PHRI Badung Sebut Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Jawab "PR" Pariwisata Bali | Bali Tribune
Diposting : 16 July 2019 14:37
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Bali Tribune/ IGN Rai Suryawijaya
balitribune.co.id | Denpasar -  Pelaku industri pariwisata Bali kerap menyebut keamanan dan kebersihan menjadi salah satu kunci suatu destinasi dapat mendatangkan wisatawan. Maka tidak bosan-bosan stakeholders pariwisata di pulau ini terus menggaungkan Bali bersih bebas dari sampah plastik. Sebab dikhawatirkan apabila kondisi Bali yang mempunyai citra buruk dari sisi kebersihan maka wisatawan akan merasa tidak nyaman berwisata di destinasi ini dan beralih ke tempat lain yang lebih bersih. 
 
Apalagi jika musim hujan, sampah plastik pun akan menghiasi pemandangan di pantai dan jalanan di perdesaan. Hal ini pun sempat viral di kalangan wisatawan asing yang sedang berada di Bali melihat secara langsung kondisi tersebut. 
 
Namun kini, keinginan untuk mewujudkan Bali bebas dari sampah plastik pun disambut oleh Gubernur Bali Wayan Koster dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Meski Pergub ini sempat menuai polemik hingga diajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) pada akhirnya melalui Permusyawaratan Hakim MA pada Kamis 23 Mei 2019 memutuskan menolak permohonan keberatan uji materi tersebut dengan putusan MA Nomor 29P/HUM/2019.
 
Keputusan MA itu juga disambut positif oleh pelaku industri pariwisata Bali seperti disampaikan Ketua Himpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, IGN Rai Suryawijaya, Minggu (14/7). Dia mengatakan bahwa isu sampah tersebut kerap dimanfaatkan oleh kompetitor pariwisata Bali untuk menurunkan minat wisatawan berkunjung ke pulau ini. Namun dengan keputusan Mahkamah Agung,  masyarakat Bali beserta stakeholders pariwisata dan pemerintah akan bersama-sama memerangi sampah plastik. "Kita harus tingkatkan nama baik pariwisata Bali," cetusnya.
 
Menurut Rai melalui Pergub tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kembali citra pariwisata Bali yakni dengan cara reduce, reuse dan recycle (3r) sampah plastik. Cara ini akan sangat baik guna menyelesaikan 'pekerjaan rumah' yang belum terselesaikan sejak dahulu. "Kebersihan lingkungan dengan Pergub 97 kita menjawab masalah lingkungan di Bali karena kebersihan merupakan topik yang harus diprioritaskan di industri pariwisata," katanya. (u)