Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar Tunggu Kejelasan Pemprov Bali Terkait IMB Bali Hyatt

Rapat - Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara saat rapat terkait ijin IMB Hotel Bali Hyatt di ruang rapat gedung DPRD Bali Senin (6/8).

BALI TRIBUNE - Permasalahan yang muncul akibat Ijin IMB yang dikeluarkan Pemkot Denpasar yang dinilai Komisi I DPRD Provinsi Bali menyalahi aturan dibantah keras oleh Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara dalam undangan rapat yang dilaksanakan di ruang rapat gedung DPRD Bali Senin (6/8).  Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya. Turut hadir dalam kesempatan ini Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, Kadek Kusuma Diputra, Kabag Pengelola Keuangan Aset Daerah Kota Denpasar, I Made Pasek Mandira dan OPD terkait lainya. Sekda Rai Iswara dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa, Walikota Rai Mantra tidak pernah mengabaikan surat undangan dari dewan, melainkan selama delapan kali rapat yang diadakan DPRD Bali terkait dengan IMB Bali Hyatt, Pemkot hanya diundang dan dikutsertakan sebanyak empat kali saja. “Kami hanya diundang empat kali saja dan saya sendiri yang menghadiri rapat ini, akan tetapi dari keempat kali kehadiran saya dalam rapat tersebut, saya sama sekali tidak diijinkan untuk berbicara dan baru kali ini bisa menjelaskannya”, ungkapnya. Sesungguhnya semua ini berawal dari surat rekomendasi yang ditandatangani Sekda Provinsi Bali terdahulu yakni Cokorda Ngurah Pemayun pada saat itu yang menyatakan bahwa aset tanah yang berada di Hotel Bali Hyatt telah dihapuskan dan bukan milik Pemerintah Provinsi Bali lagi. Itulah dasar yang digunakan dalam menguatkan penerbitan IMB untuk Bali Hyatt. Sebelum saat itu Bali Hyatt mengajukan ijin IMB sudah lengkap prosedur sesuai hukum dan kelengkapan, akan tetapi Pemkot belum berani mengeluarkan IMB dikarenakan belum pastinya kepemilikan tanah. “Dari surat mantan Sekda Pemprov Bali itulah maka Pemkot mengeluarkan IMB, itu awal mulanya,” tegas Rai Iswara. Lebih lanjut disampaikan bahwa Walikota Rai Mantra sudah mendelegasikan penugasan perijinan termasuk IMB kepada OPD terkait yang dalam hal ini adalah Dinas PTSP, dan Walikota hanya menerima laporan karena OPD terkait sudah melakukan tugasnya sesuai aturan. Yang menjadi dasar adalah Perwali No.21 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan. Pemkot Denpasar tentu mengambil kebijakan sesuai aturan dan prosedural yang berlaku. Pemkot siap mencabut IMB Bali Hyatt, asalkan semua bukti kepemilikan surat-surat tanah dan hak pakai atau fungsi adalah milik Provinsi Bali. “Kami siap bersinergi dan mencabut IMB milik Bali Hyatt jika telah ada kejelasan terkait permasalahan ini,” tegas Rai Iswara.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Bupati Sanjaya Pimpin Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Tekankan Ketulusan dan Semangat Bersama Wujudkan Bali Era Baru

balitribune.co.id | Tabanan – Memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. bertindak sebagai Inspektur Upacara yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Jumat (14/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Beli Motor Honda Impian Makin Mudah di "Merdeka Fest Virtual Exhibition", Nikmati DP Ringan dan Bunga Spesial

balitribune.co.id | Denpasar - Memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali menghadirkan “Merdeka Fest Virtual Exhibition”, sebuah program pameran virtual yang menawarkan beragam kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat Bali untuk memiliki sepeda motor Honda impian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Belanja Infrastruktur Dirancang Capai 59,8 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Banggar DPRD Badung Setujui KUA-PPAS Perubahan 2026, Anggaran Infrastruktur Capai 59,80 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Inovasi Sembagi Arutala, Sekda Kota Denpasar Jadi Narasumber Webinar Nasional KORPRI Berbagi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, menjadi salah satu narasumber dalam Webinar Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bertema "KORPRI Peduli KORPRI Berbagi: Aksi Nyata ASN untuk Kemanusiaan dan Perlindungan Sosial". Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menghadirkan jajaran KORPRI dan ASN dari berbagai daerah di Indonesia pada Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.