Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyidik Bantah Kesaksian Mantan Kadis DPMPTSP Gianyar, Soal Adanya Tekanan dan Dijanjikan Bantuan

saksi
Terdakwa OTT di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gianyar I Nyoman Sukarja saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

BALI TRIBUNE - Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gianyar dengan terdakwa Kabid Perijinan dan Nonperijinan  I Nyoman Sukarja, kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor, kemarin. 

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suardi menghadirkan dua orang saksi dari penyidik Polda Bali yakni Kompol I Made Widia dan Iptu I Nyoman Sarka. Keduanya dihadirkan di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila  untuk dikonfrontir dengan kesaksian mantan Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Gianyar, I Ketut Mudana.

Saat bersaksi pada sidang sebelumnya, Mudana yang juga tersangka dalam kasus ini namun penahanannya ditangguhkan Polda Bali, mengaku dirinya dalam kondisi ditekan dan dijanjikan bantuan pada saat diperiksa untuk pertama kalinya oleh penyidik. Sehingga muncul pengakuan bahwa barang bukti berupa selembar kertas kecil bertuliskan 15,25,50 dan 75 adalah nilai uang yang harus dibayar pengurus izin.

Ketua hakim mulai mendalami keterangan saksi dengan menanyakan cara pemeriksaan terhadap Mudana. "Kami melakukan pemeriksaan sudah sesuai prosedur. Sebelum diperiksa, kami harus pastikan bahwa saksi dalam kondisi sehat. Setelah diperiksa, hasil keterangannya kami print kemudian diberikan ke saksi untuk diperiksa kembali. Apakah ada yang salah atau tidak?. Setelah itu baru ditandatangani," kata saksi Widia.

Saksi juga membantah adanya pemaksaan saat menggali keterangan dari Mudana. "Tidak ada pemaksaan dan penekanan. Karena ruang pemeriksaan, ruang terbuka. Stafnya juga diperiksa di sana. Jadi tidak ada ruang tertutup tersendiri. Dia (Mudana) diperiksa di ruang saya, tapi ruang itu ruang terbuka juga, masih bisa dilihat karena dindingnya kaca," katanya.

Lalu ketua hakim menanyakan terkait janji bantuan kepada Mudana. "Apakah Bapak menjanjikan sesuatu kepada saksi?," tanya hakim. "Kalau soal bantuan, saran saya waktu awal di ruangan kadis, saya mengatakan lebih baik dari pada Bapak berangkat sekarang ke Jawa untuk sembahyang, selesaikan urusannya sekarang. Biar Bapak di sana fokus. Paling 4 sampai 5 jam selesai, setelah itu Bapak bisa melanjutkan perjalanan ke Jawa. Hanya itu yang bisa kita janjikan waktu itu. Kalau itu dikatakan sebagai bantuan, saya tidak paham Pak," jawab saksi dalam sidang. "Bagaimana ada bantuan, pada saat itu dia masih berstatus sebagai saksi," tambahnya.

Kemudian ketua hakim mendalami terkait ketidaksesuaian keterangan terkait memo bertuliskan angka 15,25,50 dan 75 pada saat Mudana diperiksa untuk pertama kalinya dan pemeriksaan yang kedua. Dimana pada saat pemeriksaan pertama, Mudana mengaku jika tulisan angka dalam memo itu merupakan nilai uang. Namun pada pemeriksaan yang kedua pengakuan itu berubah, Mudana mengatakan tulisan angka tersebut merupakan hobi.

"Apakah saat pemeriksaan kedua Bapak tidak tanya, kenapa sampai berubah? Kan jauh sekali perbedaannya, pertama mengaku nilai uang, kedua mengak hobi," tanya hakim.

"Mohon maaf yang mulia. Kami tidak membutuhkan pengakuan, tetapi kami hanya menuliskan apa yang beliau katakan. Jika tidak ada kesesuaian nanti di persidangan yang akan membuktikannya. Kalau kami memaksa, nanti berubah lagi. Itu yang kami khawatirkan. Dalam hal ini penyidik hanya mencatat saja, apa yang dikatakan itu yang kami tulis," jawab saksi.

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, Mudana yang juga dihadirkan dalam persidangan tersebut kembali ditanyai ketua hakim apakah tetap pada keterangannya atau tidak. "Tetap yang mulia," jawab Mudana sembari menganggukkan kepala.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Wayan Suardi bahwa Nyoman Sukarja tertangkap tangan dengan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 14.450.000 pada 17 Mei 2017.

Dijelaskan  bahwa Nyoman Sukarja selaku Kabid Perijinan dan Nonperijinan B, meminta sejumlah uang untuk mengurus perpanjangan izin. Hal itu dinilai bertentangan dengan standar operasional prosedur dan Perda Gianyar No. 61 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah. Jaksa menyampaikan bahwa untuk pengurusan perpanjangan izin TDUP dan TPD tidak dikenakan biaya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pebalap Muda Didikan Astra Honda Siap Melaju Kencang di IATC Malaysia

balitribune.co.id | Jakarta – Sebanyak empat bibit pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) melalui program Astra Honda Racing School (AHRS) akan bertarung pada lanjutan gelaran Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) seri Sepang International Circuit Malaysia (3/8).

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Line Hybrid, GIIAS 2025 HPM Luncurkan Honda STEP WGN e:HEV

balitribune.co.id | Tangerang - PT Honda Prospect Motor menegaskan komitmennya dalam elektrifikasi dengan menghadirkan jajaran kendaraan hybrid yang semakin lengkap di ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025. Momentum GIIAS 2025 dimanfaatkan  PT Honda Prospect Motor (HPM) dengan peluncuran resmi Honda STEPWGN e:HEV, sebuah Upper MPV berteknologi hybrid, yang mengusung tema “Power For Every Drive". 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Meriahkan HUT RI ke-80, Forkopimdo Bali Gelar Lomba Balaganjur Kreasi

balitribune.co.id | Denpasar - Obrolan ringan jajaran Forkopimdo Bali diantaranya, Pemrov Bali, Kodam IX Udayana, Polda Bali, termasuk  Kejati Bali, kala HUT Bhayangkara ke-79 di lapangan Renon berupa ide menggelar kegiatan seni budaya Balaganjur kreasi merayakan Kemerdekaan HUT terealisasi. Sabtu (2/8) dipusatkan di lapangan Puputan Badung, pegelaran seni budaya Balaganjur Kreasi dikemas dalam bentuk lomba, resmi dibuka.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Media Awards 2025 Total Hadiah Ratusan Gram Emas

balitribune.co.id | Jakarta - PT Pegadaian dengan bangga mengumumkan kembali diselenggarakannya Pegadaian Media Awards 2025 (PMA 2025), mengusung tema besar ‘Bersama Pegadaian mengEMASkan Indonesia’, kompetisi jurnalistik tahunan ini kini membuka pintu lebih lebar, tidak hanya untuk para jurnalis, tetapi juga bagi masyarakat umum yang memiliki bakat dan kreativitas dalam mengolah tulisan, foto, maupun konten digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Program Tahun 2024 Sukses, BKKBN Bali Optimis Turunkan Stunting

balitribune.co.id | Denpasar - Dari 6 sasaran program yang ditetapkan pada tahun 2024, semua kinerja utama (IKU) BKKBN Provinsi Bali mendapatkan pencapaian dengan kategori sangat baik. Secara umum Perwakilan BKKBN Provinsi Bali mempunyai rata-rata keseluruhan capaian indikator kinerja utama tahun 2024 sebesar 107,9 persen.

Baca Selengkapnya icon click

Dinas Koperasi UKMP Badung Gelar Kurasi UMKM Jelang Badung UMKM Week 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Menjelang pelaksanaan Badung UMKM Week Tahun 2025 yang akan digelar pada 19–25 Agustus di Beachwalk Shopping Center, Kuta, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskop UKMP) Kabupaten Badung melaksanakan proses kurasi/seleksi produk UMKM. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (1/8) bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.