Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perbekel Pemecutan Kaja Resmi Pakai Rompi Oranye

Bali Tribune/ Perbekel Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, AA Ngurah Arwatha.
balitribune.co.id | Denpasar - Perbekel Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, AA Ngurah Arwatha, (48), yang menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pungutan desa resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. 
 
Penahanan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan alat bukti dari penyidik Polresta Denpasar pada Senin (13/1).
 
Seusai menjalani proses pelimpahan tahap II selama kurang lebih 3 Jam, perbekel dua periode Desa Pemecutan Kaja itu langsung dikenakan rompi tahanan warna orenge dan digiring ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. Saat itu, Awartha  berusaha menyembunyikan wajah dari jepretan awak media yang sudah menunggunya. Pun saat dimintai tanggapan Awartha bungkam dan selalu menutupi wajahnya dengan telapak tangan. 
 
Awartha akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Lapas Kerobokan sembari menunggu proses penyusunan surat dakwaan JPU selesai untuk kemudian diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar.
 
Kasi Pidsus Kejari Denpasar I Nengah Astawa  secara singkat menjelaskan Awartha diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi atas uang pungutan Desa yang didapat dari memungut di warung, toko, dan pasar sepanjang tahun 2017 sampai 2018. Seharusnya uang tersebut disetorkan ke rekening desa dan dijabarkan ke APBDes. 
 
Akibat perbuatan culasnya ini, negara dalam hal ini Desa Pemecutan Kaja mengalami kerugian sebesar Rp 190 juta. “Modusnya tersangka memungut uang dari warung, toko, dan pasar desa. Tapi, uang pungutan tidak disetorkan ke kas rekening desa, melainkan langsung dibagi ke perangkat desa maupun penyertaan modal desa BUMDes,” terang Astawa.
 
Padahal, lanjut Astawa, dalam aturan Permendes dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, untuk penyertaan modal badan usaha milik desa (BUMDes) harus melalui APBDes. Uang yang masuk merupakan pendapatan desa harus lebih dulu disetorkan ke kas desa, sehingga masuk menjadi bagian APBDes. Setelah itu baru bisa dimanfaatkan untuk penyertaan modal atau lainnya.
 
Atas kasus ini, tersangka bakal dijerat dengan  Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP.
 
Sementara itu, Made Adi Mustika sebagai pengacara tersangka membenarkan jika kliennya ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. “ Kami juga tidak mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Mustika.
 
Mustika juga tidak membantah jika tersangka syok mengetahui ditahan. Sebab, sebelumnya tersangka tidak ditahan saat disidik di Polresta Denpasar. “Siapapun akan sedih kalau ditahan. Tapi, ini kan proses. Lama-lama bisa menghadapai,” kata Mustika.
 
Menurut Mustika, tersangka sudah mengembalikan uang sekitar Rp 120 juta. Sedangkan uang yang belum dikembalikan sekitar Rp 72 juta. Uang tersebut tidak dikembalikan karena sudah masuk ke
BUMDes alias tidak dinikmati tersangka. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pembinaan Konsulat Asing di Bali, Sinergi Pemerintah dan Polda Bali Menjaga Kamtibmas

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Provinsi Bali, Kepolisian Daerah Bali, dan perwakilan konsulat negara-negara sahabat, digelar kegiatan “Pembinaan Komunitas Konsulat Asing” di Gedung Presisi Polda Bali, Jumat (31/10) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel melalui NextDev Tahun ke-11 Fokus Cetak Technopreneurs Unggul melalui Kurikulum Inovasi Berbasis AI

balitribune.co.id | Denpasar – Telkomsel gelar NextDev Tahun ke-11, program impact incubator yang sejak 2015 menjadi inisiatif Corporate Social Responsibility (CSR) unggulan untuk memberdayakan technopreneurs tahap awal di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Pimpin Aksi Bersih-bersih di Wisata Tukad Jinah Tubing Manduang

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, Ketua PSBS sekaligus Ketua TPPKK Klungkung, Ny.Eva Satria, Sekrataris I TPPKK Klungkung, Ny. Kusuma Surya Putra melakukan Aksi Bersih-bersih di Wisata Tukad Jinah Tubing, Desa Manduang, Kecamatan Klungkung, Jumat (31/10). 

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi GWK dan Pemerintah Bali, Akses Jalan Terbuka, Budaya Terjaga

balitribune.co.id | Mangupura - Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park kembali menunjukkan komitmennya untuk berkontribusi nyata bagi masyarakat Bali. Melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Kabupaten Badung dan manajemen GWK, polemik panjang terkait akses jalan warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, akhirnya mencapai titik terang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus TRAP Bongkar Proyek Bermasalah di Nusa Penida, Dari Lift Kaca hingga Bungee Jumping

balitribune.co.id | Nusa Penida - Proyek ambisius pembangunan lift kaca setinggi 180 meter di tebing ikonik Pantai Kelingking, Nusa Penida, resmi dihentikan sementara. Langkah tegas itu diambil usai Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek, Jumat (31/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.