Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundup Hasish Asal Rusia Terancam 15 Tahun Penjara

penyelundup
Terdakwa asal Rusia penyelundup Hasis lewat anus.

BALI TRIBUNE - Sidang perdana kasus penyelundupan 63 bungkus narkotika jenis hasish dengan terdakwa Warga Negara (WN) Rusia, Andrei Tobolin (29),  berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Selasa (17/4).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ngurah Sastradi, pria yang berprofesi sebagai web desainer ini didakwa pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dakwaan pertama, disebutkan bahwa terdakwa Andrei tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotik golongan I, berupa 63 bungkus plastik bening berisi pasta warna coklat mengandung sediaan narkotik jenis hasish dengan berat bersih keseluruhan 376,54 gram. "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik," jelasnya.

Sementara pada dakwaan kedua,  terdakwa dituding tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman, berupa 63 bungkus plastik bening berisi pasta warna coklat mengandung sediaan narkotik jenis hasish dengan berat bersih keseluruhan 376,54 gram. Sebagaimana dakwaan kedua, perbuatan Andrei diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.

Dihadapan majelis hakim diketuai Ni Made Purnami, Jaksa Ngurah Sastradi membeberkan perbuatan hingga terdakwa Andrei ditangkap. Diuraikannya, Andrei berangkat dari Katmandu, Nepal pada hari Minggu 14 Januari 2018 sekira pukul 21.00 waktu setempat, dengan menumpang pesawat Malindo Airlines OD324 transit di Kuala Lumpur, Malaysia dan tujuan Denpasar. Terdakwa sendiri tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tanggal 15 Januari 2018, pukul 11.30 Wita

Setiba di bandara, terdakwa langsung menuju terminal kedatangan internasional dan melakukan pemeriksaan X-Ray atas barang bawaannya. Saat itu dua petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurai Rai mencurigai terdakwa yang gerak-geriknya seperti orang gelisah. Lalu petugas membawa terdakwa ke ruang pemeriksaan, namun ketika diperiksa petugas tidak menemukan barang yang mencurigakan.

Karena masih curiga, petugas kemudian membawa terdakwa ke Rumah Sakit BIMC di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai untuk diambil foto rontgen atau CT Scan. Berdasarkan hasil CT Scan terdapat benda mencurigakan pada saluran pencernaan terdakwa. Lalu dilakukan upaya untuk mengeluarkan benda mencurigakan yang disembunyikan di dalam rongga pencernaan terdakwa.

Untuk mengeluarkan barang itu, terdakwa diberikan obat pencahar. Setelah itu, keluar dari rongga pencernaan terdakwa melalui lubang anus bersama feses berupa bungkusan plastik bening berisi pasta warna coklat yang mengandung sediaan narkotik jenis hasish. Terdapat 63 buskus dan setelah dilakukan penimbangan berat bersih 376,54 gram. "Selanjutnya petugas Bea dan Cukai menyerahkan terdakwa ke petugas kepolisian Dit ResNarkoba Polda Bali untuk diproses lebih lanjut," beber Jaksa Ngurah Sastradi.

Menanggapi dakwaan itu, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Astika & Associates tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Dengan tidak diajukannya keberatan dari terdakwa,  sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembuktian dari jaksa yakni menghadirkan para saksi untuk diperiksa keterangannya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Usai Kondangan, Mobil Staf Distan Tabanan Terjun ke Jurang

balitribune.co.id I Tabanan - Lima staf Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Tabanan terperosok ke jurang sedalam delapan meter di Desa Payangan, Kecamatan Marga, pada Selasa (24/3/2026). Kecelakaan yang dialami rombongan yang baru saja kondangan itu diduga terjadi akibat sopir yang panik saat melindas batu di jalan yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click

Koster Kukuhkan 5.058 Pengurus PDI Perjuangan Tabanan, Sanjaya Pastikan Struktur Partai Makin Solid

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster secara langsung mengukuhkan 5.058 pengurus PAC, ranting, dan anak ranting PDI Perjuangan se-Kabupaten Tabanan masa bakti 2025–2030. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, turut dihadiri Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M, dan jajaran Pengurus, Selasa (24/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mau Hadiah Total 15 Juta? Mampir ke AHASS Siaga Plus!

balitribune.co.id | Negara – Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan kepada konsumen setia Honda melalui kehadiran AHASS Siaga Plus. Tidak hanya menyediakan fasilitas servis dan istirahat yang nyaman bagi pemudik, AHASS Siaga Plus juga mengajak para pengunjung untuk berpartisipasi dalam survei layanan sebagai bentuk keterlibatan langsung dalam pengembangan pelayanan ke depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi Berdarah di Kerobokan, WNA Belanda Tewas Ditusuk

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda inisial RP tewas dibunuh di depan Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (23/3/2026) pukul 22.50 Wita. Sementara pelaku diduga dua orang yang memakai jaket Ojek Online (Ojol).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.