Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sembilan Tersangka Bentrok Ormas Dilimpahkan

NAIK MOBIL TAHANAN - Suasana ketika sembilan orang tersangka yang dilimpahkan taham dua dinaikkan mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kerobokan, Kamis (21/4).

Denpasar, Bali Tribune

Setelah melimpahkan tiga tersangka kasus bentrok antar anggota organisasi masyarakat (ormas) di Jalan Teuku Umar Denpasar yang mengakibatkan dua orang tewas, penyidik Polresta Denpasar kembali melimpahkan 9 tersangka bentrok ke Kejari Denpasar, Kamis (21/4). Sehingga tersangka yang telah dilimpahkan untuk perkara ini 12 orang, dan tinggal tiga tersangka lain yang belum dilimpahkan.

 Sebanyak 9 tersangka bentrok yang dilimpahkan itu adalah Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, I Kadek Latra alias Caplus, I Ketut Mertayasa alias Toplus, I Nyoman Suanda alias Wanda, Gusti Putu Eka Krisna Arianto alias Ngurah Krisna, Ishak alias Pak Is, I Wayan Gunarta alias Egi dan I Dewa Kadek Dedi Kotha Widiatmika alias Dewa Jebir.

Kasi Pidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung mengatakan pelimpahan tahap II yaitu tersangka dan barang bukti untuk 9 tersangka kasus bentrok ormas di Jalan Teuku Umar, selesai dilakukan. Total sudah ada 12 tersangka dari 15 tersangka bentrok yang dilimpahkan. “Jadi kurang tiga tersangka lagi yang belum limpah,” jelas Maha Agung didampingi jaksa AA Jayalantara.

Dijelaskan, 9 tersangka awalnya kumpul di posko Glogor Carik untuk mendatangi Lapas Kerobokan, karena mendengar ada keributan. Tiba di Lapas, 9 tersangka yang sudah membawa senjata tajam mendapat instruksi untuk kembali ke posko masing-masing. Dalam perjalanan, 9 tersangka berpapasan dengan tiga anggota ormas lainnya di Jalan Teuku Umar.

Saat itulah, 9 tersangka turun dari mobil dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata yang dibawanya hingga mengakibatkan dua orang tewas dan satu luka-luka. “Pengakuannya seluruh tersangka sempat menebas korban satu kali,” lanjut Maha Agung.

Akbiat perbutannya, 9 tersangka yang dilimpahkan tahap dua itu, dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan, pengeroyokan, membantu melakukan kejahatan, sengaja turut campur dalam penyerangan dan perkleahian serta membawa senjata tajam tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP atau pasal 170 ayat ke-2 dan ke-3 KUHP jo pasal 56 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951, atau pasal 358 ayat ke-2 KUHP.

Sempat Menolak

Secara terpisah, informasi yang didapat Bali Tribune, ketika 9 orang tersangka sampai di Lapas Kerobokan diantar mobil tahanan Kejari Denpasar, sempat mendapat penolakan dari pihak lapas sehingga Kasi Pidum Kejari Denpasar bersama sejumlah jaksa langsung menuju lapas tersebut untuk melakukan negosiasi.

Sampai di lapas, sempat terjadi negosiasi panjang. “Ya, lapas menolak karena alasan keamanan. Selain itu ada juga penolakan dari warga binaan yang ada di dalam lapas,” kata Kasi Pidum Kejari denpasar, I Ketut Maha Agung, Kamis (21/4) malam.

Dijelaskan bahwa ketika negosiasi, hadir Dandim Badung dan kalapas kerobokan. “Bagi kami, tidak ada alasan lapas menolak tahanan, apalagi hanya karena alasan ada penolakan dari dalam, dan alasan keamanan,” jelas Maha Agung.

Oleh karena itu, dikatakannya bila keamanan menjadi alasan, bukan berarti harus menolak, harusnya pengamanan yang diperketat, bukan menolak tahanan. “Untuk yang tiga orang, nanti juga akan kita kondisikan supaya ditahan di lapas,” pungkas Maha agung.

wartawan
soegiarto
Category

TPA Suwung Dibuka, Sampah Warga Masih Menumpuk

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah sempat ditutup dan memicu kekhawatiran warga, TPA Suwung akhirnya resmi dibuka kembali pada Senin (2/3/2026) pagi. Keputusan ini diambil usai koordinasi intensif antara pengelola sampah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar di Kantor UPT Pengelolaan Sampah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Wamen Kependudukan: Pembangunan SDM dan Pelestarian Budaya Harus Dimulai dari Keluarga

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka menghadiri pagelaran kolaborasi Tionghoa dan Bali bertajuk "Sunaring Jagat" yang digelar di Taman Soekasada Ujung, Karangasem, Minggu (1/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diskon Tiket Pesawat Diharapkan Mendorong Perputaran Ekonomi Selama Libur Lebaran

balitribune.co.id | Denpasar - Kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan diskon tiket pesawat sebesar 17-18% dan diskon tiket kereta api hingga 30% pada libur panjang bertepatan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1447 H dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H guna memastikan momen Lebaran 2026 lebih bermakna dan terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seluruh Masyarakat, Pelaku Usaha dan Wisatawan di Bali Wajib Melaksanakan Seruan Bersama Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: B.30.800.1.6.2/61594/PK/BKPSDM tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta dalam rangka menjaga keharmonisan, ketertiban, keamanan, dan toleransi antarumat beragama di Provinsi Bali, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, serta diketahui o

Baca Selengkapnya icon click

Satu Tahun Kepemimpinan Sanjaya-Dirga: Ekonomi Tabanan Tumbuh Solid 5,45 Persen

balitribune.co.id | Tabanan - Satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, kinerja ekonomi daerah menunjukkan tren positif. Berdasarkan rilis Februari 2026 dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabanan, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Tabanan Tahun 2025 atas dasar harga berlaku mencapai Rp29.983,84 miliar atau Rp29,98 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.