Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

RPJMDes Cikal Bakal Pola Pembangunan Desa

Bali Tribune/ Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar, Ketut Suteja Kumara.
balitribune.co.id | Denpasar - Usai menghadiri pelantikan 23 Perbekel yang ada di Kota Denpasar, Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar, Ketut Suteja Kumara, Senin (11/11/2019)  di Denpasar mengingatkan para perbekel periode 2019-2025 yang baru saja dilantik untuk segera menyesuaikan diri dengan tugas yang akan diemban. Menurutnya ada beberapa pekerjaan serius yang mesti ditangani dalam rangka untuk menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sampai enam tahun kedepan. 
 
"RPJMDes cikal bakal dari program yang dilaksanakan kedepannya. Jika RPJMDes belum juga kelar secara runutan maka bisa dikatakan program tersebut belum berjalan maksimal," katanya. 
 
Senafas dengan apa yang disampaikan Walikota  Denpasar saat melantik para perbekel, Suteja Kumara juga mengatakan para perbekel sudah mulai masuk ke dalam koridor-koridor yang ada, cepat berdaptasi. 
 
"Pertama, selesaikan dulu RPJMDes, mana yang jadi kewenangan skala desa, mana kewenangan skala kota yang maksudnya jangan sampai nanti terjadi tumpang tindih," sebutnya mengingatkan. 
 
Menurutnya modal semangat saja tidak bisa digunakan dalam bekerja tanpa mengetahui koridor-koridor aturannya, yaitu di RPJMDes. 
 
"Perlu pemahaman yang mendalam soal ini sehingga tidak berisiko terhadap aturan karena masing-masing telah mengerti koridor aturan mainnya," tukasnya. 
 
Lantas ia mengasumsikan ada Desa yang mengelola anggaran hingga Rp 11 miliar per tahunnya dari  berbagai sumber pendapatan. Karena anggaran yang dikelola cukup besar dengan masa pengelolaan yang cukup singkat, iapun mewanti-wanti kepada perbekel yang baru dilantik agar hati-hati dalam mengelola anggaran. 
 
"Ingat, jangan sampai terpeleset akibat salah kelola anggaran," katanya mewanti-wanti.
wartawan
Redaksi
Category

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.