Pengedar 1.717 Butir Pil Koplo Dibekuk | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 24 January 2020 02:32
Bernard - Bali Tribune
Bali Tribune/ Tersangka Arif Setio
balitribune.co.id | Denpasar -  Satu lagi pengedar barang haram narkoba yang bernama Arif Setio (27) asal Jember, Jawa Timur, ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Pola Bali. Dari tangan tersangka disita 1.717 butir pil koplo.
 
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka dilakukan, Rabu (22/1) sekitar pukul 11.30 wita di Pos Bali Kite Surfing Pantai Mertasari, Banjar Blanjong, Sanur  Denpasar Selatan. Awalnya, Arif bertengkar dengan kekasihnya hingga wajahnya ditampar serta handphone-nya dibanting.  Tidak terima diberlakukan kasar, wanita yang kabarnya bekerja di sebuah kafe itu meneriakinya.
 
Tersangka memilih kabur kemudian dikejar masyarakat. Ia akhirnya diamankan dan warga menghubungi polisi. Saat tas tersangka digeledah, ditemukan pil koplo warna warna putih dan kuning sebanyak 1.717 butir serta satu bendel plastik klip. 
“Pengakuan tersangka mendapat pil koplo dari temannya bernama Joni di Jember kemudian dibawa ke Bali untuk diedarkan. Pemeriksaan masih didalami,” ungkap seorang sumber petugas.
 
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi belum memberikan keterangan terkait pengungkapan pengedar pil koplo tersebut. Perwira malati tiga di pundak itu belum membalas konfirmasi via whatsapp wartawan.