Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penutup Loloan Petitenget Dibongkar

Bali Tribune/ DIBONGKAR - Pembongkaran penutup Sungai Petitenget disaksikan oleh Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara.
balitribune.co.id | Mangupura - Penutup sungai atau Loloan Petitenget di Lingkungan Taman, Kelurahan Kerobokan Klod, Kuta Utara sudah dibongkar, Jumat (12/7) lalu. Pembongkaran dilakukan sendiri oleh pemilik disaksikan Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGK Suryanegara.
 
“Iya, sungai yang ditutup sudah dibongkar oleh pemiliknya,” kata Suryanegara sembari menambahkan, penutupan sungai ini selain tidak berizin juga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
 
Mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung ini menjelaskan, pihaknya bersama instani terkait sudah melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti pelanggaran ini. Pasalnya, lanjut dia, sempat beredar informasi bahwa pengusaha dalam menutup loloan ini telah mengantongi izin, namun setelah ditelusuri ternyata izin tersebut palsu.
 
“Pembongkaran ini sudah kita koordinasikan dengan dinas terkait. Dan kita pun sempat memberikan teguran bahwa kalau tidak dibongkar sendiri, kami akan bongkar paksa. Ini akhirnya ditindaklanjuti dengan pembongkaran sendiri oleh pemilik,” terang Suryanegara.
 
Lalu bagaimana dengan izin palsu yang mencatut nama DPMPTSP Badung itu? Ditanya begitu, Suryanegara menyatakan hal itu bukan ranahnya. Satpol PP hanya bertugas mengeksekusi.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, diam-diam loloan atau Sungai Petitenget ditutup investor. Padahal, Pemkab Badung sudah sempat melarang penutupan sungai sepanjang 118 meter. Parahnya, oknum yang melakukan penutupan sungai menggunakan izin palsu.
 
Izin palsu itu bernomor: 1131BPPT/2019, tertanggal 21 Januari 2019 yang memberikan izin penutupan sungai kepada PT Karnival Bali Mandiri dengan nama pemohon Wayan Gindra. Lokasi penutupan sungai berada di Jalan Raya Petitenget Lingkungan Taman, Kelurahan Kerobokan Klod, Kuta Utara.
 
Sementara itu pihak penyewa lahan Wayan Gindera melalui kuasa hukumnya I Made Kadek Arta dan I Nyoman Yudara mengaku namanya dicatut dalam pengajuan izin yang disebut palsu itu. Karena merasa nama baiknya dicemarkan Gindera mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum. (u)
wartawan
I Made Darna
Category

Bunda Rai Hadiri Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali, Perkuat Sinergi Aksi Berbelanja dan Berbagi untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Komitmen TP PKK Kabupaten Tabanan dalam mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat yang digagas TP PKK Provinsi Bali kembali ditunjukkan melalui kehadiran Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Pesan 40 Butir Ekstasi untuk 'Party', Kanit Reskrim Polsek Kuta Diciduk Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penyalahgunaan narkotika kembali mencoreng institusi kepolisian di Bali. Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu MDP, resmi ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali. Alumni Akpol tersebut diamankan lantaran kedapatan memesan 40 butir pil ekstasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Video Syur Guru PPPK Viral, Polisi Buru Mantan Suami

balitribune.co.id I Negara - Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan rekaman video pribadi seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jembrana mendadak viral dan menjadi perbincangan publik. Dalam hitungan jam, video berdurasi sekitar empat menit lebih itu menyebar luas, memicu beragam reaksi dari warganet.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Hadiri Tiga Pujawali di Darmasaba, Tegaskan Penguatan Infrastruktur dan Keamanan Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri rangkaian tiga kegiatan Pujawali di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Selasa (7/7/2026). Kehadiran ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam melestarikan adat sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pekerjakan LC Dibawah Umur, Pemilik Kafe Terancam 15 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Negara - Di balik gemerlap lampu dan hingar-bingar musik tempat hiburan malam, tersimpan kisah yang seharusnya tidak dialami seorang remaja berusia 16 tahun. Jauh dari kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gadis berinisial TW justru berakhir menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.