Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pencuri Senjata Kapolsek Negara Dibekuk, Terendus Saat Hendak Jual Barang Curiannya

Bali Tribune/ Tersangka Wayan Soma
balitribune.co.id | Denpasar - Pelaku pencurian senjata api (senpi) jenis pistol milik Kapolsek Negara di area parkir Pura Salaman, Serangan, Denpasar Selatan, dibekuk oleh anggota Reskrim Polresta Denpasar, Senin (12/8) pukul 20.30 Wita. Wayan Soma (42) dibekuk di area parkir Pasar Senggol, Kreneng, Denpasar.
 
Soma adalah residivis kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Denpasar Timur. Penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan anggota Reskrim Polresta yang mendapatkan informasi bahwa ada seseorang berkaki pincang yang menawarkan senjata jenis airsoftgun di Pasar Kreneng.
 
Petugas langsung bergerak mengamankan pelaku. Dari interogasi diketahui, airsoftgun tersebut adalah senjata organik Polri yang hilang di parkiran Pura Sakenan, Serangan. Pelaku mengubur senjata dan magazen hasil curian itu di GOR Ngurah Rai dengan dibungkua plastik warna hitam putih.
 
“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu mobil yang parkir di Pura Sakenan, Pulau Serangan dan tas milik korban dibuang di selokan. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolresta Denpasar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkap seorang petugas.
 
Pencurian dilakukan pada Sabtu (3/8) pada pukul 21.00 Wita. Soma mencongkel pintu mobil korban dan mengambil tas selempang yang di dalamnya berisi surat-surat penting dan senpi. Tas itu disimpan di bawah jok depan. Korban yang selesai sembahyang merasa curiga karena pintu mobil tidak terkunci.
 
Apalagi dia mendapati kaca lis pintu dalam keadaan rusak. Korban mengecek barang yang disimpan di bawah jok dan melihat tas selempangnya sudah tidak ada. Korban melapor ke Polsek Denpasar Selatan dengan nomor laporan polisi; LP-B / 871 / VIII /, 2019 / BALI / RESTA DENPASAR.
 
Laporan itu tertanggal 4 Agustus 2019. Setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, pelaku berhasil diringkus. Kasubbag Humas Polresta Denpasar, IPTU Muhammad Yaqin, yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. “Mohon sabar, nanti aka nada gelar kasus,” pungkasnya.(u)
wartawan
Redaksi
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.