Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Ringkus Pencuri Uang Bule di Villa Nyambu

Bali Tribune/Para pelaku pencurian uang wisatawan asing Martine Cochelin Lemaire.
Balitribune.co.id | Tabanan - Jajaran Polres Tabanan berhasil meringkus Ali Mahmudi alis Mudi pelaku pencurian uang milik wisatawan asing Martine Cochelin Lemaire. Peristiwa pencurian itu terjadi ketika korban menginap di Villa Joglo di Banjar Kebayan Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Tabanan. 
 
Mudi berhasil diringkus di Denpasar berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX berikut STNK, uang asing Euro sejumlah 74 Euro, uang tunai Rp 9, 4 juta, sweater hijau, celana coklat, 1 buah dompet merk Bally. 
 
Kapolres Tabanan  AKBP I Made Sinar Subawa, Kamis (19/9) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan  korban yang menyebutkan pada hari Sabtu (14/9), sekitar pukul 18.00 Wita bersama suaminya pergi memenuhi undangan masyarakat ke Pura. Namun barang- barang korban tidak dibawa dan ditaruh di dalam lemari kamarnya. Termasuk menaruh dua buah amplop yang berisi uang ditaruh dibawa tumpukan pakaian dan pintu kamar tidak dikunci.  
 
Keesokan harinya yakni Minggu (15/9) sekitar pukul 10.30 karyawan villa meminjam uang kepada korban, kemudian korban masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil uang namun ternyata uang yang disimpan di dalam tumpukan pakaian di almari sudah hilang. Jumlah uang yang hilang berupa uang euro senilai 2500, uang tunai Rp 12 Juta. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 51 Juta. 
 
Berdasarkan laporan korban, kami kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, jelas Sinar Subawa. 
 
Setelah melakukan penyidikan dan penyelidikan jejak tersangka  berhasil diketahui. Dan pada tanggal 17 September 2019 tersangka  diringkus di kawasan Sanur. Saat digeledah dari tangan tersangka berhasil disita uang tunai Rp 9,4 juta, 74 lembar mata uang Euro. Tersangka mengakui kalau dialah yang melakukan pencurian di Villa Joglo di Banjar Kebayan, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Tabanan. 
 
Tersangka adalah karyawan Villa setempat dan dia mengambil uang korban  saat membersikan kamar korban, tandasnya. 
 
Akibat perbuatan tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun karena melanggar pasal 362 KUHP. (u) 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Wujudkan Budaya Tertib Lalin, Astra Motor Bali Soroti 6 Pemicu Utama Kecelakaan

balitribune.co.id  | Denpasar - Astra Motor Bali terus berkomitmen mendukung terciptanya budaya keselamatan berkendara di jalan raya sejalan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026. Melalui edukasi berkelanjutan, Astra Motor Bali mengajak masyarakat untuk semakin disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan dalam setiap aktivitas berkendara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bendungan Sangsang Jebol, Puluhan Hekta Sawah dan Tambak Terancam

balitribune.co.id | Gianyar - Untuk kesekian kalinya, Bendungan Sangsang di Desa Lebih, Gianyar, kembali jebol. Akibatnya, tidak ada aliran air di Sungai Pakerisan yang menjadi sumber air irigasi  puluhan hektare sawah dan tambak. Kondisi ini membuat resah para petani, larena terancam gagal tanam. Terlebih, tanaman padi di wilayah itu, rata-rata baru berumur sekitar satu pekan terancam mengalami kekeringan akibat terhentinya suplai air. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Hadiri Karya Agung di Pura Manik Toya, Batannyuh, Marga

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri Uleman Karya Agung Mamungkah, Ngenteg Linggih, Padudusan Agung lan Tawur Balik Sumpah ring Pura Manik Toya, Banjar Adat Umadiwang, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan, Kamis (5/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.