Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peredaran 1 Kg Ganja dari Medan Digagalkan

Bali Tribune/Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama pengedar dan barang bukti. yang berhasil ditangkap (16/1)
balitribune.co.id | Denpasar - 
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggagalkan peredaran 29, 1 kilogram ganja. Barang bukti disita dari pengedar Criswandy (29) asal Pematang Siantar, Sumatera Utara. 
Kepala BNNP Bali Brigjen Putu Gede Suastawa mengungkapkan, tersangka ditangkap di pinggir Jalan Tanah Barak, Banjar Canggu, Kuta Utara, Badung, Kamis (16/1) jam 14.00 Wita. "Kami sudah lama mengintai tersangka berdasarkan informasi masyarakat dan juga kerjasama dengan BNNP Sumatera Utara," ujar Suastawa didampingi Kabid Berantas AKBP I Nyoman Sebudi kemarin.
 
 
Tersangka dibekuk sesaat setelah mengambil 50 paket ganja seberat 28 kilogram ganja dari salah satu jasa ekspedisi. Dari TKP pertama, mantan pelatih surfing ini digiring ke kosnya di Jalan Tanah Barak, Canggu. "Penggeledahan di kamar kosnya kembali ditemukan tiga paket ganja seberat 1 kilogram lebih," terang Suastawa.
Hasil pemeriksaan, tersangka sudah lima kali menerima pasokan ganja yang harga di pasaran sekitar 10 juta untuk satu kilogram. Barang dipasok dari Aceh kemudian dibawa ke Pematang Siantar, Medan dan pengiriman ke Bali melalui jalur darat.
 
Sementara Kabid Berantas AKBP Sebudi menambahkan, tersangka melakukan penyelundupan menggunakan dua resi pengiriman dengan tujuan mengelabui  petugas. "Satu resi pengiriman paket diisi dengan pakaian. Satu paket lagi baru didalamnya terdapat ganja. Pengirimannya dilakukan pada hari yang sama, hanya beda waktu satu jam. Selain itu, dia juga menggunakan alamat fiktif tapi akhirnya  berhasil terungkap," ujar Sebudi.
wartawan
Bernard MB
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.