan lingkungan maupun ketertiban umum bisa ditingkatkan. Sementara itu Kepala Bidang Penaatan dan Kapasitas DLHK Kota Denpasar IA Kosala Dewi mengatakan, pelanggar  yang di Sidang Tipiring sebanyak 17 orang yakni melanggar membuang limbah pemotongan ayam 2 orang, limbah pengusaha tahu 9 orang, limbah  usaha laundry 2 orang, bongkahan bangunan 2 orang, 2 orang membuang sampah sembarangan.  Menurutnya Sidang Tipiring harus dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang. Selain itu Sidang merupakan langkah cepat untuk melakukan penyadaran masyarakat. ‘’ Oleh karena itu DLHK tetap melakukan Sidang Yustisi sebagai langkah untuk sosialisasi Perda Kota Denpasar,’’ ungkapnya. Perda yang dilanggar adalah nomor 1 tahun 2015 pasal 58 tentang ketertiban umum. Sehingga sanksinya minimal 500 ribu yang paling besar adalah 50 juta. Maka dari itu ia berharap peran serta masyarakat selalu menjaga dan mengelola lingkungan dengan baik. Pihaknya juga membuka pengaduan masyarakat tentang pelanggaran limbah melalui Pro Denpasar maupun datang langsung ke kantor DLHK serta melalui surat. ‘’Kita akan mudah memantau kelapangan atas partisipasi masyarakat tersebut,’’ ujarnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Ratusan Layang-layang dari 23 Negara Mengudara di Sanur

balitribune.co.id I Denpasar - Festival layang-layang bertaraf internasional turut memeriahkan "Rare Angon Festival" yang diadakan di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar. Acara tahunan ini berlangsung selama empat hari, sejak Kamis (23/7/2026) hingga Minggu (26/7/2026) mendatang, dengan menghadirkan kolaborasi antara pelayang mancanegara dan pelayang tradisional Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Ukir Prestasi Internasional dan Aksi Sosial, Advokat Yuli Utomo Dinobatkan sebagai Mahasiswa Teladan Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Denpasar - Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar), Advokat Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med., resmi menerima penghargaan sebagai Mahasiswa Teladan Unwar. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan prestasinya yang luar biasa, baik di kancah internasional maupun dalam aksi sosial kemasyarakatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN dalam Meningkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah terus memperkuat langkah untuk memastikan setiap pekerja Indonesia memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim Polri

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya penegakan hukum dalam penanganan kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyerahkan hasil pemeriksaan khusus kepada Bareskrim Polri, termasuk temuan sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana milik para lender.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang berkembang di media massa maupun media sosial mengenai keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam pelaksanaan tugas DJP. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Selasa (21/7/2026), DJP menegaskan bahwa kedua unsur tersebut bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Karangasem Ajak Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

balitribune.co.id | Amlapura - Bunda PAUD Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, menghadiri Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026 yang mengusung tema "Membangun Generasi Sehat, Ceria, dan Berkarakter melalui Senam 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat" di GOR Gunung Agung Amlapura, Kamis (23/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.