Polisi Kejar Otak Skimming Berkebangsaan Rusia | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 4 August 2018 16:18
redaksi - Bali Tribune
Tersangka skimming warga negara Bulgaria Stefabn Ivanov saat dikeler di Mapolda Bali, Jumat kemarin.
BALI TRIBUNE - Polisi terus melakukan pengembangan terkait kasus skimming dengan tersangka warga negara asing asal Bulgaria, Stefan Ivanov (53). Kepada petugas, pria kelahiran 27 Juni 1965 ini mengaku disuruh oleh warga negara Rusia untuk melakukan pembobolan uang nasabah di Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
 
"Kita masih cari otaknya yang melakukan aksi skimming ini. Menurut pengakuan dari tersangka Stefan ini, ia disuruh oleh seorang warga Rusia untuk melakukan skimming, kemudian hasilnya dibagi dua," ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, Sik., MSM kepada wartawan di Mapolda Bali, Jumat (3/8).
 
Stefan yang dibekuk anggota Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Bali di sebuah restoran di wilayah Tuban pada Selasa (31/7) pukul 02.00 Wita itu, berawal dari informasi kecurigaan yang di dapat dari pihak Bank Mandiri bahwa di ATM Mandiri SPBU Kerobokan sering terjadi penarikan uang dengan menggunakan kartu ATM palsu oleh Warga Negara Asing (WNA). Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang dimulai tanggal 17Juli dan pada tanggal 30 Juli  diketahui ada penarikan oleh WNA dengan cara tidak lazim.
 
Selanjutnya dilakukan survilent terhadap pelaku dan diketahui pelaku mengambil uang di ATM Bank Mandiri tersebut. Pada saat pelaku selesai makan di sebuah restorant di wilayah Tuban, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku. Dari hasil pemeriksaan itu ditemukanlah sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak pidana, seperti satu buah senjata air soft gun, satu pisau lipat, uang tunai sebesar Rp51,3 juta, 98 buah kartu ATM putih palsu, satu buah kabel plexibel, satu buah SIM Internasional, buah rauter (alat skimming), 2 buah flasdisk, 3 buah kunci pemberian orang rusia, 9 buah kartu debit dan kredit, satu  buah jam tangan warna biru, dua 2 buah struk penarikan ATM, satu buah laptop mrek Asus warna silver, 6 buag buku tabungan BCA, 3 buku tabungann Bank Mandiri, satu buah buku tabungan BNI, satu buku tabungan BTN, 2 buah hardisk, 3 buah plasdisk, satu  buah spidol, satu buah charger laptop, satu buah palu, 5 buah handphone berbagai merk dan satu buah kompek warna hitam. Tersangka beserta barang bukti sebanyak itu saat ini diamankan di Mapolda Bali.
 
"Ada 96 lembar kartu ATM palsu. Kartu ini namanya palstik web. Kartu ini yang merekam data - tada nasabah. Sementara di pintu ATM bagian atas, mereka pasang kamera yang sangat kecil untuk merekam nomor pin saat korban melakukan transaksi. Sasaran atau korbannya adalah para wisatawan asing yang nomor pin-nya hanya empat digit. Kalau kita di Indonesia nomor pin-nya ada enam angka," terang Andi Fairan.
 
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 46 ayat 3 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara dan Undang - Undang Daurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam jenis sangkur. "Kita kenakan undang undang darurat karena ada senjata tajamnya," tandas perwira asal Makasar ini.