Perbekel dan Perangkat Desa Dilarang Ikut Kampanye | Bali Tribune
Diposting : 30 January 2018 22:30
Redaksi - Bali Tribune
Perbekel
Tim Monitoring Badung Gelar Sosialisasi Pemilihan Perbekel di Desa Sobangan.
BALI TRIBUNE - Dengan akan di gelarnya pelaksanaan pemilihan perbekel secara serentak di 3 (desa) di Kecamatan Mengwi seperti Desa Sobangan, Desa Baha dan Desa Munggu, Tim Pembina/Monitoring Pemilihan dan Pelantikan Perbekel di Kabupaten Badung menggelar sosialisasi Pemilihan Perbekel di Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi, Senin (29/1).
 
Hadir Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Putu Gede Sridana, Penjabat Perbekel Sobangan Ni Nyoman Suryani, Sekdes Wayan Sudika, Kepala Badan Pemberdayaan Desa Ketut Tirtayasa, Ketua LPM Made Winda, Bendesa Sobangan Made Oka Suarya serta tokoh masyarakat setempat dan perangkat desa.
 
Sridana yang juga merupakan Sekretaris Tim Pembina/Monitoring Pemilihan dan Pelantikan Perbekel di Kabupaten Badung mengatakan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menyatukan persepsi terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Peraturan Bupati Badung Nomor 30 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2015 tentang tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel.
 
“Selain itu juga untuk memastikan dan mengawal agar jadwal pelaksanaan Pemilihan Perbekel di Desa Sobangan dapat berjalan secara serentak, karena kita akan melaksanakan pemilihan perbekel secara serentak yang akan dilaksanakan paling cepat di bulan April ini dan paling lambat akan dilaksanakan di bulan Mei, ” ungkapnya.
 
Lebih lanjut Sridana mengatakan umur minimal calon perbekel adalah 25 tahun dengan ijasah minimal Tamatan SMP. Calon perbekel minimal ada 2 orang dan maksimal 5 orang. Jika calon kurang dari 2 orang, panitia akan memperpanjang masa pendaftaran calon selama 20 hari. 
 
“Untuk masa kampanye adalah selama 3 hari. Perlu ditekankan bahwa  aparat desa ilarang ikut kampanye dan ini diatur dalam Pasal 35 ayat 2 Peraturan Bupati Badung Nomor 30 Tahun 2016 yang bunyinya Pelaksana Kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan Perbekel, Perangkat Desa dan Anggota BPD ” ingat Sridana.
 
Sementara itu Penjabat Perbekel Sobangan Ni Nyoman Suryani mengatakan untuk persiapan pemilihan perbekel Desa Sobangan sudah membentuk  panitia pemilihan. “Setelah ada sosialisasi ini kami akan meng SK kan panitia yang kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan seperti melakukan sosialisasi ke banjar-banjar. Selain itu kami juga akan mendata pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya sesuai perundangan dari 3.500 penduduk Desa Sobangan,” paparnya.