Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengguna Sabu Divonis 4,5 Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa I Putu Udayana Putra dengan penasehat hukum di PN Denpasar kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - I Putu Udayana Putra (38), warga Banjar Menguntur, Kelurahan Batubulan, Sukawati, Gianyar, akhirnya dijatuhi 4 tahun dan 6 penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan pejara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hakim menilai Udaya telah terbukti bersalah memiliki 10 paket plastik klip berisi sabu yang dibelinya seharga Rp 2,5 juta.
 
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Kawisada itu, dimulai dengan pembacaan pledoi tertulis dari tim penasehat hukum terdakwa, Dewi Maria Wulandari dan Fitra Oktora dari PBH Peradi Denpasar. Pada intinya, pihak terdakwa meminta keringanan hukuman.
 
Pledoi itu diajukan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang pada persidangan sebelumnya meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 4 bulan penjara. 
 
Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa, Hakim Kawisada kemudian meminta tanggapan dari pihak JPU yang diwakili Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini."Tetap pada tuntutan Yang Mulia," kata Jaksa Hevy. 
 
Sidang kemudian dilanjutkan ke agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. Dalam putusannya, majelis hakim sepedapat dengan tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa telah terbukti secara hukum melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan 10 paket sabu seberat 1,54 gram netto.
 
Namun berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim punya pendapat lain terkait hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara," tegaa Hakim Kawisada. 
 
Merespon putusan ini, terdakwa pun langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU memilih untuk pikir-pikir selama 7 hari ke depan apakah menerima atau banding. "Pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa Hevy. 
 
Asal tahu saja, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari satnarkoba Polresta Denpasar pada 9 Oktober 2019  sekitar pukul 14.00 Wita di areal parkir rumah kos di Jalan Perumahan Graha Liva, Kesiman, Denpasar. Dari tangan terdakwa ditemukan 10 plastik klip berisi sabu dengan berat yang bervareasi.
 
Penangkapan itu hanya berselang empat jam dari saat terdakwa memesan barang terlarang itu dari seseorang bernama Jack (DPO) seharga Rp 2,5 juta. Pukul 11.00 Wita, terdakwa memesan sabu kepada Jack lalu pada pukul 12.00 Wita orang suruhan Jack menyerahkan 2 plastik klip sabu kepada terdakwa.Sabu tersebut oleh terdakwa dibagi menjadi sepuluh paket.
 
"Pada pukul 14.00 Wita terdakwa mengambil 1 paket sabu yang rencananya terdakwa pakai sendiri di luar kamar kost. Namun baru sampai di areal parkir kost, terdakwa langsung diamankan petugas kepolisian," ungkap JPU dalam dakwaan kala itu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bukan Kekeringan, Ini Penjelasan BPBD Tabanan Terkait Penurunan Air di Telaga Tunjung

balitribune.co.id | Tabanan – Informasi mengenai kondisi Telaga Tunjung di Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan yang disebut mengalami kekeringan langsung ditindaklanjuti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan. Kepala Pelaksana BPBD Tabanan I Nyoman Srinada Giri bersama Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Baca Selengkapnya icon click

Atlet IODI Tabanan Borong 4 Medali di Kejurnas Dancesport 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet Ikatan Olahraga Dancesport Indonesia (IODI) Kabupaten Tabanan di tingkat nasional. Tiga pasangan atlet berhasil membawa pulang empat medali, terdiri dari satu medali perunggu dan tiga medali perak pada Kejurnas IODI XVI Tahun 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Aston Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (15/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ajak Lestarikan Lingkungan, Wabup Buleleng Lepas 200 Tukik

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Buleleng terus menguatkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan melalui kegiatan Bersih Pantai dan Pelepasan Tukik di Pantai Banjar, Jumat (21/8/2026). Kegiatan yang menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini mengusung tema “LESTARI”, akronim dari Lestarikan Ekosistem, Selamatkan Tukik, Asri Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Pamit Kenal Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan, Sinergi dan Pembinaan Warga Binaan Terus Diperkuat

balitribune.co.id | Tabanan – Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, S.Sos., mewakili Bupati Tabanan menghadiri acara Pamit Kenal Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan, bertempat di Aula Candra Prabawa Lapas Kelas IIB Tabanan, Jumat (21/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ancaman Kriminalisasi Jurnalis, Desakan Hapus Pasal Bermasalah di UU Pers Menguat

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi kebebasan pers di Bali saat ini dinilai berada dalam fase yang mengkhawatirkan. Wartawan dilaporkan kerap menghadapi gugatan, surat somasi, hingga tekanan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik. Situasi tersebut memicu kekhawatiran serius akan runtuhnya independensi pers akibat maraknya praktik penyensoran diri (self-censorship) di kalangan awak media.

Baca Selengkapnya icon click

Program Pegadaian Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Gempa NTT

balitribune.co.id | Flores - Pegadaian bergerak cepat membantu masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) “Pegadaian Peduli”. Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Pegadaian untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar sekaligus meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.